Bolehkah Uang Zakat untuk Beli Kurban?
A
A
A
Pertanyaan:
Bolehkah uang zakat digunakan untuk membeli kurban?
Jawaban:
Zakat dan kurban berbeda dalam penyalurannya. Zakat adalah ibadah wajib dan hanya disalurkan kepada para Mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) yang disebutkan dalam QS Attaubhah: 60.
Di mana terdiri dari delapan asnaf (yang berhak menerima zakat) yaitu, fakir, miskin, amil, muallaf, ghorimin, fi sabilillah hamba sahaya dan ibnu sabil.
Mereka para mustahiq menerima zakat baik berupa uang tunai atau berupa barang yang dizakati. Jika zakat yang disalurkan kepada mereka berupa zakat emas, maka Mustahiq boleh menerima emas atau uang yang senilai.
Namun, jika zakat tersebut dari deposito Muzakki (yang menunaikan zakat), maka zakat yang ditunaikan adalah berupa mata uang 2,5 persen dari deposito tersebut, jika telah mencapai nisab (40 juta) atau senilai 85 gram emas.
Zakat deposito tidak boleh ditukar dengan barang, kecuali jika Mustahiq menginginkan ditukar dengan barang yang ia butuhkan. Sementara kurban adalah ibadah sunnah yang penyalurannya tidak dikhususkan untuk kelompok tertentu. Disamping itu, ibadah kurban niatnya berbeda dengan zakat. Maka dana zakat tidak boleh disalurkan dalam bentuk kurban.
Wallahu a'lam.
Tanya jawab oleh Ustaz Dr HM Yusuf Siddik MA
Dewan Syariah LAZNAS BSM Jakarta
Dialog Ramadan ini disponsori oleh Lembaga Amil Zakat Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat (LAZNAS BSM).
Bolehkah uang zakat digunakan untuk membeli kurban?
Jawaban:
Zakat dan kurban berbeda dalam penyalurannya. Zakat adalah ibadah wajib dan hanya disalurkan kepada para Mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) yang disebutkan dalam QS Attaubhah: 60.
Di mana terdiri dari delapan asnaf (yang berhak menerima zakat) yaitu, fakir, miskin, amil, muallaf, ghorimin, fi sabilillah hamba sahaya dan ibnu sabil.
Mereka para mustahiq menerima zakat baik berupa uang tunai atau berupa barang yang dizakati. Jika zakat yang disalurkan kepada mereka berupa zakat emas, maka Mustahiq boleh menerima emas atau uang yang senilai.
Namun, jika zakat tersebut dari deposito Muzakki (yang menunaikan zakat), maka zakat yang ditunaikan adalah berupa mata uang 2,5 persen dari deposito tersebut, jika telah mencapai nisab (40 juta) atau senilai 85 gram emas.
Zakat deposito tidak boleh ditukar dengan barang, kecuali jika Mustahiq menginginkan ditukar dengan barang yang ia butuhkan. Sementara kurban adalah ibadah sunnah yang penyalurannya tidak dikhususkan untuk kelompok tertentu. Disamping itu, ibadah kurban niatnya berbeda dengan zakat. Maka dana zakat tidak boleh disalurkan dalam bentuk kurban.
Wallahu a'lam.
Tanya jawab oleh Ustaz Dr HM Yusuf Siddik MA
Dewan Syariah LAZNAS BSM Jakarta
Dialog Ramadan ini disponsori oleh Lembaga Amil Zakat Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat (LAZNAS BSM).
(maf)