Cara Mengganti Puasa bagi Musafir
A
A
A
Pertanyaan:
Bagaimana cara mengganti puasa orang yang bepergian (musafir)?
Iwan-Jakarta
Jawaban:
Orang yang bepergian, termasuk dibolehkan baginya untuk tidak berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah:
"Maka barangsiapa yang sakit, atau dalam kondisi bepergian, maka ia mengganti sejumlah bilangan ia tidak berpuasa tersebut pada hari-hari yang lain (di luar Ramadhan)". (QS Al Baqoroh: 184).
Berdasarkan ayat ini ulama sepakat, musafir (orang yang bepergian) diharuskan mengqodho puasanya di saat ia tidak berpuasa. Namun manakah yang lebih baik, jika seorang melakukan perjalanan jauh, apakah sebaiknya ia berpuasa, atau membatalkan puasanya?
Hal ini dikembalikan kepada kondisi yang menjalani perjalanan tersebut, jika fisiknya memungkinkan untuk berpuasa, tanpa mengganggu perjalanannya, maka lebih baik ia berpuasa, berdasarkan firman Allah:
"Kalian berpuasa adalah lebih baik bagi kalian". (QS Al Baqoroh: 184).
Tapi jika kondisi fisiknya tidak memungkinkan, apalagi perjalanannya tergolong perjalanan melelahkan, maka sebaiknya ia berbuka (tidak berpuasa).
Ulama mensyaratkan perjalanan yang membolehkan untuk tidak berpuasa tersebut dengan tiga syarat:
1. Jarak perjalanannya minimal 80 kilometer (km), yaitu perjalanan yang membolehkan jama dan qoshor.
2. Perjalanan tersebut bukan perjalanan maksiat. Namun jika perjalanan tersebut untuk sesuatu yang mubah, seperti rekreasi, tetap dibolehkan untuk membatalkan puasanya.
3. Perjalanan tersebut bukan pekerjaan yang rutin ia laksanakan, maka tidak boleh membatalkan puasa bagi supir bus antar kota, yang selalu melakukan perjalanan jauh. Karena jika ia dibolehkan, maka tidak ada hikmah Ramadan baginya, karena ia sepanjang Ramadan akan membatalkan puasanya dalam rangka tugas dan pekerjaan rutin baginya.
Namun bukan berarti ia tidak boleh berbuka sama sekali. Sopir bus tadi dibolehkan membatalkan puasanya jika ia mengalami keletihan yang sangat berat yang dikhawatirkan ia akan sakit jika ia melanjutkan puasanya.
Wallahu a'lam.
Tanya jawab oleh Ustaz Dr HM Yusuf Siddik MA
Dewan Syariah LAZNAS BSM Jakarta
Dialog Ramadan ini disponsori oleh Lembaga Amil Zakat Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat (LAZNAS BSM).
Bagaimana cara mengganti puasa orang yang bepergian (musafir)?
Iwan-Jakarta
Jawaban:
Orang yang bepergian, termasuk dibolehkan baginya untuk tidak berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah:
"Maka barangsiapa yang sakit, atau dalam kondisi bepergian, maka ia mengganti sejumlah bilangan ia tidak berpuasa tersebut pada hari-hari yang lain (di luar Ramadhan)". (QS Al Baqoroh: 184).
Berdasarkan ayat ini ulama sepakat, musafir (orang yang bepergian) diharuskan mengqodho puasanya di saat ia tidak berpuasa. Namun manakah yang lebih baik, jika seorang melakukan perjalanan jauh, apakah sebaiknya ia berpuasa, atau membatalkan puasanya?
Hal ini dikembalikan kepada kondisi yang menjalani perjalanan tersebut, jika fisiknya memungkinkan untuk berpuasa, tanpa mengganggu perjalanannya, maka lebih baik ia berpuasa, berdasarkan firman Allah:
"Kalian berpuasa adalah lebih baik bagi kalian". (QS Al Baqoroh: 184).
Tapi jika kondisi fisiknya tidak memungkinkan, apalagi perjalanannya tergolong perjalanan melelahkan, maka sebaiknya ia berbuka (tidak berpuasa).
Ulama mensyaratkan perjalanan yang membolehkan untuk tidak berpuasa tersebut dengan tiga syarat:
1. Jarak perjalanannya minimal 80 kilometer (km), yaitu perjalanan yang membolehkan jama dan qoshor.
2. Perjalanan tersebut bukan perjalanan maksiat. Namun jika perjalanan tersebut untuk sesuatu yang mubah, seperti rekreasi, tetap dibolehkan untuk membatalkan puasanya.
3. Perjalanan tersebut bukan pekerjaan yang rutin ia laksanakan, maka tidak boleh membatalkan puasa bagi supir bus antar kota, yang selalu melakukan perjalanan jauh. Karena jika ia dibolehkan, maka tidak ada hikmah Ramadan baginya, karena ia sepanjang Ramadan akan membatalkan puasanya dalam rangka tugas dan pekerjaan rutin baginya.
Namun bukan berarti ia tidak boleh berbuka sama sekali. Sopir bus tadi dibolehkan membatalkan puasanya jika ia mengalami keletihan yang sangat berat yang dikhawatirkan ia akan sakit jika ia melanjutkan puasanya.
Wallahu a'lam.
Tanya jawab oleh Ustaz Dr HM Yusuf Siddik MA
Dewan Syariah LAZNAS BSM Jakarta
Dialog Ramadan ini disponsori oleh Lembaga Amil Zakat Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat (LAZNAS BSM).
(maf)