Hiburan Malam di Subang Diminta Tutup
A
A
A
SUBANG - Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan, Front Pembela Islam (FPI) mendesak Pemkab Subang menutup tempat hiburan malam (THM).
Penutupan THM harus dilakukan untuk menghormati Bulan Suci Ramadan dan menciptakan suasana nyaman, serta khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa.
"Kami nggak ingin bulan suci ini dikotori dengan beroperasinya tempat-tempat hiburan malam maupun praktik-praktik berbau maksiat lainnya. Pemkab harus segera menutup tempat-tempat kemaksiatan itu," tegas Ketua FPI Subang, Habib Salim Idrus, kepada KORAN SINDO, di sela melakukan sweeping ke sejumlah tempat hiburan malam dan pub (tempat karoke) di kawasan Kota Subang, Senin (15/6/2015).
Selain meminta penutupan THM, puluhan massa FPI yang didominasi seragam jubah putih tersebut juga menuntut pemkab segera membuat Peraturan Bupati (perbup) tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol atau Miras, agar pada saat Ramadan, Subang sudah steril dari peredaran miras.
"Perda Miras yang telah disahkan DPRD beberapa waktu lalu harus segera ditindaklanjuti dengan membuat perbup. Hal ini sangat penting agar para penjual dan pengedar miras bisa secepatnya ditindak tegas sesuai ketentuan," papar Habib Salim.
Menanggapi ini, Bupati Subang Ojang Sohandi akan berkoordinasi dengan instansi berwenang lainnya dan para pengelola atau pemilik tempat hiburan, untuk dilakukan penutupan selama berlangsungnya Bulan Suci Ramadan.
"Untuk penutupan rumah-rumah makan akan kami atur jadwalnya. Sedangkan untuk tempat hiburan, kami segera koordinasi dengan muspida untuk menutupnya," pungkasnya.
Penutupan THM harus dilakukan untuk menghormati Bulan Suci Ramadan dan menciptakan suasana nyaman, serta khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa.
"Kami nggak ingin bulan suci ini dikotori dengan beroperasinya tempat-tempat hiburan malam maupun praktik-praktik berbau maksiat lainnya. Pemkab harus segera menutup tempat-tempat kemaksiatan itu," tegas Ketua FPI Subang, Habib Salim Idrus, kepada KORAN SINDO, di sela melakukan sweeping ke sejumlah tempat hiburan malam dan pub (tempat karoke) di kawasan Kota Subang, Senin (15/6/2015).
Selain meminta penutupan THM, puluhan massa FPI yang didominasi seragam jubah putih tersebut juga menuntut pemkab segera membuat Peraturan Bupati (perbup) tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol atau Miras, agar pada saat Ramadan, Subang sudah steril dari peredaran miras.
"Perda Miras yang telah disahkan DPRD beberapa waktu lalu harus segera ditindaklanjuti dengan membuat perbup. Hal ini sangat penting agar para penjual dan pengedar miras bisa secepatnya ditindak tegas sesuai ketentuan," papar Habib Salim.
Menanggapi ini, Bupati Subang Ojang Sohandi akan berkoordinasi dengan instansi berwenang lainnya dan para pengelola atau pemilik tempat hiburan, untuk dilakukan penutupan selama berlangsungnya Bulan Suci Ramadan.
"Untuk penutupan rumah-rumah makan akan kami atur jadwalnya. Sedangkan untuk tempat hiburan, kami segera koordinasi dengan muspida untuk menutupnya," pungkasnya.
(lis)