Diinfus, Batalkah Puasa?
A
A
A
Pertanyaan:
Apakah pasien yang diinfus batal puasanya?
Koko-Jakarta
Jawaban:
Di antara yang membatalkan puasa adalah makan dan minumn. Berdasarkan firman Allah:
"Dan makanlah dan minumlah hingga nyata bagi kalian antara benang putih dari benang hitam dari waktu fajar". (QS Al Baqoroh: 187).
Berdasarkan ayat ini, ulama' sepakat, bahwa makan dan minum jika telah tiba waktu fajar (subuh) dilarang di saat kita berpuasa, dan bisa menyebabkan batal puasa.
Termasuk dalam kategori makan dan minum adalah:
1. Infus, karena infus berfungsi seperti makanan.
2. Memasukkan apapun ke dalam perut baik dari mulut, hidung, telinga ataupun lobang kemaluan.
3. Suntikan yang berfungsi sebagai obat atau vitamin.
Atas dasar ini, maka pasien yang sedang diinfus tidak dapat melakukan ibadah puasa, dan ia harus mengqodho' saat ia telah sembuh. Namun jika penyakitnya termasuk penyakit yang menahun.
Maka ia cukup membayar fidiah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari ia tidak berpuasa. Fidiah tersebut boleh dibayarkan lebih awal, atau diakhirkan hingga usai Idul Fitri.
Wallahu a'lam.
Tanya jawab oleh Ustaz Dr HM Yusuf Siddik MA
Dewan Syariah LAZNAS BSM Jakarta
Dialog Ramadan ini disponsori oleh Lembaga Amil Zakat Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat (LAZNAS BSM).
Apakah pasien yang diinfus batal puasanya?
Koko-Jakarta
Jawaban:
Di antara yang membatalkan puasa adalah makan dan minumn. Berdasarkan firman Allah:
"Dan makanlah dan minumlah hingga nyata bagi kalian antara benang putih dari benang hitam dari waktu fajar". (QS Al Baqoroh: 187).
Berdasarkan ayat ini, ulama' sepakat, bahwa makan dan minum jika telah tiba waktu fajar (subuh) dilarang di saat kita berpuasa, dan bisa menyebabkan batal puasa.
Termasuk dalam kategori makan dan minum adalah:
1. Infus, karena infus berfungsi seperti makanan.
2. Memasukkan apapun ke dalam perut baik dari mulut, hidung, telinga ataupun lobang kemaluan.
3. Suntikan yang berfungsi sebagai obat atau vitamin.
Atas dasar ini, maka pasien yang sedang diinfus tidak dapat melakukan ibadah puasa, dan ia harus mengqodho' saat ia telah sembuh. Namun jika penyakitnya termasuk penyakit yang menahun.
Maka ia cukup membayar fidiah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari ia tidak berpuasa. Fidiah tersebut boleh dibayarkan lebih awal, atau diakhirkan hingga usai Idul Fitri.
Wallahu a'lam.
Tanya jawab oleh Ustaz Dr HM Yusuf Siddik MA
Dewan Syariah LAZNAS BSM Jakarta
Dialog Ramadan ini disponsori oleh Lembaga Amil Zakat Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat (LAZNAS BSM).
(maf)