Memahami Hukum Islam Berdasar Situasi Menurut Jalaluddin Rakhmat

Rabu, 11 Januari 2023 - 15:05 WIB
loading...
A A A
Menurut al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Sulthaniyah, ketika dinasti Umayyah bertemu dengan kebudayaan Persia, mereka menemukan lembaga yang menyelesaikan urusan orang-orang yang dizalimi.

Lembaga ini tidak terdapat dalam al-Qur'an dan Sunnah, tapi mereka menganggap lembaga ini sangat bagus. Kemudian penguasa Umayyah mengukuhkan lembaga itu dan menamainya Dewan Mazhalim.

Mereka bukan saja menganggap dewan ini tidak bertentangan dengan syar'i, tapi bahkan memelihara tujuan syar'i.

Secara berangsur-angsur, para ulama mengembangkan metode istinbath (menarik kesimpulan hukum) baik berdasarkan kaidah-kaidah atau petunjuk umum dalam nash maupun dari penggunaan akal. Di antara metode-metode itu adalah qiyas, istihsan dan istishlah. Semua metode ini hanyalah upaya memecahkan persoalan.

Studi kritis terhadapnya akan segera membuktikan bahwa penggunaan metode-metode tersebut juga menimbulkan persoalan. Tidak ada kesepakatan ulama mengenai kebolehan menggunakan masing-masing di antara ketiga hal itu.

Sebagian menerimanya, sebagian menolaknya. Tidak jarang perbedaan itu muncul karena perbedaan pemaknaan istilah-istilah itu.

Syafi'i , misalnya, menyerang istihsan dan menganggapnya sebagai usaha untuk membuat syari'at (man istahsana fa qad syara'a). Maliki dan Hanafi memandang istihsan bahkan harus didahulukan dari qiyas. Malik menyebut istihsan sebagai sembilan persepuluh ilmu (Al-istihsan tis'at a'syar al-'ilm). Tapi ketika Syafi'i menyerang istihsan seperti yang dimaknakan olehnya, ia menggunakan metode qiyas khafi, yang tidak lain daripada istihsan menurut mazhab Hanafi.

Baca juga: Imam Syafii, Syair Zuhud dan Syair Akhlak Karyanya

Sayyid Musa Tuwanat dalam "Al-Ijtihad wa Muda Hajatina ilaih fi Hadza al-'Ashr" menyebut bila mujtahid tidak menemukan hukum dalam al-Qur'an, Sunnah, ijma' dan pendapat para sahabat, atau tidak ada yang dapat dijadikan hujjah dari pendapat-pendapat mereka, ia bersandar kepada qiyas.

Inilah yang ditetapkan oleh Imam Syafi'i dan ditegaskan al-Syirazi dan al-Maqdisi. Begitu pula para pengikut Hanafi yang membahas qiyas sesudah al-Kitab, Sunnah dan ijma.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Hukum Menganiaya Diri...
Hukum Menganiaya Diri Sendiri Dalam Islam, Simak Jangan Sampai Keliru!
Waria: Kaum yang Mendapat...
Waria: Kaum yang Mendapat Laknat dalam Perspektif Agama
Rekomendasi
Lempeng Tektonik Berubah...
Lempeng Tektonik Berubah Drastis, Riset Klaim India Mulai Terbagi Jadi Dua
Al Battani : Astronom...
Al Battani : Astronom Muslim yang Tepat Menghitung Jumlah Waktu dan Hari
Ini Alasan Presiden...
Ini Alasan Presiden Turkmenistan Ngotot Tutup Gerbang Mulut Neraka
Artikel Terkini
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Infografis
Tri Mumpuni, Ilmuwan...
Tri Mumpuni, Ilmuwan Muslim Indonesia Paling Berpengaruh di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved