Bagaimana Menyikapi Utang Puasa yang Belum Terbayar

Selasa, 15 Juli 2014 - 14:50 WIB
Bagaimana Menyikapi...
Bagaimana Menyikapi Utang Puasa yang Belum Terbayar
A A A
Pertanyaan:

Ustaz, bila kita masih punya utang puasa tahun lalu dan lupa berapa yang masih terutang, sedangkan Ramadan kali ini sudah datang, apakah kita berdosa? Terima kasih.

Riri-Jakarta

Jawaban:

Dalam ilmu fiqih terdapat kaidah: "Keyakinan tidak hilang dengan keraguan". Dalam menjalankan ibadah, termasuk membayar utang puasa, kita harus berpegang kepada yang yakin. Jika kita ragu berapa hari ibadah puasa yang belum kita qodho (bayar), maka kita mengambil angka yang yakin, yaitu angka terbanyak.

Misalnya seorang ibu, dia terutang puasa selama masa haid yaitu tujuh hari, dan menjelang Ramadan baru dia ingat, ia masih terutang puasa. Namun jika dia ragu, apakah di antara tujuh hari utang puasanya itu belum dia bayar semua, atau sudah ada yang diqodho sebelumnya.

Maka anggap bahwa ia belum mengqodho sama sekali, maka utang puasa yang harus ia bayar adalah tujuh hari, kecuali jika ia ingat sudah pernah membayar dua hari.

Maka tujuh hari dikurangi dua hari yang ia yakin telah membayarnya, menjadi hanya lima hari yang harus ia qodho'. Namun jika ada seorang ibu yang ragu, apakah saat haid pada Ramadan tahun lalu, ia haid selama tujuh atau delapan hari, atau ia terhutang tujuh atau delapan hari puasa, maka ambil angka terbanyak yaitu delapan hari.

Hal ini dalam rangka kehati-hatian, lebih baik ia membayar delapan hari, dibanding ia membayar tujuh hari, karena ada kemungkinan ia terutang delapan hari puasa.

Namun jika utang puasa tersebut belum sempat ia bayar, hingga tiba Ramadan berikutnya. Menurut mazhab Syafii, ia tetap harus mengqodho (membayar) puasanya usai Ramadan dan sekaligus membayar fidiah.

Jika ia terutang puasa selama delapan hari, dan Ramadan tiba sementara ia belum mengqodhonya (membayarnya). Maka usai Ramadan ia tetap harus mengqodho delapan hari utang puasa tersebut. Serta membayar fidiah dengan memberi makan delapan orang miskin.

Wallahu a'lam.

Tanya jawab oleh Ustaz Dr HM Yusuf Siddik MA
Dewan Syariah LAZNAS BSM Jakarta

Dialog Ramadan ini disponsori oleh Lembaga Amil Zakat Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat (LAZNAS BSM).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Dialog Spesial Ramadhan
Dialog Spesial Ramadhan
Fenomena dr Lois, Informasi...
Fenomena dr Lois, Informasi Sesat dan Rumitnya Penanganan Covid-19 di Tanah Air
Dialog Kebangsaan, Sinergitas...
Dialog Kebangsaan, Sinergitas Dinilai jadi Kunci Persatuan Ummat
Perkuat Persatuan di...
Perkuat Persatuan di Papua, TNI AD Gelar Dialog Interaktif di Jayapura
Tantangan Kian Berat,...
Tantangan Kian Berat, Penggerak Milenial Indonesia Ajak Ambil Peran
Dukung Pemberdayaan...
Dukung Pemberdayaan Perempuan Melalui Sesi Dialog Eksklusif
Rekomendasi
Dinding Es Raksaa A23a...
Dinding Es Raksaa A23a Terdeteksi Akan Menghantam Inggris
Gas Inti Bumi Terdeteksi...
Gas Inti Bumi Terdeteksi Bocor, Penduduk Dunia Diminta Waspada
Ini Penyebab Permukaan...
Ini Penyebab Permukaan Bulan Bopeng dan Punya 9.000 Kawah
Artikel Terkini
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Kemenhaj Ingatkan Jemaah...
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Air Zamzam dalam Koper
21.948 Jemaah Haji Reguler...
21.948 Jemaah Haji Reguler dan 7.702 Haji Khusus Sudah Tiba di Indonesia
Fitnah Akhir Zaman:...
Fitnah Akhir Zaman: Mengapa Wanita Menjadi Sasaran Utama Fitnah Dajjal?
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved