Bagaimana Ketentuan untuk Zakat Saham

Kamis, 03 Juli 2014 - 19:54 WIB
Bagaimana Ketentuan...
Bagaimana Ketentuan untuk Zakat Saham
A A A
Pertanyaan:

Saya memiliki 100.000 lembar saham pada perusahaan Islam dengan harga saham perlembar Rp1.000 total Rp 100.000.000 dan deviden 300 per lembar.

Apakah wajib zakat atas saham dan keuntungannya? Bagaimana menghitungnya?

Wasalamu’alaikum wr. wb.

Dedy Jakarta

Jawaban:

Saham merupakan surat tanda bukti penyertaan modal seseorang/badan pada sebuah perusahaan yang menerbitkan saham tersebut dan besarnya hak kepemilikan seseorang atas harta perusahaan ditentukan oleh jumlah lembar saham yang dimilikinya.

Menurut ulama kontemporer landasan hukum kewajiban zakat saham sama dengan zakat perusahaan, sebab saham itu terkait dengan kegiatan perusahaan.

Di antara dalil adanya kewajiban zakat Saham "Sayidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun), maka diwajbkan zakatnya lima dirham.

Dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar. Dan apabila kamu memiliki 20 dinar dan telah cukup setahun, maka diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah, dan tidak diwajibkan zakat suatu harta kecuali genap setahun". (HR Abu Daud)

Menurut Abu Zahrah, saham wajib dizakatkan karena saham adalah harta yang beredar dan dapat diperjual–belikan, dan pemiliknya mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut.

Caranya adalah, setiap akhir tahun, yang bersangkutan melakukan penghitungan harga saham pada harga pasar, lalu menggabungkannya dengan dividen (keuntungan) yang diperoleh.

Jika besarnya harga saham dan keuntungannya tersebut mencapai nishab maka wajib dizakatkan. Yusuf Al-Qardhawi juga menjelaskan saham dianalogikan dengan urûd tijârah (komoditi perdagangan), seperti nishab mata uang dan kadar zakat sebesar dua setengah persen. Nishab sebesar 85 gram emas zakat (diasumsikan pergram emas Rp500.000 dikali 85 menjadi Rp42.500.000.

Lebih jelas mari kita perhatikan contoh untuk menghitung simulasi saham Pak Dedy memiliki saham PT A 100.000 lembar dengan harga perlembar adalah Rp1.000 maka total Rp100.000.000, dan deviden Rp300 per lembar = 100.000 x 300 = Rp30.000.000.

Jadi total saham ditambah deviden = 100.000.000 + 30.000.000 = 130.000.000. Karena harta Pak Dedy lebih dari Nishab (85 gram emas= Rp42.500.000. Maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen x 130.000.000 = Rp3.250.000 (wajib zakat).

Kesimpulannya, zakat saham perusahaan dikenakan pada saham dan keuntungannya sekaligus karena dianalogikan dengan perdagangan besarnya 2,5 persen, jika harta tersebut cukup nishab dan haul saat itulah zakat diwajibkan. Waallahu A’lam.

Tanya jawab oleh Ustaz Dr HM Yusuf Siddik MA
Dewan Syariah LAZNAS BSM Jakarta

Dialog Ramadan ini disponsori oleh Lembaga Amil Zakat Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat (LAZNAS BSM)
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Dialog Spesial Ramadhan
Dialog Spesial Ramadhan
Fenomena dr Lois, Informasi...
Fenomena dr Lois, Informasi Sesat dan Rumitnya Penanganan Covid-19 di Tanah Air
Dialog Kebangsaan, Sinergitas...
Dialog Kebangsaan, Sinergitas Dinilai jadi Kunci Persatuan Ummat
Perkuat Persatuan di...
Perkuat Persatuan di Papua, TNI AD Gelar Dialog Interaktif di Jayapura
Tantangan Kian Berat,...
Tantangan Kian Berat, Penggerak Milenial Indonesia Ajak Ambil Peran
Dukung Pemberdayaan...
Dukung Pemberdayaan Perempuan Melalui Sesi Dialog Eksklusif
Rekomendasi
5 Fenomena Astronomi...
5 Fenomena Astronomi Bukti Keindahan Alam Semesta
Ini Penyebab Cahaya...
Ini Penyebab Cahaya Aneh di Langit Malang Usai Gempa Magnitude 6,1
Cuaca Panas Ekstrem...
Cuaca Panas Ekstrem Panggang Jerman, Sungai Rhine Terancam Jadi Daratan
Artikel Terkini
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Infografis
10 Ilmuwan Muslim yang...
10 Ilmuwan Muslim yang Mengubah Wajah Ilmu Pengetahuan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved