Gunakan kendaran pribadi, pemudik perhatikan aturan ini

Jum'at, 02 Agustus 2013 - 15:27 WIB
Gunakan kendaran pribadi, pemudik perhatikan aturan ini
Gunakan kendaran pribadi, pemudik perhatikan aturan ini
A A A
Sindonews.com - Pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi harap memahami Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Hal itu untuk kenyamanan para pemudik agar mamatuhi aturan lalu lintas guna meminimalisis angka kecelakaan yang terjadi di jalanan selama musim mudik.

Pasal 106 Penggunaan Helm "Pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm", pada Pasal ini juga Penggunaan Sabuk Keselamatan "Pengemudi dan penumpang yang duduk di samping wajib mengenakan sabuk keselamatan".

Kemudian masih pada Pasal 106 Jumlah penumpang sepeda motor "Pengendara sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang", kemudian Kelengkapan pengemudi dan kendaraan (Wajib SIM dan STNK) "Setiap pengemudi dan kendaraan bermotor wajib dilengkapi dan membawa STNK, SIM, Bukti Lulus Uji, dan tanda bukti".

Pasal 137 ayat 4 Angkutan orang dengan kendaraan bak terbuka "Mobil barang dilarang digunakan untk angkutan umum".

Pasal 107 ayat 2 Nyala lampu sepeda motor di siang hari "mengendarai sepeda motor wajib nyalakan lampu utama pada siang hari".

Pasal 108 ayat 1 Penggunaan jalur kiri kendaraan bermotor "Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri".
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4925 seconds (0.1#10.140)