Bolehkah Muslim di Indonesia Ikut Keputusan Ramadan Negara Lain?

Kamis, 03 Juli 2014 - 15:14 WIB
Bolehkah Muslim di Indonesia Ikut Keputusan Ramadan Negara Lain?
Bolehkah Muslim di Indonesia Ikut Keputusan Ramadan Negara Lain?
A A A
Pertanyaan:

Apakah boleh umat Islam di Indonesia mengikuti keputusan penetapan Ramadan di negara lain?

Anton–Surabaya

Jawaban:

Menurut pendapat mazhab Hanafi dan Syafii dalam salah satu riwayat: Bahwa rukyat di suatu negeri, tidak berlaku bagi negeri yang lain.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Kuraib, ia berkata: Saya tiba di Syam, dan saat itu di Syam telah terjadi rukyat, yaitu pada malam Jum’at. Kemudian aku kembali ke Madinah pada akhir bulan, lalu Ibnu Abbas bertanya kepadaku: Kapan kamu melihat bulan (di Syam), aku katakan: Pada malam Jumat, lalu ia bertanya lagi: Apakah engkau melihatnya? aku jawab: Iya, dan orang-orang juga melihatnya dan mereka berpuasa karena rukyat tersebut, dan Muawiyah juga berpuasa.

Lalu Ibnu Abbas berkata: Tapi kami menyaksikannya (hilal) pada malam Sabtu, maka kami berpuasa hingga sempurna 30 hari (Ramadan), atau kami melihatnya (bulan sebelum 30 hari).

Lalu aku berkata: Apakah tidak cukup kalian dengan rukyah Muawiyah dan puasanya? Ibnu Abbas berkata: Tidak, dan beginilah Rasulullah SAW memerintahkan. (HR Muslim, Ahmad, Turmudzi). Wallahu a’lam.


Tanya jawab oleh Ustaz Dr HM Yusuf Siddik MA
Dewan Syariah LAZNAS BSM Jakarta

Dialog Ramadan ini disponsori oleh Lembaga Amil Zakat Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat (LAZNAS BSM)
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6328 seconds (0.1#10.140)