Idul Adha: Syarat Sah Hewan Kurban dan Waktu Penyembelihan
Kamis, 07 Juli 2022 - 16:26 WIB
loading...
A
A
A
Dasar Perintah Kurban
Ahmad Thib Raya dalam tulisannya berjudul "Dasar Hukum dan Syarat-Syarat Penyembelihan Hewan Kurban" sebagaimana dilansir Tafsir Al-Quran, menjelaskan dasarnya di dalam Al-Qur’an ialah ayat 2 Surat Al-Kautsar, 108 yang berbunyi: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (lalu lakukanlah salat dan berkurbanlah).
Dasar lainnya di dalam hadis ialah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah:
((مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللهِ تَعَالَى مِنْ إِرَاقَةِ الدَّمِ، إِنَّهَا لَتَأْتِيْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُوْنِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ، فَطَيِّبُوْا بِهَا نَفْسًا)) رواه الحاكم وابن ماجه والترمذي.
Tidak ada suatu pekerjaan yang paling disukai oleh Allah untuk dikerjakan pada hari nahar (idul adha) selain daripada mengalirkan darah hewan (menyembelih hewan kurban), karena hewan kurban itu pada hari kiamat nanti akan datang dengan tanduknya, kukunya, dan bulu-bulunya. Sesungguhnya darah sembelihan itu langsung diterima oleh Allah swt., sebelum darah itu sampai di tanah. Karena itu, harumkanlah setiap jiwa dengan sembelihan itu”.
Menurut Guru Besar Pendidikan Bahasa Arab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, hewan yang dikurbankan itu akan datang di hari kiamat nanti dengan segala sifat yang dimilikinya saat disembelih, karena itulah maka hewan sembelihan itu haruslah yang lengkap sifat-sifatnya.
"Para ulama sepakat bahwa berkurban adalah pekerjaan yang sangat disukai Allah dan sangat dianjurkan di dalam agama," ujar ulama yang juga Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran (PSQ) ini.
Di dalam ibadah kurban terdapat beberapa hikmah penting. Di antaranya ialah: a). Sebagai tanda syukur atas nikmat Allah SWT yang tak terbilang jumlahnya. b). Sebagai tanda syukur atas umur panjang yang diberikan Tuhan setiap tahun. c). Untuk menjauhkan diri dari segala kejahatan.
Baca juga: Hukum Kurban Ayam di Hari Idul Adha Menurut Gus Baha
Hukum Melakukan Kurban
Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum melakukan kurban. Abu Hanifah dan kawan-kawannya menyatakan bahwa hukum berkurban itu wajib setiap tahun bagi orang-orang muqim. Abu Yusuf menyatakan sunat mu’akkad. Pandangannya ini didasarkan pada sebuah hadis yang menyatakan: “Barangsiapa yang mempunyai kemampuan untuk berkurban, lalu ia tidak berkurban, maka ia tidak boleh mendekati tempat sholat kami”.
Ulama selain Hanafi berpendapat bahwa berkurban hukumnya sunnat mu’akkad (bukan wajib). Makruh hukum meninggalkannya bagi yang mampu. Menurut Syafi’i, sunnat aini sekali seumur hidup, dan sunat kifayah bagi satu keluarga. Dasar pandangan mereka ialah hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah: “Sesungguhnya Rasulullah bersabda: Apabila engkau sudah melihat bulan sabit Zulhijah, dan engkau ingin melakukan kurban, maka kurbanlah”.
Sehubungan dengan syarat kurban, ada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu syarat wajib atau sunahnya dan syarat sahnya. Satu-satunya syarat bagi yang akan berkurban adalah mampu melakukan kurban. Bagi yang tidak mampu tidak disyaratkan.
Ahmad Thib Raya dalam tulisannya berjudul "Dasar Hukum dan Syarat-Syarat Penyembelihan Hewan Kurban" sebagaimana dilansir Tafsir Al-Quran, menjelaskan dasarnya di dalam Al-Qur’an ialah ayat 2 Surat Al-Kautsar, 108 yang berbunyi: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (lalu lakukanlah salat dan berkurbanlah).
Dasar lainnya di dalam hadis ialah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah:
((مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللهِ تَعَالَى مِنْ إِرَاقَةِ الدَّمِ، إِنَّهَا لَتَأْتِيْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُوْنِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ، فَطَيِّبُوْا بِهَا نَفْسًا)) رواه الحاكم وابن ماجه والترمذي.
Tidak ada suatu pekerjaan yang paling disukai oleh Allah untuk dikerjakan pada hari nahar (idul adha) selain daripada mengalirkan darah hewan (menyembelih hewan kurban), karena hewan kurban itu pada hari kiamat nanti akan datang dengan tanduknya, kukunya, dan bulu-bulunya. Sesungguhnya darah sembelihan itu langsung diterima oleh Allah swt., sebelum darah itu sampai di tanah. Karena itu, harumkanlah setiap jiwa dengan sembelihan itu”.
Menurut Guru Besar Pendidikan Bahasa Arab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, hewan yang dikurbankan itu akan datang di hari kiamat nanti dengan segala sifat yang dimilikinya saat disembelih, karena itulah maka hewan sembelihan itu haruslah yang lengkap sifat-sifatnya.
"Para ulama sepakat bahwa berkurban adalah pekerjaan yang sangat disukai Allah dan sangat dianjurkan di dalam agama," ujar ulama yang juga Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran (PSQ) ini.
Di dalam ibadah kurban terdapat beberapa hikmah penting. Di antaranya ialah: a). Sebagai tanda syukur atas nikmat Allah SWT yang tak terbilang jumlahnya. b). Sebagai tanda syukur atas umur panjang yang diberikan Tuhan setiap tahun. c). Untuk menjauhkan diri dari segala kejahatan.
Baca juga: Hukum Kurban Ayam di Hari Idul Adha Menurut Gus Baha
Hukum Melakukan Kurban
Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum melakukan kurban. Abu Hanifah dan kawan-kawannya menyatakan bahwa hukum berkurban itu wajib setiap tahun bagi orang-orang muqim. Abu Yusuf menyatakan sunat mu’akkad. Pandangannya ini didasarkan pada sebuah hadis yang menyatakan: “Barangsiapa yang mempunyai kemampuan untuk berkurban, lalu ia tidak berkurban, maka ia tidak boleh mendekati tempat sholat kami”.
Ulama selain Hanafi berpendapat bahwa berkurban hukumnya sunnat mu’akkad (bukan wajib). Makruh hukum meninggalkannya bagi yang mampu. Menurut Syafi’i, sunnat aini sekali seumur hidup, dan sunat kifayah bagi satu keluarga. Dasar pandangan mereka ialah hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah: “Sesungguhnya Rasulullah bersabda: Apabila engkau sudah melihat bulan sabit Zulhijah, dan engkau ingin melakukan kurban, maka kurbanlah”.
Sehubungan dengan syarat kurban, ada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu syarat wajib atau sunahnya dan syarat sahnya. Satu-satunya syarat bagi yang akan berkurban adalah mampu melakukan kurban. Bagi yang tidak mampu tidak disyaratkan.
Lihat Juga :