Hukum arisan

Selasa, 06 Agustus 2013 - 07:00 WIB
Hukum arisan
Hukum arisan
A A A
Tanya :
Di kampung saya, berlangsung kegiatan arisan yang diikuti cukup banyak orang dan untuk mendapatkannya dilakukan pengundian setiap bulan. Cara yang dilakukannya, misalnya peserta 10 orang dengan membayar Rp10.000 yang berarti dilakukan pengundian sebanyak 10 kali selama 10 bulan. Saya menyimpulkan bahwa kegiatan itu bisa disebut dengan saling meminjam, hanya bedanya dengan peminjaman adalah undiannya.

Di dalam surat Al Maidah ayat 9 dikemukakan tentang termasuk perbuatan setan seperti minuman keras, judi, mengundi nasib dan berkorban untuk berhala. Yang ingin saya tanyakan; apakah arisan itu termasuk judi yang diharamkan?.

Demikian hal ini saya tanyakan, atas jawaban pengasuh saya ucapkan terima kasih.

Jawab :
Di masyarakat kita, kegiatan arisan itu sudah berlangsung cukup lama. Kegiatan ini dimaksudkan untuk saling bantu membantu dalam masalah keuangan di samping bisa mempererat hubungan antar anggota masyarakat, bahkan di dalam acara arisan itu bisa diselenggarakan pengajian atau ceramah agama.

Karena sifatnya saling membantu, maka sebaliknya diutamakan penyerahan uang arisan itu kepada anggota yang paling membutuhkannya, misalnya untuk urusan perkawinan keluarga, biaya pengobatan bagi anggota keluarga yang sakit dan sebagainya. Bila tidak ada lagi orang yang kebutuhannya mendesak, maka barulah arisan itu di kocok atau diundi.

Karena itu arisan tidak termasuk dalam katagori mengundi nasib sehingga dia tidak bisa disebut sebagai judi, karena judi sifatnya untung-untungan sedang arisan setiap anggotanya pasti mendapatkan uang arisannya. Hanya yang harus dihindari adalah timbulnya ekses anggota yang terlalu berharap, padahal dia tidak terlalu membutuhkannya, karena itu harus diatur sebagaimana yang pengasuh kemukakan di atas, yaitu disepakati yang mendapatkannya adalah yang paling memerlukan uang itu.

Dalam konteks saling bantu-membantu, arisan itu bahkan semestinya bisa dimasyarakatkan sehingga persatuan dan kesatuan di dalam masyarakat bisa diperkokoh dengan saling bantu-membantu itu, Allah SWT sendiri menekankan agar kita saling bantu membantu dalam kebaikan, bukan dalam kemaksiatan, Allah berfirman yang artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (QS Al Maidah: 2).

Dengan demikian, maksud dan cara yang benar dalam kegiatan arisan tentu saja akan membawa pengaruh yang positif bagi anggotanya dan menguatkan persatuan dalam bermasyarakat. Karena itu pengasuh menyimpulkan bahwa kegiatan arisan seperti itu dengan anggota yang jelas boleh dilaksanakan. Yang tidak boleh adalah arisan berantai yang menggunakan wesel untuk mengirim uangnya karena hal ini akan menimbulkan kerugian bagi yang mengikutinya karena tidak jelas siapa yang ikut.

Demikian jawaban singkatnya, semoga bermanfaat bagi kita semua.
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Dialog Spesial Ramadhan
Dialog Spesial Ramadhan
Fenomena dr Lois, Informasi...
Fenomena dr Lois, Informasi Sesat dan Rumitnya Penanganan Covid-19 di Tanah Air
Dialog Kebangsaan, Sinergitas...
Dialog Kebangsaan, Sinergitas Dinilai jadi Kunci Persatuan Ummat
Perkuat Persatuan di...
Perkuat Persatuan di Papua, TNI AD Gelar Dialog Interaktif di Jayapura
Tantangan Kian Berat,...
Tantangan Kian Berat, Penggerak Milenial Indonesia Ajak Ambil Peran
Dukung Pemberdayaan...
Dukung Pemberdayaan Perempuan Melalui Sesi Dialog Eksklusif
Rekomendasi
Kerak Bumi Terdeteksi...
Kerak Bumi Terdeteksi Terus-menerus Menurun, Ini Dampaknya
Fenomena Alam Suara...
Fenomena Alam Suara Terompet dari Langit Pernah Terjadi di 5 Negara ini
Zona Subduksi Gibraltar...
Zona Subduksi Gibraltar Bergeliat, Mengancam Samudra Atlantik
Artikel Terkini
Rahasia Keharmonisan...
Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Kisah Umar bin Khattab
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian : Siapa yang Paling Berhak Menurut Syariat?
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Nafkah Setelah Cerai...
Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi
Masyarakat Indonesia...
Masyarakat Indonesia Bangun Islamic Centre Pertama dan Terbesar di Melbourne dari Eks Kantor Polisi
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Infografis
10 Kota Israel Dihuni...
10 Kota Israel Dihuni Banyak Umat Islam, Ada yang 99% Muslim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved