Razia makanan jangan sekadar rutinitas

Kamis, 18 Juli 2013 - 22:28 WIB
Razia makanan jangan sekadar rutinitas
Razia makanan jangan sekadar rutinitas
A A A
Sindonews.com - Razia makanan ke beberapa pasar tradisional yang dilakukan sejumlah pihak, jangan sekedar sebagai rutinitas. Namun, hal tersebut harus memiliki efek jera seperti sanksi tegas.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Cianjur (YLKC) Agung Nurjamil. Kata dia, seharusnya setiap pelaksanaan razia dapat dilakukan dengan koordinasi semua pihak terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kantor Ketahanan Pangan, BPOM, serta Polisi.

"Sehingga ada sanksi yang dapat dilakukan jika ditemukan adanya pelanggaran, seperti hal tanggal kadaluarsa dan lainnya," katanya di Jawa Barat, Kamis (18/7/2013).

Menurut dia, tindakan tegas tersebut, bisa menjadi upaya agar pelaku usaha dapat lebih berhati-hati memperhatikan dan belajar dari kesalahan yang dilakukan.

"Jangan sampai razia berulang dan petugasnya baru, sehingga berkali-kali hanya surat peringatan. Hal itu menjadikan para pelanggar mengulangi kesalahan yang sama," ucapnya.

Terang dia, ada beberapa hak konsumen yang harus di hargai dan di perhatikan. Hal tersebut, kata dia, sesuai pasal 4 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memiliki delapan hak konsumen.

"Saya berharap, Disperindag Kabupaten Cianjur, dapat melaksanakan peraturan yang berlaku dengan sebaik-baiknya. Sehingga, ada kenyamanan dan keamanan para konsumen. Ini juga sebagai pembelajaran kepada semua pihak, baik pedagang, pembeli dan pihak yang terlibat dalam jual beli," katanya.

Sementara itu, Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cianjur, Judi Adi Nugroho mengatakan, pihak Disperindag tidak bisa memberikan sanksi kepada pedagang yang menjual barang-barang yang kadaluarsa atau melanggar.

"Kami hanya memberikan himbauan saja kalau ada yang terbukti. Sebetulnya saksinya sudah jelas di peraturan konsumen, dan sanksinya juga sudah jelas sangat berat,” ujar Judi, diruang kerjanya, kemarin.

Kata dia, yang berwenang memberikan sanksi kepada pedagang yang terbukti melanggar, ada PPNS Perlindungan Konsumen, kepolisian dan lainnya. Tapi tetap di teliti terlebih dahulu, dilihat dulu, disengaja atau tidak, menimbulkan korban atau tidak. "Yang jelas, Disperindag hanya mengimbau saja," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2820 seconds (0.1#10.140)