Bagaimana Ketentuan untuk Zakat Saham
A
A
A
Pertanyaan:
Saya memiliki 100.000 lembar saham pada perusahaan Islam dengan harga saham perlembar Rp1.000 total Rp 100.000.000 dan deviden 300 per lembar.
Apakah wajib zakat atas saham dan keuntungannya? Bagaimana menghitungnya?
Wasalamu’alaikum wr. wb.
Dedy Jakarta
Jawaban:
Saham merupakan surat tanda bukti penyertaan modal seseorang/badan pada sebuah perusahaan yang menerbitkan saham tersebut dan besarnya hak kepemilikan seseorang atas harta perusahaan ditentukan oleh jumlah lembar saham yang dimilikinya.
Menurut ulama kontemporer landasan hukum kewajiban zakat saham sama dengan zakat perusahaan, sebab saham itu terkait dengan kegiatan perusahaan.
Di antara dalil adanya kewajiban zakat Saham "Sayidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun), maka diwajbkan zakatnya lima dirham.
Dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar. Dan apabila kamu memiliki 20 dinar dan telah cukup setahun, maka diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah, dan tidak diwajibkan zakat suatu harta kecuali genap setahun". (HR Abu Daud)
Menurut Abu Zahrah, saham wajib dizakatkan karena saham adalah harta yang beredar dan dapat diperjual–belikan, dan pemiliknya mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut.
Caranya adalah, setiap akhir tahun, yang bersangkutan melakukan penghitungan harga saham pada harga pasar, lalu menggabungkannya dengan dividen (keuntungan) yang diperoleh.
Jika besarnya harga saham dan keuntungannya tersebut mencapai nishab maka wajib dizakatkan. Yusuf Al-Qardhawi juga menjelaskan saham dianalogikan dengan urûd tijârah (komoditi perdagangan), seperti nishab mata uang dan kadar zakat sebesar dua setengah persen. Nishab sebesar 85 gram emas zakat (diasumsikan pergram emas Rp500.000 dikali 85 menjadi Rp42.500.000.
Lebih jelas mari kita perhatikan contoh untuk menghitung simulasi saham Pak Dedy memiliki saham PT A 100.000 lembar dengan harga perlembar adalah Rp1.000 maka total Rp100.000.000, dan deviden Rp300 per lembar = 100.000 x 300 = Rp30.000.000.
Jadi total saham ditambah deviden = 100.000.000 + 30.000.000 = 130.000.000. Karena harta Pak Dedy lebih dari Nishab (85 gram emas= Rp42.500.000. Maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen x 130.000.000 = Rp3.250.000 (wajib zakat).
Kesimpulannya, zakat saham perusahaan dikenakan pada saham dan keuntungannya sekaligus karena dianalogikan dengan perdagangan besarnya 2,5 persen, jika harta tersebut cukup nishab dan haul saat itulah zakat diwajibkan. Waallahu A’lam.
Tanya jawab oleh Ustaz Dr HM Yusuf Siddik MA
Dewan Syariah LAZNAS BSM Jakarta
Dialog Ramadan ini disponsori oleh Lembaga Amil Zakat Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat (LAZNAS BSM)
Saya memiliki 100.000 lembar saham pada perusahaan Islam dengan harga saham perlembar Rp1.000 total Rp 100.000.000 dan deviden 300 per lembar.
Apakah wajib zakat atas saham dan keuntungannya? Bagaimana menghitungnya?
Wasalamu’alaikum wr. wb.
Dedy Jakarta
Jawaban:
Saham merupakan surat tanda bukti penyertaan modal seseorang/badan pada sebuah perusahaan yang menerbitkan saham tersebut dan besarnya hak kepemilikan seseorang atas harta perusahaan ditentukan oleh jumlah lembar saham yang dimilikinya.
Menurut ulama kontemporer landasan hukum kewajiban zakat saham sama dengan zakat perusahaan, sebab saham itu terkait dengan kegiatan perusahaan.
Di antara dalil adanya kewajiban zakat Saham "Sayidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun), maka diwajbkan zakatnya lima dirham.
Dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar. Dan apabila kamu memiliki 20 dinar dan telah cukup setahun, maka diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah, dan tidak diwajibkan zakat suatu harta kecuali genap setahun". (HR Abu Daud)
Menurut Abu Zahrah, saham wajib dizakatkan karena saham adalah harta yang beredar dan dapat diperjual–belikan, dan pemiliknya mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut.
Caranya adalah, setiap akhir tahun, yang bersangkutan melakukan penghitungan harga saham pada harga pasar, lalu menggabungkannya dengan dividen (keuntungan) yang diperoleh.
Jika besarnya harga saham dan keuntungannya tersebut mencapai nishab maka wajib dizakatkan. Yusuf Al-Qardhawi juga menjelaskan saham dianalogikan dengan urûd tijârah (komoditi perdagangan), seperti nishab mata uang dan kadar zakat sebesar dua setengah persen. Nishab sebesar 85 gram emas zakat (diasumsikan pergram emas Rp500.000 dikali 85 menjadi Rp42.500.000.
Lebih jelas mari kita perhatikan contoh untuk menghitung simulasi saham Pak Dedy memiliki saham PT A 100.000 lembar dengan harga perlembar adalah Rp1.000 maka total Rp100.000.000, dan deviden Rp300 per lembar = 100.000 x 300 = Rp30.000.000.
Jadi total saham ditambah deviden = 100.000.000 + 30.000.000 = 130.000.000. Karena harta Pak Dedy lebih dari Nishab (85 gram emas= Rp42.500.000. Maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen x 130.000.000 = Rp3.250.000 (wajib zakat).
Kesimpulannya, zakat saham perusahaan dikenakan pada saham dan keuntungannya sekaligus karena dianalogikan dengan perdagangan besarnya 2,5 persen, jika harta tersebut cukup nishab dan haul saat itulah zakat diwajibkan. Waallahu A’lam.
Tanya jawab oleh Ustaz Dr HM Yusuf Siddik MA
Dewan Syariah LAZNAS BSM Jakarta
Dialog Ramadan ini disponsori oleh Lembaga Amil Zakat Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat (LAZNAS BSM)
(maf)