Pemkot Depok minta tempat hiburan malam & karaoke tutup

Selasa, 09 Juli 2013 - 15:53 WIB
Pemkot Depok minta tempat hiburan malam & karaoke tutup
Pemkot Depok minta tempat hiburan malam & karaoke tutup
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota (Walkot) terkait kewajiban penutupan tempat hiburan dan tempat karaoke selama bulan Ramadan. Surat itu juga sudah disebarkan ke seluruh pengusaha hiburan dan tempat karaoke.

Tempat karaoke yang ditutup berlaku bagi rumah bernyanyi di tiap pusat perbelanjaan. Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan, penutupan sudah mulai dilakukan sejak H-3 puasa.

"Tempat hiburan seperti karaoke tutup dari H-3 sampai H+3 lebaran, termasuk yang di dalam mal. Tak diperbolehkan," tukasnya kepada wartawan di Depok, Selasa (9/7/2013).

Menanggapi adanya ancaman organisasi masyarakat (Ormas) yang akan melakukan sweeping di tempat-tempat hiburan yang masih beroperasi, Nur Mahmudi meminta, agar seluruh pihak menghormati bulan suci Ramadan.

"Sebaiknya kita sama-sama menghormati agar tak ada ormas yang berkiprah," jelasnya.

Selain tempat hiburan, dia mengaku, sudah mengeluarkan imbauan agar tempat usaha kuliner dan rumah makan untuk menutup usahanya dengan tirai di siang hari.

"Kami sudah buat edaran bahwa seluruh rumah makan praktik yang buka dari pagi sampai magrib, semua harus menghormati yang sedang puasa agar menutup tirai, sehingga sifatnya demonstratif," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5091 seconds (0.1#10.140)