KPK Imbau PNS Tak Manfaatkan Mobil Dinas untuk Mudik
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki fasilitas mobil dinas, agar tidak menggunakan salah satu properti negara tersebut untuk keperluan mudik Lebaran Idul Fitri.
Hal ini menyusul keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Yuddy Chrisnandi yang memperbolehkan para PNS menggunakan kendaraan dinasnya guna keperluan mudik.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi meminta agar fasilitas negara digunakan sebagaimana mestinya dan tidak digunakan untuk di luar hal itu.
"KPK mengimbau jangan sampai properti negara yang seharusnya digunakan kepentingan tugas, dipakai untuk kepentingan pribadi," kata Johan saat di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2015).
Kendati begitu mantan Juru Bicara KPK itu menerangkan tidak akan memaksa kehendaknya. Johan, menyerahkan keputusan tersebut kepada masing-masing kementerian.
Nantinya, lanjut Johan, pihaknya tidak akan mengeluarkan surat edaran mengenai pelarangan penggunaan mobil dinas. KPK hanya akan mengimbau untuk tidak menerima gratifikasi.
"Biasanya imbauan untuk tidak menerima gratifikasi," terangnya.
Hal ini menyusul keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Yuddy Chrisnandi yang memperbolehkan para PNS menggunakan kendaraan dinasnya guna keperluan mudik.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi meminta agar fasilitas negara digunakan sebagaimana mestinya dan tidak digunakan untuk di luar hal itu.
"KPK mengimbau jangan sampai properti negara yang seharusnya digunakan kepentingan tugas, dipakai untuk kepentingan pribadi," kata Johan saat di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2015).
Kendati begitu mantan Juru Bicara KPK itu menerangkan tidak akan memaksa kehendaknya. Johan, menyerahkan keputusan tersebut kepada masing-masing kementerian.
Nantinya, lanjut Johan, pihaknya tidak akan mengeluarkan surat edaran mengenai pelarangan penggunaan mobil dinas. KPK hanya akan mengimbau untuk tidak menerima gratifikasi.
"Biasanya imbauan untuk tidak menerima gratifikasi," terangnya.
(maf)