Mobil Dinas Pemprov Jateng Tak Dipakai Mudik

Jum'at, 25 Juli 2014 - 15:24 WIB
Mobil Dinas Pemprov Jateng Tak Dipakai Mudik
Mobil Dinas Pemprov Jateng Tak Dipakai Mudik
A A A
SEMARANG - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Akan ada sanksi tegas jika masih ada PNS yang nekat melanggar.

Larangan ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 356/007634/2014 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Kegiatan di Luar Kedinasan/Mudik Lebaran.

Selama tidak digunakan, mobil pelat merah itu dikembalikan sementara dan ditempatkan di pool ataupun masing-masing pengelola di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Itu terhitung mulai Sabtu (26/7/2014) hingga Minggu (3/8/2014).

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sri Puryono, mengatakan imbauan ini sudah disosialisasikan, baik di lingkungan sekretariat daerah (setda) maupun masing-masing SPKD. "Mobil dinas tidak boleh dipakai mudik. Kan bisa saja pinjam di persewaan mobil, per hari Rp300 ribu sudah dapat," ungkapnya saat ditemui di Gubernuran, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jumat (25/7/2014).

Ia mengatakan, tentu akan ada sanksi tersendiri jika ada yang nekat membawa mobil dinas untuk mudik. "Kalau jumlahnya di lingkungan setda ada 76 mobil dinas. Kalau di masing-masing SKPD saya tidak hafal, masing-masing SKPD ada yang 2 sampai 4 mobil dinas," lanjutnya.

Diwawancarai terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Rukma Setyabudi, berkata senada. "Kalau memang aturannya tidak boleh ya tidak boleh semua. Teman-teman nurut aturan saja," timpalnya.

Ia mengaku tak hafal berapa jumlah mobil dinas di lingkungan DPRD Provinsi Jawa Tengah. Sebab, ada yang memang milik DPRD namun ada juga sewa. "Kalau ada yang melanggar tentu ada teguran dari atasannya," kata dia.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5379 seconds (0.1#10.140)