Warna-warni Fashion Muslimah, Termasuk Tabarruj?
Minggu, 26 Februari 2023 - 05:15 WIB
Salah satu perkara dari hukum memakai busana syar'i yang diduga mampu menarik perhatian para lelaki adalah mengenai warna yang dikenakan muslimah. Warna yang menyolok akan menjadikan busana muslimah menjadi pusat perhatian ( tabarruj ). Lantas, bagaimana sebenarnya hukum berpakaian muslimah ini? Haruskah mereka hanya memakai warna-warna gelap?
Pada dasarnya, dalam syariat Islam tidak ada larangan atau perintah khusus bagi para wanita muslimah untuk menggunakan pakaian dengan warna tertentu saja. Pakaian berwarna-warni tetap dibolehkan, asalkan dengan syarat tidak mu’tsir. Maksudnya adalah tidak terlihat menarik, sehingga menarik perhatian dari laki-laki yang bukan mahram.
Selain itu, perihal warna, juga bukan tolok ukur perhiasan. Karena ada ayat Al Qur'an yang menyebutkan bahwa wanita tidak boleh menampakkan perhiasannya. Sementara warna pakaian itu sendiri bukan patokan dari perhiasan itu sendiri.
Memang ada sebagian ulama yang menganjurkan para muslimah untuk memakai hijab yang berwarna gelap. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari fitnah. Selain itu, terdapat pendapat pakaian muslimah yang cenderung gelap berdasarkan hadis, "Wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena kain-kain (mereka)." (HR Abu Dawud).
Hadis ini menunjukkan bahwa wanita-wanita Anshar menggunakan pakaian berwarna gelap atau hitam seperti halnya burung gagak.
Sementara, beberapa ulama lain membolehkan wanita muslimah memakai pakaian berwarna-warni. Salah satunya diungkapkan Syekh Abdul Karim al-Khudhair, ulama besar di Arab. Menurutnya, hukum warna pakaian bisa mengikuti kebiasaan masyarakat setempat atau al-urf. Bisa jadi warna gelap di sebuah negeri justru adalah warna yang menimbulkan fitnah.
Begitu juga mungkin ada warna terang yang menimbulkan mudharat di negeri lainnya. Para wanita harus memerhatikan manfaat dan mudharat dari pakaian yang dikenakannya. Jika warna tertentu dipandang mengganggu di lingkungannya, bisa jadi warna tersebut lebih baik ditinggalkan.
Misalnya di Arab, yang kita ketahui bersama wanita muslimah di sana selalu menggunakan pakaian serba gelap, tentu akan sangat mencolok dan sangat menarik perhatian jika ada wanita Arab yang menggunakan pakaian berwarna kuning.
Akan tetapi, berbeda dengan negara lain, misalnya India. Di mana budaya mereka memanglah menggunakan pakaian warna warni. Sehingga menggunakan pakain berwarna mencolok di India bukanlah hal yang ditakutkan bisa menarik perhatian laki-laki di sana. Namun untuk lebih amannya, gunakan saja warna-warna yang netral dan tidak begitu mencolok perhatian.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam juga membolehkan wanita menggunakan pakaian berwarna merah. Sementara, laki-laki justru dilarang memakai pakaian berwarna merah polos dari celupan ushfur. Rasulullah SAW pernah melihat sahabat memakai pakaian mu'ashfar (yang dicelup tanaman merah).
Maka, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?" Aku berkata, "Aku cuci kedua baju ini?" Rasulullah berkata, "Bahkan, bakarlah kedua baju itu." (HR Muslim).
Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan kalimat, "Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?" bermakna jika pakaian tersebut adalah pakaian yang lazim digunakan wanita.
Rasulullah juga menganjurkan kaum muslimin, termasuk para muslimah, memakai pakaian berwarna putih. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Pakailah pakaian-pakaian kalian yang berwarna putih, sesungguhnya itu merupakan pakaian kalian yang terbaik." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Beberapa hadis tersebut menunjukkan bolehnya muslimah memakai baju berwarna hitam, hijau, kuning, merah, dan putih. Warna lainnya pun sejatinya tak masalah karena tidak ada dalil yang dengan tegas melarang wanita memakai pakaian dengan warna tertentu.
Wallahu A'lam
Pada dasarnya, dalam syariat Islam tidak ada larangan atau perintah khusus bagi para wanita muslimah untuk menggunakan pakaian dengan warna tertentu saja. Pakaian berwarna-warni tetap dibolehkan, asalkan dengan syarat tidak mu’tsir. Maksudnya adalah tidak terlihat menarik, sehingga menarik perhatian dari laki-laki yang bukan mahram.
Selain itu, perihal warna, juga bukan tolok ukur perhiasan. Karena ada ayat Al Qur'an yang menyebutkan bahwa wanita tidak boleh menampakkan perhiasannya. Sementara warna pakaian itu sendiri bukan patokan dari perhiasan itu sendiri.
Memang ada sebagian ulama yang menganjurkan para muslimah untuk memakai hijab yang berwarna gelap. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari fitnah. Selain itu, terdapat pendapat pakaian muslimah yang cenderung gelap berdasarkan hadis, "Wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena kain-kain (mereka)." (HR Abu Dawud).
Hadis ini menunjukkan bahwa wanita-wanita Anshar menggunakan pakaian berwarna gelap atau hitam seperti halnya burung gagak.
Sementara, beberapa ulama lain membolehkan wanita muslimah memakai pakaian berwarna-warni. Salah satunya diungkapkan Syekh Abdul Karim al-Khudhair, ulama besar di Arab. Menurutnya, hukum warna pakaian bisa mengikuti kebiasaan masyarakat setempat atau al-urf. Bisa jadi warna gelap di sebuah negeri justru adalah warna yang menimbulkan fitnah.
Begitu juga mungkin ada warna terang yang menimbulkan mudharat di negeri lainnya. Para wanita harus memerhatikan manfaat dan mudharat dari pakaian yang dikenakannya. Jika warna tertentu dipandang mengganggu di lingkungannya, bisa jadi warna tersebut lebih baik ditinggalkan.
Misalnya di Arab, yang kita ketahui bersama wanita muslimah di sana selalu menggunakan pakaian serba gelap, tentu akan sangat mencolok dan sangat menarik perhatian jika ada wanita Arab yang menggunakan pakaian berwarna kuning.
Akan tetapi, berbeda dengan negara lain, misalnya India. Di mana budaya mereka memanglah menggunakan pakaian warna warni. Sehingga menggunakan pakain berwarna mencolok di India bukanlah hal yang ditakutkan bisa menarik perhatian laki-laki di sana. Namun untuk lebih amannya, gunakan saja warna-warna yang netral dan tidak begitu mencolok perhatian.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam juga membolehkan wanita menggunakan pakaian berwarna merah. Sementara, laki-laki justru dilarang memakai pakaian berwarna merah polos dari celupan ushfur. Rasulullah SAW pernah melihat sahabat memakai pakaian mu'ashfar (yang dicelup tanaman merah).
Maka, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?" Aku berkata, "Aku cuci kedua baju ini?" Rasulullah berkata, "Bahkan, bakarlah kedua baju itu." (HR Muslim).
Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan kalimat, "Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?" bermakna jika pakaian tersebut adalah pakaian yang lazim digunakan wanita.
Rasulullah juga menganjurkan kaum muslimin, termasuk para muslimah, memakai pakaian berwarna putih. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Pakailah pakaian-pakaian kalian yang berwarna putih, sesungguhnya itu merupakan pakaian kalian yang terbaik." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Beberapa hadis tersebut menunjukkan bolehnya muslimah memakai baju berwarna hitam, hijau, kuning, merah, dan putih. Warna lainnya pun sejatinya tak masalah karena tidak ada dalil yang dengan tegas melarang wanita memakai pakaian dengan warna tertentu.
Wallahu A'lam
(wid)