Tarif AKAP naik pada H-7

Selasa, 30 Juli 2013 - 08:06 WIB
Tarif AKAP naik pada...
Tarif AKAP naik pada H-7
A A A
Sindonews.com - Kepala Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kalideres, Jakarta Barat, Hengki Sitorus mengatakan, berdasarkan peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) KM No.24 per tanggal 24 Juni Th. 2013, tarif atas batas kendaraan umum bus AKAP tahun ini seharga Rp161 perkilometer, sedangkan untuk tarif batas bawah seharga Rp99 per kilometer.

Berbeda dengan aturan sebelumnya yang berlaku sejak 2009, batas atas seharga Rp139 per kilometer, untuk tarif batas bawah seharga Rp86 per kilometer.

"Tarif tersebut belum termasuk tarif penyeberangan. Informasi tentang tarif AKAP juga akan dipampang di setiap sudut terminal, kenaikan tarif akan berlaku biasanya sejak H-7, tetapi tidak akan melewati batas atas tarif, jika melewari kami akan tindak," terangnya kepada Koran Sindo, Senin (29/7/2013).

Hengky memperkirakan pertambahan pemudik pada tahun ini akan lebih banyak dibanding tahun lalu. Pasalnya jika melihat hasil rekapitulasi arus mudik dan arus balik pada tahun lalu, jumlah penumpang lebih banyak saat arus balik.

"Tahun 2012 jumlah arus mudik mencapai 67.595 penumpang. Sedangkan arus balik mencapai 70.000 lebih. Artinya jumlah pemudik tahun ini akan bertambah sekitar lima persen sesuai data arus balik 2012," kata Hengky Sitorus.

Hengky menjelaskan, untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, pihaknya akan menambah 150 armada dari 200 armada bus AKAP reguler milik 60 Perusahaan Oto (P.O) bus yang masuk daftar Terminal Kalideres.

"H-11 dan H-10 sudah 84 bus yang beroperasi, namun kami belum mencatat jumlah penumpang. Seperti biasa pemudik terbanyak tujuan Sumatera dan Jawa," ungkapnya.

Adapun fasilitas yang akan memanjakan penumpang di Terminal Kalidereses, Henky menjelaskan pihaknya akan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Saat H-7 kami akan adakan uji kelaikan bus beserta para sopirnya. Selain itu, kami juga akan mendirikan Posko terpadu dari Kepolisian, Jasa Raharja, PMI, Dishub, BNN, Kesehatan, dan sarana parkir motor," paparnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1051 seconds (0.1#10.140)