Pemerintah Depok izinkan mudik dengan mobil dinas

Sabtu, 03 Agustus 2013 - 17:50 WIB
Pemerintah Depok izinkan...
Pemerintah Depok izinkan mudik dengan mobil dinas
A A A
Sindonews.com - Kebijakan Pemerintah Kota Depok memperbolehkan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sangatlah kontroversial. Menginat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang menggunakan mobil dinas (mobdin) karena sama saja dengan korupsi.

Mengingat mobdin dibeli menggunakan uang rakyat namun justru digunakan untuk mudik pegawai. Namun, Pemkot Depok justru punya alibi tersendiri. Alasannya, karena faktor keamanan. Jika mobdin ditinggal di rumah kosong dikhawatirkan dicuri.

Pengamat sosial dari Universitas Indonesia (UI) Devie Rachmawati menilai, alasan apapun yang dikemukakan tetaplah salah jika larangan yang sudah diputuskan tetap dilakukan. Menurut dia, jika dalam skup pemerintaha saja sudah ada contoh seprti itu maka tidak heran jika masyarakat melakukan kesaahan. Pasalnya, ada model dari pemrintah yang seharusnya tidak dilakukan. "Apapun alibinya tetap saja salah. Karena itu sudah keputusan KPK. Jadi seharusnya jangan memberikan 'contoh' yang tidak baik pada masyarakat," katanya, Sabtu (03/08/2013).

Ditegaskan dia, masyarakat dapat saja menjadi hakim atas kesalahan tersebut. Namun, dalam hal ini jika ada pemerintahan yang lebih tinggi maka dialah yang berhak menegur. "Kalau tingkat pemimpin saja sudah demikian, bagaimana masyarakat bisa memilili role model yang baik," tanyanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari KPK dan Menteri dalam Negeri mengenai larangan mobil dinas untuk mudik. "Surat Edaran untuk melarang mobil dinas siap dikeluarkan apabila sudah ada surat resmi tersebut," aku Idris.

Menurut dia, secara prinsip dirinya telah mengecek aturan hukum mengenai larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik. "Saya dan Sekda sudah mengenai adanya UU pelarangan mudik dengan menggunakan mobil dinas. Belum ada surat resmi dari larangan itu, itulah sebabnya Wali kota tetap berikan edaran untuk boleh menggunakan mobil dinas seperti tahun-tahun sebelumnya," tegasnya.

Idris mengatakan, pertimbangan penggunaan mobil dinas untuk mudik itu juga karena Pemerintah Kota Depok tidak memiliki tempat untuk menyimpan mobil dinas secara khusus. Meskipun demikian, dirinya siap mengeluarkan edaran baru kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika memang ada surat resmi dari Mendagri dan KPK mengenai larangan mobil dinas tersebut. "Masih ada waktu sehari untuk mengeluarkan surat himbauan untuk tidak menggunakan mobil dinas," ujarnya.

Dikatakan dia, mobdin tidak boleh dipindahtangankan. "Digunakan oleh pengguna mobilnya selama cuti lebaran, tidak boleh digunakan untuk orang lain," kata dia. r ratna purnama
(lal)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Mudik Aman, Mudik Nyaman
Mudik Aman, Mudik Nyaman
Dilarang Mudik, Jasa...
Dilarang Mudik, Jasa Marga Perketat di Ruas Jalan Tol Ini
Soal Larangan Mudik,...
Soal Larangan Mudik, Pemerintah Harus Tegakkan Aturan Secara Konsisten
Pemerintah Larang Mudik,...
Pemerintah Larang Mudik, DPR: Jangan Kayak Tahun Lalu Pulang Kampung Boleh
Dampak Larangan Mudik...
Dampak Larangan Mudik Tidak Besar Bagi Perekonomian
Nekad Mudik? Jangan...
Nekad Mudik? Jangan Sepelekan Risiko Berkendara Jarak Jauh dengan Sepeda Motor
Rekomendasi
Pria Ini Pencipta Bom...
Pria Ini Pencipta Bom Hidrogen Pertama di Dunia, tapi Dirahasiakan Hampir 50 Tahun
Fenomena Alam Juli 2025:...
Fenomena Alam Juli 2025: Matahari Lambat Terbenam hingga Jarak Bumi Semakin Menjauh
Riset Terbaru Ungkap...
Riset Terbaru Ungkap Ternyata Bumi Bukan Memiliki 7 Benua
Artikel Terkini
21.948 Jemaah Haji Reguler...
21.948 Jemaah Haji Reguler dan 7.702 Haji Khusus Sudah Tiba di Indonesia
Fitnah Akhir Zaman:...
Fitnah Akhir Zaman: Mengapa Wanita Menjadi Sasaran Utama Fitnah Dajjal?
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Syarat Istithaah Sukses...
Syarat Istithaah Sukses Tekan Angka Jemaah Haji Indonesia Sakit Pascaarmuzna
Kunjungi Misi Haji di...
Kunjungi Misi Haji di Makkah, Wamenhaj Arab Saudi Puji Perubahan Radikal Sistem Haji Indonesia
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved