2 Syarat Tinggal di Negara Kafir Menurut Syaikh Al-Utsaimin

Senin, 14 November 2022 - 01:19 WIB
loading...
A A A
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ فَتَرَى الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ يُسَارِعُونَ فِيهِمْ يَقُولُونَ نَخْشَىٰ أَنْ تُصِيبَنَا دَائِرَةٌ ۚ فَعَسَى اللَّهُ أَنْ يَأْتِيَ بِالْفَتْحِ أَوْ أَمْرٍ مِنْ عِنْدِهِ فَيُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا أَسَرُّوا فِي أَنْفُسِهِمْ نَادِمِينَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim. Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-oang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata, ‘ Kami takut akan mendapat bencana. Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan (kepada Rasul-Nya), atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka.” ( QS Al-Ma’idah : 51-52).

Baca juga: Gara-gara Perempuan, Muazin Ini Murtad Lalu Mati

Dalam sebuah hadis shahih dari Nabi SAW disebutkan, bahwa barangsiapa mencintai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka,

الْمَرْءُ مَعَ مَنْ أَحَبَّ

Seseorang itu bersama orang yang dicintainya. “ (HR Bukhari)

Syaikh Al-Utsaimin mengatakan mencintai musuh-musuh Allah termasuk bahaya terbesar terhadap seorang muslim, karena mencintai mereka melahirkan sikap menyamai dan mengikuti mereka, atau minimal tidak mau mengingkari mereka, karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, yang maksudnya bahwa barangsiapa mencintai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.

Syarat kedua, tetap menunjukkan agamanya, yaitu menampakkan simbol-simbol Islam tanpa ada halangan, sehingga tidak terhalangi untuk melaksanakan sholat, sholat Jum’at dan mengikuti berbagai perkumpulan jika ada jamaah lain bersamanya yang mengikuti sholat Jum’at.

Tidak terhalangi untuk menunaikan zakat, puasa, haji dan syi’ar-syi’ar lainnya. Jika tidak memungkinkan melaksanakan itu, maka tidak boleh tetap tinggal di sana, bahkan saat itu ia wajib hijrah (pergi dari sana).

Baca juga: Mukjizat Turun Ketika Pasukan Muslim Perangi Kaum Murtad di Bahrain

Syaikh Al-Utsaimin menjelaskan dalam kitab Al-Mughni (hal 457 juz 7, dalam bahasan tentang golongan manusia sehubungan dengan hijrah) disebutkan:

Wajib atasnya, yaitu yang mampu melaksanakannya dan tidak memungkinkan baginya menampakkan agamanya dan tidak memungkinkan melaksanakan kewajiban-kewajiban agamanya bila tetap tinggal di antara kaum kuffar. Untuk orang yang seperti ini wajib atasnya hijrah, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Hukum Menganiaya Diri...
Hukum Menganiaya Diri Sendiri Dalam Islam, Simak Jangan Sampai Keliru!
Waria: Kaum yang Mendapat...
Waria: Kaum yang Mendapat Laknat dalam Perspektif Agama
Rekomendasi
Kota Metropolis Kuno...
Kota Metropolis Kuno Berusia 2.500 Tahun Ditemukan di Hutan Amazon
Myanmar dan Bangladesh...
Myanmar dan Bangladesh Diminta Bersiap Hadapi Topan Mocha Hari Minggu Ini
Prof Agus Purwanto Ungkap...
Prof Agus Purwanto Ungkap Ini Mengapa Negara Islam Kalah dengan Barat
Artikel Terkini
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa tetelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved