Calon Penumpang Kereta Diwajibkan Bawa Kartu Identitas Asli
A
A
A
JAKARTA - Kepala Stasiun Gambir, Edy Kusyowo menghimbau agar calon penumpang kereta api membawa kartu identitas asli atau tanda pengenal lainnya saat ingin menukarkan tiket maupun ketika akan memasuki peron.
Berdasarkan, pantauan Sindonews, sejak pukul 11.30 WIB sedikitnya lebih dari lima orang mengalami masalah karena tidak memiliki kartu identitas asli. Bahkan ada yang berujung pada pembatalan keberangkatan.
Mereka hanya memiliki kartu identitas fotokopi, namun ditolak pihak petugas Stasiun Gambir.
"Kalau fotokopi KTP itu tidak boleh, harus yang asli. Jika tidak ada KTP, langsung batal keberangkatan," ujar Edy kepada Sindonews di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2014).
Menurutnya tindakan tegas itu dilakukan demi keamanan dan kenyamanan bersama di kawasan Stasiun Gambir. "Untuk sterilisasi stasiun, dan apabila terjadi sesuatu klaimnya itu jelas, alamatnya jelas," ucapnya.
Edy menjelaskan, selain kartu tanda penduduk (KTP), penumang juga bisa menggunakan kartu tanda pengenal lainnya seperti ijazah, surat izin mengemudi (SIM), kartu keluarga (KK), dan akte kelahiran.
"Namun tetap tidak boleh fotokopi. Kalau yang fotokopi itu dimungkinkan tidak asli. Surat kehilangan juga tidak bisa," jelasnya.
Berdasarkan, pantauan Sindonews, sejak pukul 11.30 WIB sedikitnya lebih dari lima orang mengalami masalah karena tidak memiliki kartu identitas asli. Bahkan ada yang berujung pada pembatalan keberangkatan.
Mereka hanya memiliki kartu identitas fotokopi, namun ditolak pihak petugas Stasiun Gambir.
"Kalau fotokopi KTP itu tidak boleh, harus yang asli. Jika tidak ada KTP, langsung batal keberangkatan," ujar Edy kepada Sindonews di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2014).
Menurutnya tindakan tegas itu dilakukan demi keamanan dan kenyamanan bersama di kawasan Stasiun Gambir. "Untuk sterilisasi stasiun, dan apabila terjadi sesuatu klaimnya itu jelas, alamatnya jelas," ucapnya.
Edy menjelaskan, selain kartu tanda penduduk (KTP), penumang juga bisa menggunakan kartu tanda pengenal lainnya seperti ijazah, surat izin mengemudi (SIM), kartu keluarga (KK), dan akte kelahiran.
"Namun tetap tidak boleh fotokopi. Kalau yang fotokopi itu dimungkinkan tidak asli. Surat kehilangan juga tidak bisa," jelasnya.
(kur)