Pantau tarif, Dishub akan cegat bus di jalan
Rabu, 31 Juli 2013 - 16:37 WIB
Pantau tarif, Dishub akan cegat bus di jalan
A
A
A
Sindonews.com - Untuk memastikan tidak adanya awak bus nakal selama arus mudik, Dinas perhubungan Depok akan mencegat bus ditengah jalan. Nantinya, petugas akan mewawancarai sejumlah penumpang terkait tarif bus tersebut.
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Depok Anton Tofani mengatakan terkait masalah kenaikan tarif, pihaknya akan memantau mulai H-7 lebaran. Pihaknya akan melakukan pemantauan di Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Margonda, dan disamping Balai Kota Depok.
"Batasan, tarif atas bawah, maksimal 30 persen rata-rata. Tarif yang enggak wajar akan kita pantau, di dalam terminal serta di luar terminal," kata Anton di kantornya, Rabu (31/7/2013).
Setiap angkutan mudik yang melintas, akan disetop dan penumpangnya akan ditanyai tarif yang mereka bayar. Jika ada yang terbukti nakal maka akan dilaporkan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
Namun untuk bus yang bukan trayek Depok, pihaknya akan melaporkannya kepada perusahaan otobus dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan.
"Cara kami memantau yakni, pantau langsung ke penumpang. Saat penumpang naik, dari kita ada yang naik juga ke bus, langsung tanya penumpang berapa tarif tiketnya. Lalu kami buat laporan tertulis," tukasnya.
Sementara itu Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Depok M.Yusuf mengatakan pihaknya juga mengecek perlengkapan teknis kendaraan. Jika tak lengkap serta tak layak, kata dia, maka bus tersebut dilarang mengangkut pemudik.
"Kami melakukan pemeriksaan teknis kendaraan. Rem, lampu, apa ada pemecah kaca, alat pemadam atau Apar. Suruh lengkapi sebelum berangkat. Awak pengemudi akan diperiksa tensinya oleh Dinas Kesehatan dan juga tes urine oleh Badan Narkotika Nasional (BNN)," tutup Yusuf.
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Depok Anton Tofani mengatakan terkait masalah kenaikan tarif, pihaknya akan memantau mulai H-7 lebaran. Pihaknya akan melakukan pemantauan di Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Margonda, dan disamping Balai Kota Depok.
"Batasan, tarif atas bawah, maksimal 30 persen rata-rata. Tarif yang enggak wajar akan kita pantau, di dalam terminal serta di luar terminal," kata Anton di kantornya, Rabu (31/7/2013).
Setiap angkutan mudik yang melintas, akan disetop dan penumpangnya akan ditanyai tarif yang mereka bayar. Jika ada yang terbukti nakal maka akan dilaporkan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
Namun untuk bus yang bukan trayek Depok, pihaknya akan melaporkannya kepada perusahaan otobus dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan.
"Cara kami memantau yakni, pantau langsung ke penumpang. Saat penumpang naik, dari kita ada yang naik juga ke bus, langsung tanya penumpang berapa tarif tiketnya. Lalu kami buat laporan tertulis," tukasnya.
Sementara itu Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Depok M.Yusuf mengatakan pihaknya juga mengecek perlengkapan teknis kendaraan. Jika tak lengkap serta tak layak, kata dia, maka bus tersebut dilarang mengangkut pemudik.
"Kami melakukan pemeriksaan teknis kendaraan. Rem, lampu, apa ada pemecah kaca, alat pemadam atau Apar. Suruh lengkapi sebelum berangkat. Awak pengemudi akan diperiksa tensinya oleh Dinas Kesehatan dan juga tes urine oleh Badan Narkotika Nasional (BNN)," tutup Yusuf.
(ysw)