Hukum arisan
A
A
A
Tanya :
Di kampung saya, berlangsung kegiatan arisan yang diikuti cukup banyak orang dan untuk mendapatkannya dilakukan pengundian setiap bulan. Cara yang dilakukannya, misalnya peserta 10 orang dengan membayar Rp10.000 yang berarti dilakukan pengundian sebanyak 10 kali selama 10 bulan. Saya menyimpulkan bahwa kegiatan itu bisa disebut dengan saling meminjam, hanya bedanya dengan peminjaman adalah undiannya.
Di dalam surat Al Maidah ayat 9 dikemukakan tentang termasuk perbuatan setan seperti minuman keras, judi, mengundi nasib dan berkorban untuk berhala. Yang ingin saya tanyakan; apakah arisan itu termasuk judi yang diharamkan?.
Demikian hal ini saya tanyakan, atas jawaban pengasuh saya ucapkan terima kasih.
Jawab :
Di masyarakat kita, kegiatan arisan itu sudah berlangsung cukup lama. Kegiatan ini dimaksudkan untuk saling bantu membantu dalam masalah keuangan di samping bisa mempererat hubungan antar anggota masyarakat, bahkan di dalam acara arisan itu bisa diselenggarakan pengajian atau ceramah agama.
Karena sifatnya saling membantu, maka sebaliknya diutamakan penyerahan uang arisan itu kepada anggota yang paling membutuhkannya, misalnya untuk urusan perkawinan keluarga, biaya pengobatan bagi anggota keluarga yang sakit dan sebagainya. Bila tidak ada lagi orang yang kebutuhannya mendesak, maka barulah arisan itu di kocok atau diundi.
Karena itu arisan tidak termasuk dalam katagori mengundi nasib sehingga dia tidak bisa disebut sebagai judi, karena judi sifatnya untung-untungan sedang arisan setiap anggotanya pasti mendapatkan uang arisannya. Hanya yang harus dihindari adalah timbulnya ekses anggota yang terlalu berharap, padahal dia tidak terlalu membutuhkannya, karena itu harus diatur sebagaimana yang pengasuh kemukakan di atas, yaitu disepakati yang mendapatkannya adalah yang paling memerlukan uang itu.
Dalam konteks saling bantu-membantu, arisan itu bahkan semestinya bisa dimasyarakatkan sehingga persatuan dan kesatuan di dalam masyarakat bisa diperkokoh dengan saling bantu-membantu itu, Allah SWT sendiri menekankan agar kita saling bantu membantu dalam kebaikan, bukan dalam kemaksiatan, Allah berfirman yang artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (QS Al Maidah: 2).
Dengan demikian, maksud dan cara yang benar dalam kegiatan arisan tentu saja akan membawa pengaruh yang positif bagi anggotanya dan menguatkan persatuan dalam bermasyarakat. Karena itu pengasuh menyimpulkan bahwa kegiatan arisan seperti itu dengan anggota yang jelas boleh dilaksanakan. Yang tidak boleh adalah arisan berantai yang menggunakan wesel untuk mengirim uangnya karena hal ini akan menimbulkan kerugian bagi yang mengikutinya karena tidak jelas siapa yang ikut.
Demikian jawaban singkatnya, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Di kampung saya, berlangsung kegiatan arisan yang diikuti cukup banyak orang dan untuk mendapatkannya dilakukan pengundian setiap bulan. Cara yang dilakukannya, misalnya peserta 10 orang dengan membayar Rp10.000 yang berarti dilakukan pengundian sebanyak 10 kali selama 10 bulan. Saya menyimpulkan bahwa kegiatan itu bisa disebut dengan saling meminjam, hanya bedanya dengan peminjaman adalah undiannya.
Di dalam surat Al Maidah ayat 9 dikemukakan tentang termasuk perbuatan setan seperti minuman keras, judi, mengundi nasib dan berkorban untuk berhala. Yang ingin saya tanyakan; apakah arisan itu termasuk judi yang diharamkan?.
Demikian hal ini saya tanyakan, atas jawaban pengasuh saya ucapkan terima kasih.
Jawab :
Di masyarakat kita, kegiatan arisan itu sudah berlangsung cukup lama. Kegiatan ini dimaksudkan untuk saling bantu membantu dalam masalah keuangan di samping bisa mempererat hubungan antar anggota masyarakat, bahkan di dalam acara arisan itu bisa diselenggarakan pengajian atau ceramah agama.
Karena sifatnya saling membantu, maka sebaliknya diutamakan penyerahan uang arisan itu kepada anggota yang paling membutuhkannya, misalnya untuk urusan perkawinan keluarga, biaya pengobatan bagi anggota keluarga yang sakit dan sebagainya. Bila tidak ada lagi orang yang kebutuhannya mendesak, maka barulah arisan itu di kocok atau diundi.
Karena itu arisan tidak termasuk dalam katagori mengundi nasib sehingga dia tidak bisa disebut sebagai judi, karena judi sifatnya untung-untungan sedang arisan setiap anggotanya pasti mendapatkan uang arisannya. Hanya yang harus dihindari adalah timbulnya ekses anggota yang terlalu berharap, padahal dia tidak terlalu membutuhkannya, karena itu harus diatur sebagaimana yang pengasuh kemukakan di atas, yaitu disepakati yang mendapatkannya adalah yang paling memerlukan uang itu.
Dalam konteks saling bantu-membantu, arisan itu bahkan semestinya bisa dimasyarakatkan sehingga persatuan dan kesatuan di dalam masyarakat bisa diperkokoh dengan saling bantu-membantu itu, Allah SWT sendiri menekankan agar kita saling bantu membantu dalam kebaikan, bukan dalam kemaksiatan, Allah berfirman yang artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (QS Al Maidah: 2).
Dengan demikian, maksud dan cara yang benar dalam kegiatan arisan tentu saja akan membawa pengaruh yang positif bagi anggotanya dan menguatkan persatuan dalam bermasyarakat. Karena itu pengasuh menyimpulkan bahwa kegiatan arisan seperti itu dengan anggota yang jelas boleh dilaksanakan. Yang tidak boleh adalah arisan berantai yang menggunakan wesel untuk mengirim uangnya karena hal ini akan menimbulkan kerugian bagi yang mengikutinya karena tidak jelas siapa yang ikut.
Demikian jawaban singkatnya, semoga bermanfaat bagi kita semua.
(nfl)