Langgar surat edaran, hiburan malam ditindak tegas

Kamis, 18 Juli 2013 - 22:02 WIB
Langgar surat edaran,...
Langgar surat edaran, hiburan malam ditindak tegas
A A A
Sindonews.com - Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh melalui surat edarannya meminta para pemilik dan pengelola tempat-tempat hiburan, seperti diskotik, karaoke, pub, tempat biliar dan panti pijat untuk tidak menjalankan aktivitas usahanya selama Ramadan.

Tjetjep juga mengimbau para pemilik rumah makan, restoran dan warungan agar menyesuaikan waktu kegiatan usahanya, yakni mulai dari pukul 16.00 WIB agar tidak mengganggu umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa dan aktifitas ibadah lainnya.

"Kita sudah menginstruksikan kepada aparat pemerintahan untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar surat edaran ini, termasuk penegasan terhadap aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan yang berindikasi kemaksiatan, seperti judi, narkoba, miras serta prostitusi," ungkapnya di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (18/7/2013).

Sebelumnya, jajaran Polres Cianjur mengimbau organisasi masyarakat (ormas) untuk mematuhi kesepakatan yang telah ditandatangani semua pihak untuk tidak melakukan aksi sweeping selama bulan Ramadan 1434 Hijriah. Jika terjadi, maka pihak kepolisian akan menindak tegas.

Kapolres Cianjur AKBP Dedy Kusuma Bhakti melalui Kasubag Humas AKP Ahmad Suprijatna mengatakan, jika ada ormas yang melanggar kesepakatan tersebut (melakukan sweeping) pihaknya akan menindak tegas.

"Kegiatan sweeping atau razia menjadi tugas aparat kepolisian. Karenanya, ormas, siapapun itu tidak punya kewenangan untuk melakukannya," tegasnya di Cianjur, Jawa Barat, hari ini.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Banyak Melanggar, Tempat...
Banyak Melanggar, Tempat Hiburan Malam di Bandung Bakal Dibatasi 4 Jam
Langgar Aturan, 4 Tempat...
Langgar Aturan, 4 Tempat Usaha dan Hiburan Malam Ditertibkan
Operasional Tempat Hiburan...
Operasional Tempat Hiburan Malam di Semarang Dibatasi selama Ramadan, Ini Aturannya!
Kucing-kucingan Tempat...
Kucing-kucingan Tempat Hiburan Malam Bandel, di Dalam Kosong Parkiran Penuh
Jelang Ramadhan, Jam...
Jelang Ramadhan, Jam Buka Tempat Hiburan Malam di Kobar Harus Ditertibkan
Ini Aturan Tempat Hiburan...
Ini Aturan Tempat Hiburan Malam di DKI Jakarta Selama Bulan Ramadhan
Rekomendasi
Struktur Zig-Zag Ditemukan...
Struktur Zig-Zag Ditemukan di Medan Magnet Bumi
Bukan Firaun, Orang...
Bukan Firaun, Orang Terkaya di Zaman Nabi Musa Terkuak
Lempeng Tektonik Berubah...
Lempeng Tektonik Berubah Drastis, Riset Klaim India Mulai Terbagi Jadi Dua
Artikel Terkini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Asal Usul Nama Surat...
Asal Usul Nama Surat Al-Baqarah: Kisah Sapi Betina yang Mengungkap Misteri Pembunuhan
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved