Berapa Ketentuan Jumlah Rakaat Salat Tarawih?

Senin, 14 Juli 2014 - 07:37 WIB
Berapa Ketentuan Jumlah Rakaat Salat Tarawih?
Berapa Ketentuan Jumlah Rakaat Salat Tarawih?
A A A
Pertanyaan:

Ustaz berapa rakaat salat Terawih? Apakah jumlah rakaatnya dibatasin hanya delapan rakaat, atau boleh lebih? yang mana yang lebih baik 2-2 atau 4-4?

Jawaban:

Sebenarnya tidak ada ayat atau hadits yang membatasi jumlah rekaat salat Tarawih. Atas dasar ini, Jumhur Ulama (mayoritas), baik dari mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali berpendapat, salat Tarawih boleh dilaksanakan delapan rakaat, 20 rakaat atau bahkan lebih dari itu.

Landasan mereka adalah, sejumlah hadis yang menyebutkan, bahwa salat Tarawih pernah dilaksanakan 20 rakaat dimasa Umar Ibnul Khothob, bahkan di masa Usman, salat Tarawih pernah dilaksanakan hingga 36 rakaat.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al Mirwazi, bahwa Rasulullah pernah ditanya oleh sahabat usai beliau salat bersama mereka:

“Kenapa salat sunah ini tidak diteruskan hingga sisa malam terakhir?”. Jawab beliau: “Barangsiapa melaksanakan salat hingga imam selesai, maka dicatat baginya qiyamullail semalaman penuh”.

Dari jawaban tersebut diambil kesimpulan, bahwa: Tidak dilarang salat semalaman penuh, serta Tarawih tidak dibatasi jumlah rakaatnya. Karena jika dibatasi, niscaya Rasulullah SAW akan melarang sahabat untuk menambahinya.

Hal ini diungkapkan oleh Dr Athiyah Salim, guru di Masjid Nabawi dalam buku beliau “Tarawih lebih dari 1 abad di Masjid Nabi SAW”.

Walaupun demikian, jumlah rakaat yang banyak tidaklah afdhol jika tidak disertai kualitas salat yang baik. Kualitas lebih diutamakan dibanding kuantitas. Salat Tarawih jika dilaksanakan dengan penuh ikhlas dan khusyu, maka itu lebih baik walau hanya sedikit.

Salat Tarawih sunnah dilaksanakan 2-2 rakaat ditutup dengan witir satu rakaat, sebagaimana sabda Rasulullah: “Salat malam dilaksanakan 2-2 rakaat” (HR Bukhori).

Namun boleh juga dilaksanakan 4-4 rakaat dan ditutup dengan witir tiga rakaat, sebagaimana yang dungkapkan oleh Aisyah: “Bahwa Rasulullah SAW tidak pernah salat malam lebih dari 11 rekaat, beliau laksanakan 4-4 rakaat lalu tifa rakaat”. (HR Jamaah).

Mengapa 2-2 disunnahkan sementara 4-4 dibolehkan? Atau, mengapa 2-2 lebih afdal dibanding 4-4 rakaat? Karena anjuran 2-2 adalah melalui ucapan Rasulullah SAW, maka ia lebih kuat dibanding 4-4 rakaat yang diambil dari cerita Aisyah tentang perbuatan Rasulullah SAW.

Karena ada kemungkinan Rasulullah SAW melakukan tidak yang terbaik, yaitu disaat apa yang dilakukan beliau tidak sama dengan yang beliau ucapkan dan anjurkan.

Seperti halnya haji tamattu’ lebih afdal karena dianjurkan melalui ucapan beliau, sementara haji ifrod adalah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, untuk menunjukkan dibolehkan.

Wallahu a’lam

anya jawab oleh Ustaz Dr HM Yusuf Siddik MA
Dewan Syariah LAZNAS BSM Jakarta

Dialog Ramadan ini disponsori oleh Lembaga Amil Zakat Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat (LAZNAS BSM).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3545 seconds (0.1#10.140)