Pemkot Solo Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Jum'at, 18 Juli 2014 - 22:28 WIB
Pemkot Solo Larang Penggunaan...
Pemkot Solo Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik
A A A
SOLO - Pemerintah Kota Solo melarang para pegawainya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman masing-masing. Penggunaan kendaraan dinas untuk mudik tersebut hanya diperbolehkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Solo Boeddhi Soeharto menyebutkan, larangan penggunaan kendaraan dinas itu mencakup seluruh tipe, mulai roda dua, roda empat, serta kendaraan berukuran besar. Ia mengatakan, larangan itu berlaku bagi seluruh pegawai yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Solo, termasuk Wali kota dan Wakil Wali kota.

Guna meminimalisasi pelanggaran, untuk sementara waktu kendaraan dinas bakal dikandangkan selama para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengambil cuti Lebaran. Kendaraan itu boleh diambil atau digunakan kembali pada saat masuk kerja seusai Lebaran mendatang. "Nanti bakal kita kandangkan di halaman parkir Balaikota Solo dan halaman parkir yang berada di Benteng Vastenburg, mulai Sabtu (26/7/2014) mendatang," ucap Boeddhi.

Pemerintah Kota Solo masih memikirkan lokasi parkir lain untuk alternatif jika kedua lokasi itu penuh. Hal itu dilakukan mengingat jumlah kendaraan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Solo cukup banyak daibandingkan daerah lainnya.

Boeddhi menjelaskan, meskipun meminta kendaraan dikandangkan, ada pengecualian untuk beberapa kendaraan dinas. Kendaraan dinas yang tidak perlu dikandangkan itu di antaranya ambulans, kendaraan dinas Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta beberapa instansi lain yang bertugas melayani masyarakat. Pengecualian itu dilakukan karena para petugas di beberapa instansi itu tetap bekerja selama masa libur Lebaran.

Kepala Seksi Perencanaan Aset, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Solo Sugiyanto mengatakan, ada 1.088 kendaraan dinas yang dimiliki oleh Pemkot Solo. Dari jumlah itu, 267 di antaranya merupakan jenis mobil, sedangkan sisanya merupakan kendaraan bermotor.

"Nanti kendaraan itu akan kita invetarisasi saat proses pengandangan, sehingga hal ini dapat kami monitor kendaraan yang dikandangkan atau tidak," jelasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Mudik Aman, Mudik Nyaman
Mudik Aman, Mudik Nyaman
Dilarang Mudik, Jasa...
Dilarang Mudik, Jasa Marga Perketat di Ruas Jalan Tol Ini
Soal Larangan Mudik,...
Soal Larangan Mudik, Pemerintah Harus Tegakkan Aturan Secara Konsisten
Pemerintah Larang Mudik,...
Pemerintah Larang Mudik, DPR: Jangan Kayak Tahun Lalu Pulang Kampung Boleh
Dampak Larangan Mudik...
Dampak Larangan Mudik Tidak Besar Bagi Perekonomian
Nekad Mudik? Jangan...
Nekad Mudik? Jangan Sepelekan Risiko Berkendara Jarak Jauh dengan Sepeda Motor
Rekomendasi
Pemicu Gerakan Gempa...
Pemicu Gerakan Gempa Bumi Melambat Ternyata Ini Penyebabnya
4 Fosil Paling Lengkap...
4 Fosil Paling Lengkap yang Pernah Ditemukan Di Dunia
Pengakuan Misterius...
Pengakuan Misterius Keluarga Shakespeare yang Berbahaya Akhirnya Terungkap
Artikel Terkini
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved