Yudi: Utamakan keselamatan penumpang saat mudik
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia meminta, agar para pengelola jasa angkutan laut, darat dan udara serta pengendara motor mengutamakan keselamatan saat mudik lebaran. Dia mengatakan, buruknya kondisi infrastruktur jalan, lonjakan penumpang dan banyaknya pemudik dengan kendaraan roda dua berpotensi meningkatkan angka kecelakaan dalam penyelenggaraan mudik Lebaran tahun ini
Menurut dia, keselamatan penumpang dan hak-hak penumpang untuk mendapat pelayanan yang baik kerap terabaikan saat terjadi lonjakan penumpang seperti pada penyelenggaraan mudik lebaran.
“Sudah menjadi rutinitas bahwa menjelang lebaran, arus mudik tidak bisa dilayani secara optimal. Bahkan tak jarang faktor keselamatan terabaikan. Seperti kapal dan bus yang mengangkut penumpang dan barang melebihi kapasitas. Dan ini diakui oleh awak kapal. Tapi, mereka tidak bisa berbuat banyak karena mereka dituntut untuk melayani penumpang, walaupun sudah overload,” kata Yudi, di Jakarta, Rabu (17/7/2013).
Ditegaskannya, operator penyelenggara angkutan harus memeriksa kelaikan sarana transportasi, terutama terkait dengan kelebihan muatan, armada angkutan baik darat, laut, udara dan kereta api. Jika tidak laik jalan, Yudi meminta pemerintah agar bertindak tegas dengan tidak memberikan izin beroperasi.
"Tak ada pilihan bagi supir dan nakhoda kapal agar lebih memperhatikan keselamatan penumpangnya, guna menghindari potensi terjadinya hal diluar dugaan. Karena itu, selain pelayanan yang baik, artinya bus atau kapal diisi sesuai kapasitas yang telah ditetapkan. Pengontrolan terhadap kelayakan armada sebelum dioperasikan juga harus dilakukan, sehingga potensi kecelakaan dapat diminimalisir,” kata Yudi.
Seperti diketahui, jumlah pemudik pada Lebaran tahun 2013 ini diprediksi mengalami kenaikan dari tahun lalu. Jika tahun lalu jumlah pemudik mencapai 16,6 juta, pada Lebaran 2013 ini pemudik diprediksi meningkat 4,43% dari tahun lalu atau menjadi 17,39 juta penumpang. Dari 17,39 juta pemudik tersebut, 3 juta lebih diantaranya adalah pemudik dengan sepeda motor.
“Dari evaluasi penyelenggaraan mudik tahun-tahun sebelumnya, 70% diantaranya kecelakaan yang terjadi melibatkan motor. Dan tahun ini, pemudik dengan kendaraan bermotor roda dua diperkirakan akan mencapai 3.027.263 kendaraan atau naik dari 2.799.134.juta unit. Sementara yang diangkut dengan PSO hanya sebanyak 19.200 139.950 unit. Sisanya yang masih 2,9 juta unit lebih dipastikan masih akan memadati jalan-jalan raya. Selain menyebabkan kemacetan juga dan berpotensi menyebabkan kecelakaan, apalagi kesadaran pengendara untuk mengutamakan keselamatan masih rendah,” jelas Yudi.
Seharusnya, lanjut Yudi, pemerintah memberikan jumlah PSO yang lebih besar sehingga tujuan utama untuk mengurangi penggunaan sepeda motor sebagai alat transportasi mudik lebaran.
Perbaikan Jalan
Sementara itu, Yudi juga menegaskan, pemerintah maupuan pemerintah daerah harus segera menyelesaikan perbaikan jalan-jalan yang rusak, karena hal itu sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dijelaskannya, berdasarkan UU yang berlaku sejak Juni 2009, penyelenggara jalan (Kementerian PU dan dinas PU tergantung kelas jalan) yang tidak segera memperbaiki jalan rusak terancam sanksi pidana atau denda.
