Pemkot Solo Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik
Jum'at, 18 Juli 2014 - 22:28 WIB
Pemkot Solo Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik
A
A
A
SOLO - Pemerintah Kota Solo melarang para pegawainya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman masing-masing. Penggunaan kendaraan dinas untuk mudik tersebut hanya diperbolehkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Solo Boeddhi Soeharto menyebutkan, larangan penggunaan kendaraan dinas itu mencakup seluruh tipe, mulai roda dua, roda empat, serta kendaraan berukuran besar. Ia mengatakan, larangan itu berlaku bagi seluruh pegawai yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Solo, termasuk Wali kota dan Wakil Wali kota.
Guna meminimalisasi pelanggaran, untuk sementara waktu kendaraan dinas bakal dikandangkan selama para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengambil cuti Lebaran. Kendaraan itu boleh diambil atau digunakan kembali pada saat masuk kerja seusai Lebaran mendatang. "Nanti bakal kita kandangkan di halaman parkir Balaikota Solo dan halaman parkir yang berada di Benteng Vastenburg, mulai Sabtu (26/7/2014) mendatang," ucap Boeddhi.
Pemerintah Kota Solo masih memikirkan lokasi parkir lain untuk alternatif jika kedua lokasi itu penuh. Hal itu dilakukan mengingat jumlah kendaraan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Solo cukup banyak daibandingkan daerah lainnya.
Boeddhi menjelaskan, meskipun meminta kendaraan dikandangkan, ada pengecualian untuk beberapa kendaraan dinas. Kendaraan dinas yang tidak perlu dikandangkan itu di antaranya ambulans, kendaraan dinas Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta beberapa instansi lain yang bertugas melayani masyarakat. Pengecualian itu dilakukan karena para petugas di beberapa instansi itu tetap bekerja selama masa libur Lebaran.
Kepala Seksi Perencanaan Aset, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Solo Sugiyanto mengatakan, ada 1.088 kendaraan dinas yang dimiliki oleh Pemkot Solo. Dari jumlah itu, 267 di antaranya merupakan jenis mobil, sedangkan sisanya merupakan kendaraan bermotor.
"Nanti kendaraan itu akan kita invetarisasi saat proses pengandangan, sehingga hal ini dapat kami monitor kendaraan yang dikandangkan atau tidak," jelasnya.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Solo Boeddhi Soeharto menyebutkan, larangan penggunaan kendaraan dinas itu mencakup seluruh tipe, mulai roda dua, roda empat, serta kendaraan berukuran besar. Ia mengatakan, larangan itu berlaku bagi seluruh pegawai yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Solo, termasuk Wali kota dan Wakil Wali kota.
Guna meminimalisasi pelanggaran, untuk sementara waktu kendaraan dinas bakal dikandangkan selama para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengambil cuti Lebaran. Kendaraan itu boleh diambil atau digunakan kembali pada saat masuk kerja seusai Lebaran mendatang. "Nanti bakal kita kandangkan di halaman parkir Balaikota Solo dan halaman parkir yang berada di Benteng Vastenburg, mulai Sabtu (26/7/2014) mendatang," ucap Boeddhi.
Pemerintah Kota Solo masih memikirkan lokasi parkir lain untuk alternatif jika kedua lokasi itu penuh. Hal itu dilakukan mengingat jumlah kendaraan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Solo cukup banyak daibandingkan daerah lainnya.
Boeddhi menjelaskan, meskipun meminta kendaraan dikandangkan, ada pengecualian untuk beberapa kendaraan dinas. Kendaraan dinas yang tidak perlu dikandangkan itu di antaranya ambulans, kendaraan dinas Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta beberapa instansi lain yang bertugas melayani masyarakat. Pengecualian itu dilakukan karena para petugas di beberapa instansi itu tetap bekerja selama masa libur Lebaran.
Kepala Seksi Perencanaan Aset, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Solo Sugiyanto mengatakan, ada 1.088 kendaraan dinas yang dimiliki oleh Pemkot Solo. Dari jumlah itu, 267 di antaranya merupakan jenis mobil, sedangkan sisanya merupakan kendaraan bermotor.
"Nanti kendaraan itu akan kita invetarisasi saat proses pengandangan, sehingga hal ini dapat kami monitor kendaraan yang dikandangkan atau tidak," jelasnya.
(zik)