Razia makanan jangan sekadar rutinitas

Kamis, 18 Juli 2013 - 22:28 WIB
Razia makanan jangan...
Razia makanan jangan sekadar rutinitas
A A A
Sindonews.com - Razia makanan ke beberapa pasar tradisional yang dilakukan sejumlah pihak, jangan sekedar sebagai rutinitas. Namun, hal tersebut harus memiliki efek jera seperti sanksi tegas.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Cianjur (YLKC) Agung Nurjamil. Kata dia, seharusnya setiap pelaksanaan razia dapat dilakukan dengan koordinasi semua pihak terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kantor Ketahanan Pangan, BPOM, serta Polisi.

"Sehingga ada sanksi yang dapat dilakukan jika ditemukan adanya pelanggaran, seperti hal tanggal kadaluarsa dan lainnya," katanya di Jawa Barat, Kamis (18/7/2013).

Menurut dia, tindakan tegas tersebut, bisa menjadi upaya agar pelaku usaha dapat lebih berhati-hati memperhatikan dan belajar dari kesalahan yang dilakukan.

"Jangan sampai razia berulang dan petugasnya baru, sehingga berkali-kali hanya surat peringatan. Hal itu menjadikan para pelanggar mengulangi kesalahan yang sama," ucapnya.

Terang dia, ada beberapa hak konsumen yang harus di hargai dan di perhatikan. Hal tersebut, kata dia, sesuai pasal 4 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memiliki delapan hak konsumen.

"Saya berharap, Disperindag Kabupaten Cianjur, dapat melaksanakan peraturan yang berlaku dengan sebaik-baiknya. Sehingga, ada kenyamanan dan keamanan para konsumen. Ini juga sebagai pembelajaran kepada semua pihak, baik pedagang, pembeli dan pihak yang terlibat dalam jual beli," katanya.

Sementara itu, Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cianjur, Judi Adi Nugroho mengatakan, pihak Disperindag tidak bisa memberikan sanksi kepada pedagang yang menjual barang-barang yang kadaluarsa atau melanggar.

"Kami hanya memberikan himbauan saja kalau ada yang terbukti. Sebetulnya saksinya sudah jelas di peraturan konsumen, dan sanksinya juga sudah jelas sangat berat,” ujar Judi, diruang kerjanya, kemarin.

Kata dia, yang berwenang memberikan sanksi kepada pedagang yang terbukti melanggar, ada PPNS Perlindungan Konsumen, kepolisian dan lainnya. Tapi tetap di teliti terlebih dahulu, dilihat dulu, disengaja atau tidak, menimbulkan korban atau tidak. "Yang jelas, Disperindag hanya mengimbau saja," katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Pemkot Salatiga Gelar...
Pemkot Salatiga Gelar Razia Makanan dan Minuman di Pasar
Petugas Razia Makanan...
Petugas Razia Makanan Minuman Kadaluwarsa
Produk Pangan Dibatasi...
Produk Pangan Dibatasi Pemakaian Gula, Garam, dan Lemak! Produsen Mamin Teriak
8 Makanan dan Minuman...
8 Makanan dan Minuman yang Sebaiknya Dikonsumsi setelah Lebaran, Nomor 7 Kurangi Risiko Penyakit
Beragam Kegiatan Seru...
Beragam Kegiatan Seru untuk Rayakan Hari Es Krim Sedunia
Dengan QSR, Minuman...
Dengan QSR, Minuman Kekinian Ini Mampu Berkembang di Tengah Pandemi
Rekomendasi
Jepang Ciptakan Taman...
Jepang Ciptakan Taman Terkecil di Dunia, Segini Ukurannya
Astronot Tangkap Aurora...
Astronot Tangkap Aurora Merah Muda Flamingo yang Sulit Dipahami
Riset Terbaru Ungkap...
Riset Terbaru Ungkap Ternyata Bumi Bukan Memiliki 7 Benua
Artikel Terkini
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
Infografis
7 Ilmuwan Islam Paling...
7 Ilmuwan Islam Paling Berpengaruh Sepanjang Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved