Merusak Alquran
![Merusak Alquran](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2013/07/29/92/766475/FiVHu3wEnn.jpg)
Merusak Alquran
A
A
A
Tanya :
Saya ingin menanyakan beberapa soal kepada bapak pengasuh, yaitu:
1. Apakah hukumnya jika Alquran dirusak, misalnya ditusuk dengan pisau atau dicabik-cabik secara sengaja? Bagaimana kalau tidak disengaja?
2. Apa yang harus kita lakukan terhadap Alquran yang dirusak tersebut, kalau keadaannya sudah rusak dan sulit dibaca?
3. Dapatkah Alquran dimusnahkan, misalnya dibakar, apa hukumnya?
Demikian pertanyaan saya, atas jawaban pengasuh saya ucapkan terima kasih.
Jawab :
Sesuai dengan urutan pertanyaan, pertanyaan anda akan kami jawab satu persatu. Pada dasarnya setiap benda yang dimiliki seseorang menjadi kewajibannya untuk memelihara dan menjaganya. Jangankan Alquran, buku saja kita pelihara agar tetap bersih dan awet, bahkan koran yang baru kita beli, kita amat marah kepada orang yang merobeknya, karena koran itu belum kita baca.
Jadi sangat tidak bisa dibenarkan kalau ada orang yang merusak Alquran dengan sengaja, berdosakah, tentu karena hal ini menjadi salah satu indikasi tidak hormatnya seseorang terhadap Alquran. Kalau tidak disengaja tentu tidak ada masalah.
Terhadap Alquran yang sudah dirusak itu dan kerusakannya parah sehingga tidak bisa dibaca lagi, maka para ulama berpendapat bahwa boleh saja membakarnya. Karena lembaran yang tercecer bisa menyebabkan penghormatan kita menjadi berkurang kepada Alquran
Alquran dapat dimusnahkan dengan cara membakarnya seperti yang pengasuh sebutkan di atas, ini pun demi menghormati Alquran daripada sobekan-sobekannya digunakan untuk membungkus sesuatu.
Demikian jawaban singkat, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Saya ingin menanyakan beberapa soal kepada bapak pengasuh, yaitu:
1. Apakah hukumnya jika Alquran dirusak, misalnya ditusuk dengan pisau atau dicabik-cabik secara sengaja? Bagaimana kalau tidak disengaja?
2. Apa yang harus kita lakukan terhadap Alquran yang dirusak tersebut, kalau keadaannya sudah rusak dan sulit dibaca?
3. Dapatkah Alquran dimusnahkan, misalnya dibakar, apa hukumnya?
Demikian pertanyaan saya, atas jawaban pengasuh saya ucapkan terima kasih.
Jawab :
Sesuai dengan urutan pertanyaan, pertanyaan anda akan kami jawab satu persatu. Pada dasarnya setiap benda yang dimiliki seseorang menjadi kewajibannya untuk memelihara dan menjaganya. Jangankan Alquran, buku saja kita pelihara agar tetap bersih dan awet, bahkan koran yang baru kita beli, kita amat marah kepada orang yang merobeknya, karena koran itu belum kita baca.
Jadi sangat tidak bisa dibenarkan kalau ada orang yang merusak Alquran dengan sengaja, berdosakah, tentu karena hal ini menjadi salah satu indikasi tidak hormatnya seseorang terhadap Alquran. Kalau tidak disengaja tentu tidak ada masalah.
Terhadap Alquran yang sudah dirusak itu dan kerusakannya parah sehingga tidak bisa dibaca lagi, maka para ulama berpendapat bahwa boleh saja membakarnya. Karena lembaran yang tercecer bisa menyebabkan penghormatan kita menjadi berkurang kepada Alquran
Alquran dapat dimusnahkan dengan cara membakarnya seperti yang pengasuh sebutkan di atas, ini pun demi menghormati Alquran daripada sobekan-sobekannya digunakan untuk membungkus sesuatu.
Demikian jawaban singkat, semoga bermanfaat bagi kita semua.
(nfl)