Ramadan, rumah makan dilarang buka di Pekanbaru

Selasa, 09 Juli 2013 - 09:04 WIB
Ramadan, rumah makan dilarang buka di Pekanbaru
Ramadan, rumah makan dilarang buka di Pekanbaru
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau menerapkan larangan bagi pengusaha rumah makan, warung kopi dan sejenisnya buka pada siang hari selama bulan suci Ramadan.

Bagi siapa yang tetap buka selama yang ditentukan oleh Pemkot maka akan ada sanksi tegas sampai pada pentupan usaha.

Demikian disampaikan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi. Saat ini Pemkot katanya sudah menyurati semua pengusaha rumah makan dan usaha sejenisnya terkait tersebut.

"Dalam surat keputusan Walikota (Pekanbaru) rumah makan hanya boleh buka mulai pukul 16:00 WIB. Jadi kita imbau jangan ada yang melanggarnya," jelas Ayat Cahyadi saat dihubungi Okezone, Senin (8/7/2013).

Jadi barang siapa pengusaha rumah makan yang tetap buka diluar waktu yang ditentukan, maka Pemkot akan memberi sanksi yang tegas.

"Sanksinya bagi siapa rumah makan yang bandel adalah ditutup (usahanya). Dan mengenai penutupan usaha rumah makan ini sudah ada SKnya dan dibagikan ke masyarakat juga," kata politikus dari PKS tersebut.

Untuk mengawal ini, maka pihak Pemkot menyerahkan hal ini kepada pihak Satpol PP untuk mengawasinya. Pelarangan rumah makan dibuka pada Ramadan ini sudah berlangsung hampir setiap tahun. Walau banyak menuai protes namun aturan tersebut tetap dijaklankan terus.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4345 seconds (0.1#10.140)