“Pasal 7 ayat (1) UU No.22 tahun 2009 dengan jelas menyebutkan bahwa penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat. Dan jika hal ini dilanggar, ada sanksinya,” tandas politisi PKS asal dapil Sukabumi itu.
Menurut dia, keselamatan penumpang dan hak-hak penumpang untuk mendapat pelayanan yang baik kerap terabaikan saat terjadi lonjakan penumpang seperti pada penyelenggaraan mudik lebaran.
“Sudah menjadi rutinitas bahwa menjelang lebaran, arus mudik tidak bisa dilayani secara optimal. Bahkan tak jarang faktor keselamatan terabaikan. Seperti kapal dan bus yang mengangkut penumpang dan barang melebihi kapasitas. Dan ini diakui oleh awak kapal. Tapi, mereka tidak bisa berbuat banyak karena mereka dituntut untuk melayani penumpang, walaupun sudah overload,” kata Yudi, di Jakarta, Rabu (17/7/2013).
Ditegaskannya, operator penyelenggara angkutan harus memeriksa kelaikan sarana transportasi, terutama terkait dengan kelebihan muatan, armada angkutan baik darat, laut, udara dan kereta api. Jika tidak laik jalan, Yudi meminta pemerintah agar bertindak tegas dengan tidak memberikan izin beroperasi.
"Tak ada pilihan bagi supir dan nakhoda kapal agar lebih memperhatikan keselamatan penumpangnya, guna menghindari potensi terjadinya hal diluar dugaan. Karena itu, selain pelayanan yang baik, artinya bus atau kapal diisi sesuai kapasitas yang telah ditetapkan. Pengontrolan terhadap kelayakan armada sebelum dioperasikan juga harus dilakukan, sehingga potensi kecelakaan dapat diminimalisir,” kata Yudi.
Seperti diketahui, jumlah pemudik pada Lebaran tahun 2013 ini diprediksi mengalami kenaikan dari tahun lalu. Jika tahun lalu jumlah pemudik mencapai 16,6 juta, pada Lebaran 2013 ini pemudik diprediksi meningkat 4,43% dari tahun lalu atau menjadi 17,39 juta penumpang. Dari 17,39 juta pemudik tersebut, 3 juta lebih diantaranya adalah pemudik dengan sepeda motor.
“Dari evaluasi penyelenggaraan mudik tahun-tahun sebelumnya, 70% diantaranya kecelakaan yang terjadi melibatkan motor. Dan tahun ini, pemudik dengan kendaraan bermotor roda dua diperkirakan akan mencapai 3.027.263 kendaraan atau naik dari 2.799.134.juta unit. Sementara yang diangkut dengan PSO hanya sebanyak 19.200 139.950 unit. Sisanya yang masih 2,9 juta unit lebih dipastikan masih akan memadati jalan-jalan raya. Selain menyebabkan kemacetan juga dan berpotensi menyebabkan kecelakaan, apalagi kesadaran pengendara untuk mengutamakan keselamatan masih rendah,” jelas Yudi.
Seharusnya, lanjut Yudi, pemerintah memberikan jumlah PSO yang lebih besar sehingga tujuan utama untuk mengurangi penggunaan sepeda motor sebagai alat transportasi mudik lebaran.
Perbaikan Jalan
Sementara itu, Yudi juga menegaskan, pemerintah maupuan pemerintah daerah harus segera menyelesaikan perbaikan jalan-jalan yang rusak, karena hal itu sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dijelaskannya, berdasarkan UU yang berlaku sejak Juni 2009, penyelenggara jalan (Kementerian PU dan dinas PU tergantung kelas jalan) yang tidak segera memperbaiki jalan rusak terancam sanksi pidana atau denda.
“Pasal 7 ayat (1) UU No.22 tahun 2009 dengan jelas menyebutkan bahwa penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat. Dan jika hal ini dilanggar, ada sanksinya,” tandas politisi PKS asal dapil Sukabumi itu.
(nfl)