Bagaimana Menyikapi Utang Puasa yang Belum Terbayar

Selasa, 15 Juli 2014 - 14:50 WIB
Bagaimana Menyikapi...
Bagaimana Menyikapi Utang Puasa yang Belum Terbayar
A A A
Pertanyaan:

Ustaz, bila kita masih punya utang puasa tahun lalu dan lupa berapa yang masih terutang, sedangkan Ramadan kali ini sudah datang, apakah kita berdosa? Terima kasih.

Riri-Jakarta

Jawaban:

Dalam ilmu fiqih terdapat kaidah: "Keyakinan tidak hilang dengan keraguan". Dalam menjalankan ibadah, termasuk membayar utang puasa, kita harus berpegang kepada yang yakin. Jika kita ragu berapa hari ibadah puasa yang belum kita qodho (bayar), maka kita mengambil angka yang yakin, yaitu angka terbanyak.

Misalnya seorang ibu, dia terutang puasa selama masa haid yaitu tujuh hari, dan menjelang Ramadan baru dia ingat, ia masih terutang puasa. Namun jika dia ragu, apakah di antara tujuh hari utang puasanya itu belum dia bayar semua, atau sudah ada yang diqodho sebelumnya.

Maka anggap bahwa ia belum mengqodho sama sekali, maka utang puasa yang harus ia bayar adalah tujuh hari, kecuali jika ia ingat sudah pernah membayar dua hari.

Maka tujuh hari dikurangi dua hari yang ia yakin telah membayarnya, menjadi hanya lima hari yang harus ia qodho'. Namun jika ada seorang ibu yang ragu, apakah saat haid pada Ramadan tahun lalu, ia haid selama tujuh atau delapan hari, atau ia terhutang tujuh atau delapan hari puasa, maka ambil angka terbanyak yaitu delapan hari.

Hal ini dalam rangka kehati-hatian, lebih baik ia membayar delapan hari, dibanding ia membayar tujuh hari, karena ada kemungkinan ia terutang delapan hari puasa.

Namun jika utang puasa tersebut belum sempat ia bayar, hingga tiba Ramadan berikutnya. Menurut mazhab Syafii, ia tetap harus mengqodho (membayar) puasanya usai Ramadan dan sekaligus membayar fidiah.

Jika ia terutang puasa selama delapan hari, dan Ramadan tiba sementara ia belum mengqodhonya (membayarnya). Maka usai Ramadan ia tetap harus mengqodho delapan hari utang puasa tersebut. Serta membayar fidiah dengan memberi makan delapan orang miskin.

Wallahu a'lam.

Tanya jawab oleh Ustaz Dr HM Yusuf Siddik MA
Dewan Syariah LAZNAS BSM Jakarta

Dialog Ramadan ini disponsori oleh Lembaga Amil Zakat Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat (LAZNAS BSM).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1755 seconds (0.1#10.140)