Menteri Yuddy Batal Restui PNS Mudik Pakai Mobil Dinas
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi menganulir kebijakannya yang mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran nanti.
Hal tersebut buntut dari sikap Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) yang tak setuju PNS menggunakan mobil operasional untuk mudik Lebaran.
Yuddy mengatakan, kebijakan menteri bisa dianulir jika ada kebijakan yang lebih tinggi, seperti dari Wapres atau Presiden.
"Terkait dengan masalah mobil dinas, bapak wakil presiden juga melarang digunakannya kendaraan dinas operasional," kata Yuddy di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Sesuai pernyataan JK, Yuddy menambahkan hanya mobil yang melekat pada jabatan yang dapat digunakan untuk keperluan mudik.
"Jadi saya selaku menteri ikut apa kata Wakil Presiden," ungkap menteri asal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini.
Sehingga lanjut dia, kebijakan Wakil Presiden itu sementara yang menjadi pegangan. "Kecuali nanti ada arahan lain dari Bapak Presiden," ungkapnya.
"Kalau saya, awalnya mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik dengan izin, seluruh mobil dinas boleh dipergunakan. Namun Bapak Wakil Presiden sudah memberi arahan, tidak diperkenankan penggunaan mobil operasional," pungkasnya.
Hal tersebut buntut dari sikap Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) yang tak setuju PNS menggunakan mobil operasional untuk mudik Lebaran.
Yuddy mengatakan, kebijakan menteri bisa dianulir jika ada kebijakan yang lebih tinggi, seperti dari Wapres atau Presiden.
"Terkait dengan masalah mobil dinas, bapak wakil presiden juga melarang digunakannya kendaraan dinas operasional," kata Yuddy di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Sesuai pernyataan JK, Yuddy menambahkan hanya mobil yang melekat pada jabatan yang dapat digunakan untuk keperluan mudik.
"Jadi saya selaku menteri ikut apa kata Wakil Presiden," ungkap menteri asal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini.
Sehingga lanjut dia, kebijakan Wakil Presiden itu sementara yang menjadi pegangan. "Kecuali nanti ada arahan lain dari Bapak Presiden," ungkapnya.
"Kalau saya, awalnya mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik dengan izin, seluruh mobil dinas boleh dipergunakan. Namun Bapak Wakil Presiden sudah memberi arahan, tidak diperkenankan penggunaan mobil operasional," pungkasnya.
(maf)