Pelanggaran Tarif Bus Masih Ditemui

Minggu, 19 Juli 2015 - 01:44 WIB
Pelanggaran Tarif Bus...
Pelanggaran Tarif Bus Masih Ditemui
A A A
SEMARANG - Pelanggaran tarif selama arus mudik Lebaran 1436 H masih ditemui. Sekitar 14 bus kelas ekonomi yang melintas di Kota Semarang dinilai melakukan pelanggaran tersebut.

Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Semarang, Ngargono mengungkapkan, bus AKDP dan AKAP kelas ekonomi dipantau dari arah Barat yang memasuki kota ini.

”Ada pelanggaran tarif cukup parah yang dilakukan salah satu bus pada tahun ini,” ujarnya, Sabtu (18/7).

Dicontohkan, Bus Maju Makmur jurusan Cirebon-Solo menaikkan tarif hingga 200% lebih. Tarif tersebut diketahui petugas saat mencoba naik bus dari Pekalongan ke Semarang.

Tarif penumpang yang naik dari Pekalongan menuju Semarang yang seharusnya hanya sekitar Rp17 ribu. ”Namun, saat itu petugas diminta membayar Rp55 ribu per orang,” tukasnya.

Dia menduga pelanggaran tarif sengaja dilakukan oleh awak bus karena sudah tidak adanya kebijakan tuslah Lebaran. Batas tarif sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp168 per kilometer per orang. ”Tarif ini ditetapkan sepanjang tahun,” ungkapnya.

Menurutnya, pengusaha perusahaan bus seharusnya bisa menetapkan tarif maksimal sepanjang tahun. Terkait temuan pelanggaran tarif, berbagai bukti sudah dilengkapi dan akan dilaporkan ke Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6973 seconds (0.1#10.140)