Salat sesudah witir
A
A
A
Tanya :
Saya tertarik sekali dengan rublik ini, karena itu saya ingin menanyakan: apakah sesudah shalat witir boleh shalat sunat yang lain, saya kurang mengerti tentang hadits “salat witir penutup salat di malam hari”?
Demikian pertanyaan saya, atas jawaban pengasuh saya ucapkan terima kasih.
Jawab :
Memang dalam salah satu hadits, Rasululah bersabda yang artinya: “Jadikanlah salat witir itu sebagai akhir dari salat malammu” (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah dari Ibnu Umar). Yang dimaksud dengan salat malam adalah salat tahajjud dan salat tarawih di malam bulan Ramadan, disamping salat witir itu sendiri.
Adapun salat witir adalah shalat yang jumlah rekaatnya secara keselurahan berjumlah ganjil, satu, tiga, lima dan seterusnya. Bila seseorang ingin sekali shalat malam, shalat tahajjud misalnya yang harus didahului dengan tidur, tapi kalau khawatir di tengah malam tidak bangun, maka ada yang melaksanakan salat witir dua rakaat sebelum tidur.
Kalau saat tengah malam dia bangun, meskipun sudah salat witir dia boleh shalat tahajjud, setelah salat tahajjud ditutup selanjutnya dengan salat witir satu rakaat, ini boleh dilakukan sebagaimana hadits yang artinya: “ Dari Ibnu Umar, sesungguhnya dia apabila ditanya tentang witir sebelum tidur, kemudian aku hendak salat malam kugenapkan salat witirku yang telah lalu itu dengan satu rakaat lagi, kemudian aku salat dua rakaat dua rakaat. Dan jika aku sudah menyelesaikan salatku itu, aku salat witir dengan satu rakaat” (HR. Ahmad).
Bila shalat witir sudah dilakukan dengan jumlah yang genap, maka seseorang tetap boleh melakukan salat tahajjud, namun tidak mengakhirinya dengan salat witir.
Dengan demikian, salat witir memang salat penutup untuk salat malam (qiyamul lail), sedangkan untuk melaksanakan salat yang lain boleh dilakukan meskipun sudah salat witir sebab tidak ada kaitannya dengan qiyamul lail, salat-salat itu misalnya salat hajat, tasbih dan lain-lain.
Bila seseorang sudah salat witir di rumahnya lalu dia pergi ke masjid, dia boleh salat tahiyyatul masjid sebelum duduk di masjid, karena salat ini bukan termasuk qiyamul lail, begitulah seterusnya untuk salat lain diperbolehkan meskipun sudah menyelesaikan salat witir.
Demikian jawabnya.
Saya tertarik sekali dengan rublik ini, karena itu saya ingin menanyakan: apakah sesudah shalat witir boleh shalat sunat yang lain, saya kurang mengerti tentang hadits “salat witir penutup salat di malam hari”?
Demikian pertanyaan saya, atas jawaban pengasuh saya ucapkan terima kasih.
Jawab :
Memang dalam salah satu hadits, Rasululah bersabda yang artinya: “Jadikanlah salat witir itu sebagai akhir dari salat malammu” (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah dari Ibnu Umar). Yang dimaksud dengan salat malam adalah salat tahajjud dan salat tarawih di malam bulan Ramadan, disamping salat witir itu sendiri.
Adapun salat witir adalah shalat yang jumlah rekaatnya secara keselurahan berjumlah ganjil, satu, tiga, lima dan seterusnya. Bila seseorang ingin sekali shalat malam, shalat tahajjud misalnya yang harus didahului dengan tidur, tapi kalau khawatir di tengah malam tidak bangun, maka ada yang melaksanakan salat witir dua rakaat sebelum tidur.
Kalau saat tengah malam dia bangun, meskipun sudah salat witir dia boleh shalat tahajjud, setelah salat tahajjud ditutup selanjutnya dengan salat witir satu rakaat, ini boleh dilakukan sebagaimana hadits yang artinya: “ Dari Ibnu Umar, sesungguhnya dia apabila ditanya tentang witir sebelum tidur, kemudian aku hendak salat malam kugenapkan salat witirku yang telah lalu itu dengan satu rakaat lagi, kemudian aku salat dua rakaat dua rakaat. Dan jika aku sudah menyelesaikan salatku itu, aku salat witir dengan satu rakaat” (HR. Ahmad).
Bila shalat witir sudah dilakukan dengan jumlah yang genap, maka seseorang tetap boleh melakukan salat tahajjud, namun tidak mengakhirinya dengan salat witir.
Dengan demikian, salat witir memang salat penutup untuk salat malam (qiyamul lail), sedangkan untuk melaksanakan salat yang lain boleh dilakukan meskipun sudah salat witir sebab tidak ada kaitannya dengan qiyamul lail, salat-salat itu misalnya salat hajat, tasbih dan lain-lain.
Bila seseorang sudah salat witir di rumahnya lalu dia pergi ke masjid, dia boleh salat tahiyyatul masjid sebelum duduk di masjid, karena salat ini bukan termasuk qiyamul lail, begitulah seterusnya untuk salat lain diperbolehkan meskipun sudah menyelesaikan salat witir.
Demikian jawabnya.
(nfl)