Langgar surat edaran, hiburan malam ditindak tegas

Kamis, 18 Juli 2013 - 22:02 WIB
Langgar surat edaran, hiburan malam ditindak tegas
Langgar surat edaran, hiburan malam ditindak tegas
A A A
Sindonews.com - Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh melalui surat edarannya meminta para pemilik dan pengelola tempat-tempat hiburan, seperti diskotik, karaoke, pub, tempat biliar dan panti pijat untuk tidak menjalankan aktivitas usahanya selama Ramadan.

Tjetjep juga mengimbau para pemilik rumah makan, restoran dan warungan agar menyesuaikan waktu kegiatan usahanya, yakni mulai dari pukul 16.00 WIB agar tidak mengganggu umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa dan aktifitas ibadah lainnya.

"Kita sudah menginstruksikan kepada aparat pemerintahan untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar surat edaran ini, termasuk penegasan terhadap aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan yang berindikasi kemaksiatan, seperti judi, narkoba, miras serta prostitusi," ungkapnya di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (18/7/2013).

Sebelumnya, jajaran Polres Cianjur mengimbau organisasi masyarakat (ormas) untuk mematuhi kesepakatan yang telah ditandatangani semua pihak untuk tidak melakukan aksi sweeping selama bulan Ramadan 1434 Hijriah. Jika terjadi, maka pihak kepolisian akan menindak tegas.

Kapolres Cianjur AKBP Dedy Kusuma Bhakti melalui Kasubag Humas AKP Ahmad Suprijatna mengatakan, jika ada ormas yang melanggar kesepakatan tersebut (melakukan sweeping) pihaknya akan menindak tegas.

"Kegiatan sweeping atau razia menjadi tugas aparat kepolisian. Karenanya, ormas, siapapun itu tidak punya kewenangan untuk melakukannya," tegasnya di Cianjur, Jawa Barat, hari ini.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5991 seconds (0.1#10.140)