Tarif Angkutan Lebaran Bekasi Naik 30 Persen
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menetapkan kenaikan tarif angkutan lebaran tahun 2014 maksimal 30 persen dari tarif biasanya. Kenaikan itu berlaku hanya untuk armada kelas ekonomi.
”Pemilik kendaraan angkutan umum yang akan melayani penumpang mudik lebaran diberi toleransi untuk menaikkan tarif angkutan maksimal 30 persen,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, Sopandi Budiman kepada Sindonews, Jumat (18/7/2014).
Menurutnya, jika ada yang melanggar ketentuan lebih dari 30 persen akan diberikan sanksi tegas hingga izin operasinya dicabut. Namun, kenaikan batas atas tarif mudik diserahkan kepada pangsa pasar sesuai kemampuan calon penumpang, dan pengusaha angkutan.
”Tarif sudah disosialisasikan ke penumpang,” katanya.
Sopandi mengaku, jumlah penumpang yang mudik menjelang lebaran Idul Fitri dipastikan akan naik tajam dan dipastikan pada tahun 2014 ini dipastikan meningkat sebesar 5 persen atau sekitar 130 ribu penumpang.
Untuk itu, kata dia, pihaknya belum menyosialisasi kenaikan tarif jelang Lebaran kepada masyarakat atau penumpang. Tetapi, tidak lama lagi selebaran tentang kenaikan tarif akan segera dipasang di angkutan dan terminal-terminal.
”Satu pekan sebelum lebaran akan kita sosialisasikan,” ungkapnya.
Sopandi menegaskan, kenaikan tarif itu akan diberlakukan tujuh hari menjelang lebaran. Sementara, saat ini masih memberlakukan tarif normal. Pengusaha maupun sopir angkutan umum jangan menaikkan tarif sebelum waktunya dan harus mengikuti semua aturan yang berlaku.
Di Terminal Induk Kota Bekasi, terdapat 19 trayek angkutan umum menuju Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sejumlah daerah di Jawa Barat. Adapula yang ke Lampung, dan sejumlah daerah di Sumatra.
”Jika penumpang menemukan PO yang memberlakukan tarif luar ketentuan, segera laporkan,” tegasnya.
”Pemilik kendaraan angkutan umum yang akan melayani penumpang mudik lebaran diberi toleransi untuk menaikkan tarif angkutan maksimal 30 persen,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, Sopandi Budiman kepada Sindonews, Jumat (18/7/2014).
Menurutnya, jika ada yang melanggar ketentuan lebih dari 30 persen akan diberikan sanksi tegas hingga izin operasinya dicabut. Namun, kenaikan batas atas tarif mudik diserahkan kepada pangsa pasar sesuai kemampuan calon penumpang, dan pengusaha angkutan.
”Tarif sudah disosialisasikan ke penumpang,” katanya.
Sopandi mengaku, jumlah penumpang yang mudik menjelang lebaran Idul Fitri dipastikan akan naik tajam dan dipastikan pada tahun 2014 ini dipastikan meningkat sebesar 5 persen atau sekitar 130 ribu penumpang.
Untuk itu, kata dia, pihaknya belum menyosialisasi kenaikan tarif jelang Lebaran kepada masyarakat atau penumpang. Tetapi, tidak lama lagi selebaran tentang kenaikan tarif akan segera dipasang di angkutan dan terminal-terminal.
”Satu pekan sebelum lebaran akan kita sosialisasikan,” ungkapnya.
Sopandi menegaskan, kenaikan tarif itu akan diberlakukan tujuh hari menjelang lebaran. Sementara, saat ini masih memberlakukan tarif normal. Pengusaha maupun sopir angkutan umum jangan menaikkan tarif sebelum waktunya dan harus mengikuti semua aturan yang berlaku.
Di Terminal Induk Kota Bekasi, terdapat 19 trayek angkutan umum menuju Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sejumlah daerah di Jawa Barat. Adapula yang ke Lampung, dan sejumlah daerah di Sumatra.
”Jika penumpang menemukan PO yang memberlakukan tarif luar ketentuan, segera laporkan,” tegasnya.
(ysw)