Panti pijat - hiburan malam diminta tutup operasional
A
A
A
Sindonews.com - Para pengusaha hiburan malam, panti pijat dan sejenisnya di Kabupaten Pasuruan diminta tidak membuka usahanya selama bulan suci Ramadan. Seruan moral ini disampaikan dalam rangka untuk menjaga kekhusyu'an umat muslim dalam menjalankan ibadah puasanya.
Dalam keputusan bersama menjelang bulan suci Ramadan yang ditandatangani Bupati Pasuruan, Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) dan kalangan ulama, juga melarang peredaran dan membunyikan petasan serta kegiatan balap liar yang mengganggu keselamatan masyarakat. Pelanggaran terhadap keputusan ini akan diberikan teguran hingga sanksi hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Bupati Pasuruan, Dade Angga, mengungungkapkan, keputusan bersama ini segera disosialisasikan kepada masyarakat untuk dipatuhi dan dijalankan agar pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan dapat berjalan baik. Khusus terhadap para pengusaha hiburan dan restoran akan diberikan pengarahan dan ditindaklanjuti dengan penandatangan kesepatan bersama.
"Kami akan mengundang para pengusaha hiburan untuk mensosialisasikan keputusan bersama tersebut. Kami juga meminta agar mereka bisa memahami dan menghormati umat muslim yang tengah menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan," kata Bupati Dade Angga, rABU (3/7/2013).
Ketua PC Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pasuruan, KH Shonhaji Abdusshomad, menyatakan, keputusan bersama ini hendaknya dipatuhi dan dijalankan seluruh komponen masyarakat. Pihaknya juga meminta agar aparat keamanan dan Satpol PP untuk mengawal seruan bulan suci Ramadan, khususnya terhadap para pengusaha hiburan dan restoran.
"Kami minta agar aparat benar-benar mengawal seruan moral ini. Pengusaha hiburan dan restoran hendaknya juga menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadan. Mereka yang melanggar, tentunya akan mendapatkan sanksi moral dari masyarakat," kata Gus Shon, panggilannya.
Dalam seruan tersebut, juga dinyatakan agar umat muslim menyemarakkan masjid dan mushala dengan menjalankan salat tarawih dan tadarus sebagai upaya meningkatkan syiar Islam. Jika menggunakan pengeras suara, hendaknya dilakukan hingga pukul 23.00 WIB. Sedangkan kegiatan membangunkan warga untuk makan sahur, hendaknya dilakukan dengan tertib.
"Kami menganjurkan agar umat muslim meningkatkan kualitas ibadah dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Pada saat malam takbir lebih difokuskan pada tempat ibadah dilingkungan masing-masing dan tidak melakukan takbir keliling menggunakan kendaraan," tandas Gus Shon.
Dalam keputusan bersama menjelang bulan suci Ramadan yang ditandatangani Bupati Pasuruan, Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) dan kalangan ulama, juga melarang peredaran dan membunyikan petasan serta kegiatan balap liar yang mengganggu keselamatan masyarakat. Pelanggaran terhadap keputusan ini akan diberikan teguran hingga sanksi hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Bupati Pasuruan, Dade Angga, mengungungkapkan, keputusan bersama ini segera disosialisasikan kepada masyarakat untuk dipatuhi dan dijalankan agar pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan dapat berjalan baik. Khusus terhadap para pengusaha hiburan dan restoran akan diberikan pengarahan dan ditindaklanjuti dengan penandatangan kesepatan bersama.
"Kami akan mengundang para pengusaha hiburan untuk mensosialisasikan keputusan bersama tersebut. Kami juga meminta agar mereka bisa memahami dan menghormati umat muslim yang tengah menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan," kata Bupati Dade Angga, rABU (3/7/2013).
Ketua PC Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pasuruan, KH Shonhaji Abdusshomad, menyatakan, keputusan bersama ini hendaknya dipatuhi dan dijalankan seluruh komponen masyarakat. Pihaknya juga meminta agar aparat keamanan dan Satpol PP untuk mengawal seruan bulan suci Ramadan, khususnya terhadap para pengusaha hiburan dan restoran.
"Kami minta agar aparat benar-benar mengawal seruan moral ini. Pengusaha hiburan dan restoran hendaknya juga menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadan. Mereka yang melanggar, tentunya akan mendapatkan sanksi moral dari masyarakat," kata Gus Shon, panggilannya.
Dalam seruan tersebut, juga dinyatakan agar umat muslim menyemarakkan masjid dan mushala dengan menjalankan salat tarawih dan tadarus sebagai upaya meningkatkan syiar Islam. Jika menggunakan pengeras suara, hendaknya dilakukan hingga pukul 23.00 WIB. Sedangkan kegiatan membangunkan warga untuk makan sahur, hendaknya dilakukan dengan tertib.
"Kami menganjurkan agar umat muslim meningkatkan kualitas ibadah dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Pada saat malam takbir lebih difokuskan pada tempat ibadah dilingkungan masing-masing dan tidak melakukan takbir keliling menggunakan kendaraan," tandas Gus Shon.
(rsa)