Larang takbir keliling, Menag takut polisi dapat dosa
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali berharap agar Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak melarang takbir keliling yang dilakukan sejumlah masyarakat.
"Saya berharap Kapolda maupun Pemprov DKI Jakarta memberikan izin bagi mereka yang yang takbiran," kata Suryadharma di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2013).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pun khawatir polisi yang melarang kegiatan itu justru mendapatkan dosa.
"Takbiran itu kan untuk membesarkan nama Allah, masa dilarang sih. Saya khawatir polisinya malah dosa," jelasnya.
Kata dia, selama masyarakat hanya menyampaikan takbir maka hal itu diharapkan tidak mendapatkan pelarangan kecuali jika bermain petasan dan melanggar peraturan. "Yang dilarang dan tidak diperbolehkan itu kebut-kebutannya dan main petasannya," tuntasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenag akhirnya menetapkan 1 Syawal 1434 H jatuh pada hari Kamis 8 Agustus 2013. Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang Isbat yang dilakukan di kantor Kementerian Agama (Kemenag), hari ini yang dihadiri 34 ormas Islam, perwakilan negara sahabat dan instasi terkait lainnya.
Penentuan awal bulan dilakukan melalui rukyat dengan mendapatkan hilal lebih 2 derajat, umur bulan 8 jam antara saat ijtima dengan ghurubi atau sudut elongasi 3 derajat.
"Izinkan saya menyimpulkan bahwa tanggal 1 Syawal 1434 H jatuh pada hari Kamis 8 Agustus 2013, demikian kesimpulan ini bisa disetujui," katanya di tempat yang sama.
"Saya berharap Kapolda maupun Pemprov DKI Jakarta memberikan izin bagi mereka yang yang takbiran," kata Suryadharma di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2013).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pun khawatir polisi yang melarang kegiatan itu justru mendapatkan dosa.
"Takbiran itu kan untuk membesarkan nama Allah, masa dilarang sih. Saya khawatir polisinya malah dosa," jelasnya.
Kata dia, selama masyarakat hanya menyampaikan takbir maka hal itu diharapkan tidak mendapatkan pelarangan kecuali jika bermain petasan dan melanggar peraturan. "Yang dilarang dan tidak diperbolehkan itu kebut-kebutannya dan main petasannya," tuntasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenag akhirnya menetapkan 1 Syawal 1434 H jatuh pada hari Kamis 8 Agustus 2013. Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang Isbat yang dilakukan di kantor Kementerian Agama (Kemenag), hari ini yang dihadiri 34 ormas Islam, perwakilan negara sahabat dan instasi terkait lainnya.
Penentuan awal bulan dilakukan melalui rukyat dengan mendapatkan hilal lebih 2 derajat, umur bulan 8 jam antara saat ijtima dengan ghurubi atau sudut elongasi 3 derajat.
"Izinkan saya menyimpulkan bahwa tanggal 1 Syawal 1434 H jatuh pada hari Kamis 8 Agustus 2013, demikian kesimpulan ini bisa disetujui," katanya di tempat yang sama.
(hyk)