Pemerintah Depok izinkan mudik dengan mobil dinas
A
A
A
Sindonews.com - Kebijakan Pemerintah Kota Depok memperbolehkan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sangatlah kontroversial. Menginat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang menggunakan mobil dinas (mobdin) karena sama saja dengan korupsi.
Mengingat mobdin dibeli menggunakan uang rakyat namun justru digunakan untuk mudik pegawai. Namun, Pemkot Depok justru punya alibi tersendiri. Alasannya, karena faktor keamanan. Jika mobdin ditinggal di rumah kosong dikhawatirkan dicuri.
Pengamat sosial dari Universitas Indonesia (UI) Devie Rachmawati menilai, alasan apapun yang dikemukakan tetaplah salah jika larangan yang sudah diputuskan tetap dilakukan. Menurut dia, jika dalam skup pemerintaha saja sudah ada contoh seprti itu maka tidak heran jika masyarakat melakukan kesaahan. Pasalnya, ada model dari pemrintah yang seharusnya tidak dilakukan. "Apapun alibinya tetap saja salah. Karena itu sudah keputusan KPK. Jadi seharusnya jangan memberikan 'contoh' yang tidak baik pada masyarakat," katanya, Sabtu (03/08/2013).
Ditegaskan dia, masyarakat dapat saja menjadi hakim atas kesalahan tersebut. Namun, dalam hal ini jika ada pemerintahan yang lebih tinggi maka dialah yang berhak menegur. "Kalau tingkat pemimpin saja sudah demikian, bagaimana masyarakat bisa memilili role model yang baik," tanyanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari KPK dan Menteri dalam Negeri mengenai larangan mobil dinas untuk mudik. "Surat Edaran untuk melarang mobil dinas siap dikeluarkan apabila sudah ada surat resmi tersebut," aku Idris.
Menurut dia, secara prinsip dirinya telah mengecek aturan hukum mengenai larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik. "Saya dan Sekda sudah mengenai adanya UU pelarangan mudik dengan menggunakan mobil dinas. Belum ada surat resmi dari larangan itu, itulah sebabnya Wali kota tetap berikan edaran untuk boleh menggunakan mobil dinas seperti tahun-tahun sebelumnya," tegasnya.
Idris mengatakan, pertimbangan penggunaan mobil dinas untuk mudik itu juga karena Pemerintah Kota Depok tidak memiliki tempat untuk menyimpan mobil dinas secara khusus. Meskipun demikian, dirinya siap mengeluarkan edaran baru kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika memang ada surat resmi dari Mendagri dan KPK mengenai larangan mobil dinas tersebut. "Masih ada waktu sehari untuk mengeluarkan surat himbauan untuk tidak menggunakan mobil dinas," ujarnya.
Dikatakan dia, mobdin tidak boleh dipindahtangankan. "Digunakan oleh pengguna mobilnya selama cuti lebaran, tidak boleh digunakan untuk orang lain," kata dia. r ratna purnama
Mengingat mobdin dibeli menggunakan uang rakyat namun justru digunakan untuk mudik pegawai. Namun, Pemkot Depok justru punya alibi tersendiri. Alasannya, karena faktor keamanan. Jika mobdin ditinggal di rumah kosong dikhawatirkan dicuri.
Pengamat sosial dari Universitas Indonesia (UI) Devie Rachmawati menilai, alasan apapun yang dikemukakan tetaplah salah jika larangan yang sudah diputuskan tetap dilakukan. Menurut dia, jika dalam skup pemerintaha saja sudah ada contoh seprti itu maka tidak heran jika masyarakat melakukan kesaahan. Pasalnya, ada model dari pemrintah yang seharusnya tidak dilakukan. "Apapun alibinya tetap saja salah. Karena itu sudah keputusan KPK. Jadi seharusnya jangan memberikan 'contoh' yang tidak baik pada masyarakat," katanya, Sabtu (03/08/2013).
Ditegaskan dia, masyarakat dapat saja menjadi hakim atas kesalahan tersebut. Namun, dalam hal ini jika ada pemerintahan yang lebih tinggi maka dialah yang berhak menegur. "Kalau tingkat pemimpin saja sudah demikian, bagaimana masyarakat bisa memilili role model yang baik," tanyanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari KPK dan Menteri dalam Negeri mengenai larangan mobil dinas untuk mudik. "Surat Edaran untuk melarang mobil dinas siap dikeluarkan apabila sudah ada surat resmi tersebut," aku Idris.
Menurut dia, secara prinsip dirinya telah mengecek aturan hukum mengenai larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik. "Saya dan Sekda sudah mengenai adanya UU pelarangan mudik dengan menggunakan mobil dinas. Belum ada surat resmi dari larangan itu, itulah sebabnya Wali kota tetap berikan edaran untuk boleh menggunakan mobil dinas seperti tahun-tahun sebelumnya," tegasnya.
Idris mengatakan, pertimbangan penggunaan mobil dinas untuk mudik itu juga karena Pemerintah Kota Depok tidak memiliki tempat untuk menyimpan mobil dinas secara khusus. Meskipun demikian, dirinya siap mengeluarkan edaran baru kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika memang ada surat resmi dari Mendagri dan KPK mengenai larangan mobil dinas tersebut. "Masih ada waktu sehari untuk mengeluarkan surat himbauan untuk tidak menggunakan mobil dinas," ujarnya.
Dikatakan dia, mobdin tidak boleh dipindahtangankan. "Digunakan oleh pengguna mobilnya selama cuti lebaran, tidak boleh digunakan untuk orang lain," kata dia. r ratna purnama
(lal)