Hukum Perceraian dalam Islam, Syarat Sah, Aturan, dan Dalil

Selasa, 01 November 2022 - 12:20 WIB
loading...
A A A
Ini bisa saja terjadi pada pasangan yang menikah pada usia belum baligh.
Mayoritas ulama berpandangan bahwa jika anak kecil yang telah mumayyiz (bisa membedakan bahaya dan manfaat, baik dan jelek) atau belum mumayyiz menjatuhkan talak, talaknya dinilai tidak sah. Karena dalam talak sebenarnya murni bahaya, anak kecil tidaklah memiliki beban taklif (beban kewajiban syari’at).

Ketiga: Yang melakukan talak adalah berakal.
Dari sini, tidak sah talak yang dilakukan oleh orang gila atau orang yang kurang akal. Talak yang tidak sah yang dimaksudkan di sini adalah yang dilakukan oleh orang yang gila atau orang yang kurang akal yang sifatnya permanen. Jika satu waktu hilang akal, waktu lain sadar. Jika ia mentalaknya dalam keadaan sadar, maka jatuh talak. Jika dalam keadaan tidak sadar, tidak jatuh talak.

Artinya, Islam telah mengatur talak terjadi dari setiap yang sudah baligh, berakal, dan tidak terpaksa. Talak tidak terjadi dari orang yang terpaksa, orang mabuk yang tidak sadar akan ucapannya, orang marah luar biasa yang tidak sadar ucapannya. Begitu juga talak tidak terjadi pada orang yang lalai, lupa, gila, atau semacamnya.

Hukum talak juga bisa dilakukan :

1. Talak dibolehkan jika memang ada alasan seperti perempuannya kurang baik dan sangat buruk perangainya. Diharamkan talak tanpa ada alasan. Dan dianjurkan dalam kondisi darurat seperti istri merasa tertekan dalam rumah tangganya atau istri sudah membenci suami.

2. Disunahkan talak, bila istri tidak mau sholat dan enggan menuruti perintah suami dan tidak mau bertaubat.

3. Haram suami mentalak istri dalam kondisi haidh dan nifas, atau di waktu suci yang dia telah setubuhi. Tidak boleh juga mentalak istri tiga kali talak dalam satu lafazh talak.

4. Talak juga bisa terjadi dengan perkataan suami atau perwakilannya.

Begitulah syariat Islam mengatur talak. Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan pernikahan dengan kasih sayang-Nya. Namun ketika dalam perjalanan antara suami istri terjadi keinginan berpisah, maka dalam kondisi itu Allah mensyariatkan aturan aturan talak.

Baca juga: Perkara yang Harus Diketahui Sebelum Menjatuhkan Talak

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
12 Ayat Al Quran Tentang...
12 Ayat Al Quran Tentang Pernikahan, Simak di Sini!
7 Jenis Pernikahan yang...
7 Jenis Pernikahan yang Haram, Umat Islam Wajib Tahu!
Doa agar Rumah Tangga...
Doa agar Rumah Tangga Selamat dari Kata-kata Talak
Kisah Sayyidah Hafshah...
Kisah Sayyidah Hafshah : Istri yang Pernah Ditalak Satu oleh Rasulullah SAW
Ayat-Ayat Al-Quran Terkait...
Ayat-Ayat Al-Quran Terkait Pengaturan Talak, Simak di Sini!
9 Perkara yang Harus...
9 Perkara yang Harus Diketahui Sebelum Menjatuhkan Talak
Rekomendasi
Hewan Mungil Ini Ternyata...
Hewan Mungil Ini Ternyata Nenek Moyang Sapi, Babi, dan Rusa
7 Pedang Tertajam di...
7 Pedang Tertajam di Dunia yang Dimiliki Tokoh Penting Dunia
Langit Indonesia Keluarkan...
Langit Indonesia Keluarkan Suara Gemuruh, The Hum Masih Jadi Misteri
Artikel Terkini
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Infografis
Berjasa dalam Penemuan...
Berjasa dalam Penemuan Obat Kanker, 3 Ilmuwan Meraih Nobel Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved