Salurkan Zakat Lewat Lembaga atau Secara Mandiri?
A
A
A
Pertanyaan:
Lebih baik mana, menyalurkan zakat melalui lembaga atau secara langsung?
Jali-Jakarta
Jawaban:
Menyalurkan zakat melalui lembaga lebih baik, dibanding menyalurkannya secara langsung, dengan sejumlah alasan, yakni:
1. Mengikuti sunah Rasulullah SAW dan para sahabat, di mana mereka mengelurkan zakatnya melalui amil yang telah ditunjuk oleh Rasulullah SAW.
Disebutkan dalam sejumlah hadis, ada beberapa sahabat yang ditugaskan oleh Rasulullah SAW, untuk menghimpun dana zakat antara lain, Umar ibnul Khottob dan Abdullah Ibnul Lutbiyah.
2. Membantu dalam menjaga keikhlasan Muzakki (yang menunaikan zakat). Karena di saat ia serahkan zakatnya melalui lembaga, ia lebih terhindar dari sifat riya (pamer), dibanding jika ia salurkan secara langsung kepada Mustahiq (orang yang berhak zakat).
3. Lebih enak bagi Mustahiq menerimanya dibanding jika ia menerimanya dari Muzakki secara langsung. Karena lembaga atau amil hanya sebagai perantara, bukan Muzakki.
4. Lebih akurat dalam penghitungan zakat yang harus ditunaikan. Karena amil umumnya telah dibekali pengetahuan yang cukup tentang penghitungan zakat.
5. Lebih membantu dalam mengatasi kebutuhan Mustahiq. Karena jika kita salurkan secara langsung, kemungkinan dana zakat yang kita berikan, tidak seberapa dibanding kebutuhannya.
Namun jika kita salurkan melalui lembaga atau amil, maka akan terhimpun dana yang cukup besar, sehingga Mustahiq akan mendapatkan bantuan dari dana zakat dengan nominal yang lebih besar.
6. Lebih merata dalam penyalurannya. Karena jika masing-masing Muzakki menyalurkan secara sendiri-sendiri, maka penyalurannya tidak merata, dan yang banyak mendapatkan zakat hanya yang memiliki hubungan dekat dengan Muzakki.
Jika melalui lembaga, maka lembaga seharusnya memiliki data jumlah mustahiq di suatu wilayah dan membagikan dana zakat secara merata tanpa membedakan satu sama lain.
Wallahu a'lam.
Tanya jawab oleh Ustaz Dr HM Yusuf Siddik MA
Dewan Syariah LAZNAS BSM Jakarta
Dialog Ramadan ini disponsori oleh Lembaga Amil Zakat Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat (LAZNAS BSM).
Lebih baik mana, menyalurkan zakat melalui lembaga atau secara langsung?
Jali-Jakarta
Jawaban:
Menyalurkan zakat melalui lembaga lebih baik, dibanding menyalurkannya secara langsung, dengan sejumlah alasan, yakni:
1. Mengikuti sunah Rasulullah SAW dan para sahabat, di mana mereka mengelurkan zakatnya melalui amil yang telah ditunjuk oleh Rasulullah SAW.
Disebutkan dalam sejumlah hadis, ada beberapa sahabat yang ditugaskan oleh Rasulullah SAW, untuk menghimpun dana zakat antara lain, Umar ibnul Khottob dan Abdullah Ibnul Lutbiyah.
2. Membantu dalam menjaga keikhlasan Muzakki (yang menunaikan zakat). Karena di saat ia serahkan zakatnya melalui lembaga, ia lebih terhindar dari sifat riya (pamer), dibanding jika ia salurkan secara langsung kepada Mustahiq (orang yang berhak zakat).
3. Lebih enak bagi Mustahiq menerimanya dibanding jika ia menerimanya dari Muzakki secara langsung. Karena lembaga atau amil hanya sebagai perantara, bukan Muzakki.
4. Lebih akurat dalam penghitungan zakat yang harus ditunaikan. Karena amil umumnya telah dibekali pengetahuan yang cukup tentang penghitungan zakat.
5. Lebih membantu dalam mengatasi kebutuhan Mustahiq. Karena jika kita salurkan secara langsung, kemungkinan dana zakat yang kita berikan, tidak seberapa dibanding kebutuhannya.
Namun jika kita salurkan melalui lembaga atau amil, maka akan terhimpun dana yang cukup besar, sehingga Mustahiq akan mendapatkan bantuan dari dana zakat dengan nominal yang lebih besar.
6. Lebih merata dalam penyalurannya. Karena jika masing-masing Muzakki menyalurkan secara sendiri-sendiri, maka penyalurannya tidak merata, dan yang banyak mendapatkan zakat hanya yang memiliki hubungan dekat dengan Muzakki.
Jika melalui lembaga, maka lembaga seharusnya memiliki data jumlah mustahiq di suatu wilayah dan membagikan dana zakat secara merata tanpa membedakan satu sama lain.
Wallahu a'lam.
Tanya jawab oleh Ustaz Dr HM Yusuf Siddik MA
Dewan Syariah LAZNAS BSM Jakarta
Dialog Ramadan ini disponsori oleh Lembaga Amil Zakat Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat (LAZNAS BSM).
(maf)