Panti pijat - hiburan malam diminta tutup operasional

Rabu, 03 Juli 2013 - 19:56 WIB
Panti pijat - hiburan...
Panti pijat - hiburan malam diminta tutup operasional
A A A
Sindonews.com - Para pengusaha hiburan malam, panti pijat dan sejenisnya di Kabupaten Pasuruan diminta tidak membuka usahanya selama bulan suci Ramadan. Seruan moral ini disampaikan dalam rangka untuk menjaga kekhusyu'an umat muslim dalam menjalankan ibadah puasanya.

Dalam keputusan bersama menjelang bulan suci Ramadan yang ditandatangani Bupati Pasuruan, Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) dan kalangan ulama, juga melarang peredaran dan membunyikan petasan serta kegiatan balap liar yang mengganggu keselamatan masyarakat. Pelanggaran terhadap keputusan ini akan diberikan teguran hingga sanksi hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Bupati Pasuruan, Dade Angga, mengungungkapkan, keputusan bersama ini segera disosialisasikan kepada masyarakat untuk dipatuhi dan dijalankan agar pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan dapat berjalan baik. Khusus terhadap para pengusaha hiburan dan restoran akan diberikan pengarahan dan ditindaklanjuti dengan penandatangan kesepatan bersama.

"Kami akan mengundang para pengusaha hiburan untuk mensosialisasikan keputusan bersama tersebut. Kami juga meminta agar mereka bisa memahami dan menghormati umat muslim yang tengah menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan," kata Bupati Dade Angga, rABU (3/7/2013).

Ketua PC Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pasuruan, KH Shonhaji Abdusshomad, menyatakan, keputusan bersama ini hendaknya dipatuhi dan dijalankan seluruh komponen masyarakat. Pihaknya juga meminta agar aparat keamanan dan Satpol PP untuk mengawal seruan bulan suci Ramadan, khususnya terhadap para pengusaha hiburan dan restoran.

"Kami minta agar aparat benar-benar mengawal seruan moral ini. Pengusaha hiburan dan restoran hendaknya juga menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadan. Mereka yang melanggar, tentunya akan mendapatkan sanksi moral dari masyarakat," kata Gus Shon, panggilannya.

Dalam seruan tersebut, juga dinyatakan agar umat muslim menyemarakkan masjid dan mushala dengan menjalankan salat tarawih dan tadarus sebagai upaya meningkatkan syiar Islam. Jika menggunakan pengeras suara, hendaknya dilakukan hingga pukul 23.00 WIB. Sedangkan kegiatan membangunkan warga untuk makan sahur, hendaknya dilakukan dengan tertib.

"Kami menganjurkan agar umat muslim meningkatkan kualitas ibadah dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Pada saat malam takbir lebih difokuskan pada tempat ibadah dilingkungan masing-masing dan tidak melakukan takbir keliling menggunakan kendaraan," tandas Gus Shon.
(rsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Banyak Melanggar, Tempat...
Banyak Melanggar, Tempat Hiburan Malam di Bandung Bakal Dibatasi 4 Jam
Langgar Aturan, 4 Tempat...
Langgar Aturan, 4 Tempat Usaha dan Hiburan Malam Ditertibkan
Operasional Tempat Hiburan...
Operasional Tempat Hiburan Malam di Semarang Dibatasi selama Ramadan, Ini Aturannya!
Kucing-kucingan Tempat...
Kucing-kucingan Tempat Hiburan Malam Bandel, di Dalam Kosong Parkiran Penuh
Jelang Ramadhan, Jam...
Jelang Ramadhan, Jam Buka Tempat Hiburan Malam di Kobar Harus Ditertibkan
Ini Aturan Tempat Hiburan...
Ini Aturan Tempat Hiburan Malam di DKI Jakarta Selama Bulan Ramadhan
Rekomendasi
Pantai Lancashire Berubah...
Pantai Lancashire Berubah Warna Jadi Ungu dari Biru
Gali Semua Tanah Palestina,...
Gali Semua Tanah Palestina, Arkeolog Blak-Blakan Soal Kuil Suci Sulaiman
NASA dan IBM Hadirk...
NASA dan IBM Hadirk AI untuk Pantau Datangnya Bencana di Bumi
Artikel Terkini
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Infografis
Hiburan Malam Tutup,...
Hiburan Malam Tutup, Lokasi Peredaran Narkoba Berubah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved