Apa Syarat Darurat dalam Konteks Pengobatan?

Jum'at, 25 Juli 2014 - 16:47 WIB
Apa Syarat Darurat dalam...
Apa Syarat Darurat dalam Konteks Pengobatan?
A A A
Pertanyaan:

Ustaz, sebagai seorang muslim kita terikat oleh aturan halal dan haram dalam memilih makanan dan minuman yang kita konsumsi termasuk obat. Tapi dalam syariat, jika dalam keadaan darurat dibolehkan, sehingga yang tadinya haram menjadi halal. Lalu Apa saja syarat kategori darurat?

Bolehkah berobat atau memerkuat daya tahan tubuh dengan bahan yang haram?

Ridwan-Jakarta

Jawaban:


Perlu dibedakan antara obat luar dan obat dalam. Adapun obat luar, maka tidak ada larangan dalam menggunakan obat apapun, selama tidak najis dan tidak berbahaya bagi kulit.

Jika obat yang digunakan adalah barang najis, maka tetap dibolehkan, namun harus segera dicuci dan dibersihkan saat mau salat, karena barang najis tidak boleh dipakai saat salat.

Apa hukumnya jika obat luar tersebut berupa alkohol, apakah termasuk najis atau tidak? Sebagian ulama' tidak menganggapnya najis, mengingat tidak ada dalil secara jelas (shohih) yang menyebutnya najis.

Adapun ayat berikut: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah kotor termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS Al Maidah: 90)

Bahwa yang dimaksud 'kotor' pada ayat tersebut adalah kotor perbuatannya, bukan bendanya. Hal ini diperkuat oleh hadis-hadis, yang menyebutkan, bahwa, tatkala Allah mengharamkan arak (alkohol), para sahabat menumpahkan arak dari botol, sehingga Madinah banjir oleh arak.

Namun tidak ada satupun hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan mereka untuk menyiramnya. Padahal, jika itu najis, maka harus disiram dengan air.

Namun pendapat di atas, bertentangan dengan mazhab Syafi'i yang terkenal hati-hati, mengingat dalam ayat diatas ada kata kotor, maka arak dihukumi najis seperti halnya kotoran manusia.

Sementara obat dalam, yaitu obat yang dimakan, diminum, ditelan atau disuntikkan, maka disyaratkan obat tersebut termasuk dalam katagori halal. Jika ia berupa barang haram, seperti babi, atau unsur apapun dari babi, arak dan lain-lain, tidak dibolehkan kecuali dalam kondisi darurat.

Darurat adalah kondisi di mana jika obat tersebut tidak digunakan akan berakibat kebinasaan atau kesusahan yang sangat berat. Di antara kondisi yang masuk kategori darurat misalnya: sakit jantung, pernafasan, tipus.

Karena penyakit-penyakit tersebut jika tidak diobati, bisa berakibat kebinasaan atau kesusahan yang sangat berat. Namun penggunaan obat haram tersebut harus memenuhi beberapa syarat berikut :

1. Tidak ada obat lain yang menggunakan bahan yang halal.
2. Berobat secukupnya, tidak berlebih-lebihan
3. Tidak menikmatinya, melainkan hanya karena keterpaksaan.
4. Terbukti secara ilmiah, bukan dalam tahap coba-coba.

Sementara, jika barang haram tersebut bukan untuk menyelamatkan nyawa, atau menghilangkan kesusahan yang sangat berat, maka tidak dibolehkan, seperti obat kuat, obat penahan dingin, obat kesuburan. Hal ini berdasarkan hadis:

Dari Thariq bin Suwaid Al-Ja'fi berkata, dirinya bertanya kepada Rasulullah saw. tentang hukum minum khamar dan Rasulullah saw mengharamkannya.

Dia bertanya, ”Tetapi ini untuk pengobatan.” Maka Rasulullah saw. menjawab, “Khamar itu bukan obat, tetapi penyakit.” (HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmidzi)

Dalam hadis:

Dailam Al-Humairi bertanya kepada Nabi saw., ”Ya Rasulullah, kami tinggal di negeri yang sangat dingin, tempat kami melawannya dengan perbuatan dahsyat, yaitu dengan cara meminum qamh ini. Khasiatnya bisa menguatkan tubuh kami dan melawan rasa dingin negeri kami.”

Rasulullah saw. bertanya, ”Apakah minuman itu memabukkan?” “Ya, memabukkan,” jawabnya. "Tinggalkanlah,” kata Rasulullah saw. “Tapi orang-orang tidak mau meninggalkan minuman itu,” balasnya. Maka Nabi saw. bersabda,”Kalau mereka tidak mau meninggalkan minuman itu, perangilah mereka.” (HR Abu Daud)

Wallahu a’lam

Tanya jawab oleh Ustaz Dr HM Yusuf Siddik MA
Dewan Syariah LAZNAS BSM Jakarta

Dialog Ramadan ini disponsori oleh Lembaga Amil Zakat Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat (LAZNAS BSM).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Dialog Spesial Ramadhan
Dialog Spesial Ramadhan
Fenomena dr Lois, Informasi...
Fenomena dr Lois, Informasi Sesat dan Rumitnya Penanganan Covid-19 di Tanah Air
Dialog Kebangsaan, Sinergitas...
Dialog Kebangsaan, Sinergitas Dinilai jadi Kunci Persatuan Ummat
Perkuat Persatuan di...
Perkuat Persatuan di Papua, TNI AD Gelar Dialog Interaktif di Jayapura
Tantangan Kian Berat,...
Tantangan Kian Berat, Penggerak Milenial Indonesia Ajak Ambil Peran
Dukung Pemberdayaan...
Dukung Pemberdayaan Perempuan Melalui Sesi Dialog Eksklusif
Rekomendasi
Deretan Ilmuwan Penemu...
Deretan Ilmuwan Penemu Teori Fenomena Alam
Riset Terbaru Ungkap...
Riset Terbaru Ungkap Ternyata Bumi Bukan Memiliki 7 Benua
Lama Dianggap Punah,...
Lama Dianggap Punah, Cumi-cumi Raksasa Terdampar di Pantai Inggris
Artikel Terkini
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Perilaku Manusia Modern...
Perilaku Manusia Modern dan Tanda Dekatnya Fitnah Dajjal
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Infografis
7 Ilmuwan Islam Paling...
7 Ilmuwan Islam Paling Berpengaruh Sepanjang Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved