Mobil dinas dilarang untuk mudik

Jum'at, 02 Agustus 2013 - 16:24 WIB
Mobil dinas dilarang...
Mobil dinas dilarang untuk mudik
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, berencana mengandangkan mobil dinas
operasional pejabat Pemkot Solo selama libur Lebaran mendatang. Hal itu menyusul larangan penggunaan mobil dinas operasional untuk mudik, oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Keterangan yang didapatkan SINDO dari Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, menyebutkan regulasi pemerintah melarang penggunaan mobil operasional untuk mudik, maka pihak Pemkot Solo akan mengikutinya. Meskipun sebelumnya Pemkot telah memberi lampu hijau kepada para pejabat jika ingin menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

"Ya kalau dilarang ya kita taati, kita akan melakukan cara agar mobil itu aman saat ditinggal mudik oleh penggunanya," ujarnya ketika ditemui SINDO, Jumat (2/8/2013).

Rudy mengatakan nantinya seluruh kendaraan dinas baik sepeda motor maupun mobil akan diapelkan di halaman Balai Kota Solo sejak Senin pekan depan hingga akhir masa cuti lebaran. Apel kendaraan itu dilakukan agar nantinya masyarakat tahu bahwa kendaraan dinas itu benar-benar tidak dipakai oleh para pejabat di Pemkot Solo.

Ia menambahkan, apel itu berlaku wajib untuk semua kendaraan dinas, tidak terkecuali untuk mobil dinas Walikota dan Wakil Walikota Solo. "Tidak ada alasan apapun, pokoknya mobil harus diapelkan dan ditinggal di halaman balaikota sampai masa cuti selesai. setelah cuti, silahkan
mobil itu diambil oleh pejabat yang bersangkutan," ucapnya.

Rudy juga menekankan kepada seluruh PNS di Kota Solo untuk tidak mangkir pada hari pertama masuk kerja usai cuti lebaran. menurutnya jika ada PNS yang tidak masuk dengan alasan tidak jelas, maka akan ditindak secara tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku. "Mobil dinas itu hukumnya haram dipakai mudik, sedangkan PNS yang mangkir saat usai lebaran itu juga haram hukumnya," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Solo, Boeddi Soeharto, membenarkan adanya rencana mengandangkan mobil dinas tersebut. ia juga mengatakan, dengan adanya larangan tersebut, maka pemerintah kota secara resmi menolak permohonan peminjaman mobil dinas oleh ratusan
PNS di Kota Solo tersebut.

"Ada ratusan yang telah mengajukan peminjaman kepada Pemkot Solo. Akan tetapi karena keputusan sudah digedok, maka peminjaman mobil dinas itu tidak kami setujui," ucap Boeddi.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0712 seconds (0.1#10.140)