Polda Bakal Tindak Penjual dan Pembeli Petasan

Jum'at, 27 Juni 2014 - 16:00 WIB
Polda Bakal Tindak Penjual...
Polda Bakal Tindak Penjual dan Pembeli Petasan
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menindak tegas masyarakat yang nekat menyalakan dan menjual petasan selama bulan suci Ramadan. Karena, petasan sudah masuk ke dalam Undang-undang Darurat 1951 dan membahayakan keselamatan.

"Sasaran operasi cipta kondisi ini kejahatan street crime, premanisme, kepemilikan senjata api, sejata tajam dan juga petasan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno di Jakarta, Jumat (27/6/2014).

Jelang Ramadan 1435 Hijriah ini, Dwi mengimbau, masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya untuk menciptakan kondisi aman dan tertib. Bahkan, masyarakat jangan mudah terprovokasi jelang Pilpres 9 Juli mendatang.

"Saya mengimbau agar bisa menjaga keamanan kamtibmas yang kondusif, kemudian orang-orang saling menghormati, kita jaga. Apalagi ini mau pilpres, ini yang kita harapkan," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9037 seconds (0.1#10.140)