Penghasilan yang dizakatkan

Selasa, 30 Juli 2013 - 08:25 WIB
Penghasilan yang dizakatkan
Penghasilan yang dizakatkan
A A A
Tanya :
Saya sering mendapatkan ganjalan dalam setiap akhir tahun ketika harus menghitung berapa zakat yang harus saya keluarkan, terus terang saya bingung cara menghitung yang dimaksud dengan kebutuhan sehari-hari, apakah kita keluarkan zakat sebelum dikeluarkan untuk kebutuhan sehari-hari atau sesudahnya. Disamping itu, saya juga perlu menanyakan, apakah tabungan yang telah kita zakatkan tahun lalu harus dikeluarkan lagi zakatnya pada tahun ini.

Demikian hal ini saya tanyakan, atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.

Jawab :
Memiliki kesadaran untuk selalu menunaikan zakat merupakan sesuatu yang harus selalu kita mantapkan. Sebab zakat itu, disamping bisa dirasakan manfaatnya oleh para mustahik, juga bagi kita sebagai orang yang mengeluarkannya. Allah SWT berfirman yang artinya: “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha menetahui ” (QS 9:103)

Dari ayat di atas, dengan zakat keuntungan atau manfaat yang kita peroleh adalah pembersih dan pensucian. Harta yang kita dapatkan dibersihkan oleh Allah SWT dari kemungkinan bercampur atau memperolehnya dengan cara-cara yang tidak halal, sedangkan jiwa kita disucikan dari kemungkinan memiliki sifat-sifat buruk yang berkaitan dengan harta, misalnya terlalu cinta pada harta yang membuat kita menjadi kikir, menghalalkan segala cara dalam memperolehnya dan sebagainya.

Soal menghitung zakat penghasilan, memang disepakati bahwa nisab atau standar minimal perolehannya disesuaikan dengan harga emas sebanyak kurang lebih 85 gram. Maka bila penghasilan seseorang dalam satu tahun senilai 85 gram emas, maka dia harus mengeluarkan zakat 2,5 persennya.

Meskipun demikian, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa hal itu baru dikeluarkan setelah dikeluarkan untuk kebutuhan pokok seseorang, namun tidak ada standar yang jelas tentang kebutuhan pokok tersebut, misalnya ada orang yang makannya dengan standar Rp. 10.000 sekali makan, tapi ada juga yang Rp 15.000 bahkan lebih dari itu. Karenanya, untuk menghilangkan kebingungan dan keraguan, akan lebih baik kalau anda mengeluarkan 2,5 persen dari apa yang anda peroleh setiap bulan kalau ditotal pertahunnya bisa mencapai senilai 85 gram emas itu.

Adapun uang tabungan yang sebenarnya ketika memperolehnya sudah dizakatkan, maka dia tetap harus dizakatkan lagi pada tahun berikutnya bila jumlahnya mencapai nilai 85 garam emas itu, hal itu juga berlaku bagi harta berupa emas. Karena itu, harta harus kita kembangkan sedemikian rupa agar menjadi terus bertambah sehingga dia tidak berkurang jumlahnya hanya karena zakat.

Dengan demikian, menjadi jelas bagi kita bahwa kalau zakat diwajibkan kepada kita dan kita harus melaksanakannya, maka sebagaimana pada pelaksanaan syariat Islam yang lain, kemanfaatan tidak hanya dirasakan oleh orang lain, tapi yang lebih besar justru kita rasakan sendiri, baik dalam kehidupan di dunia ini maupun di akhirat kelak.

Demikian jawabannya, semoga bermanfaat bagi kita bersama.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5072 seconds (0.1#10.140)