Syarat-syarat untuk Muslimah yang Ingin Salat Tarawih di Masjid
Sabtu, 01 April 2023 - 08:29 WIB
Sebaik-baiknya tempat salat bagi muslimah adalah di rumahnya, akan tetapi muslimah pun diperbolehkan melakukan salat di masjid namun dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan syariat. Termasuk ketika akan melaksanakan salat berjamaah seperti salat tarawih saat bulan Ramadan. Apa saja syarat-syaratnya?
Syaikh Muhammad Sholih Al-Munajid, ulama besar di Arab Saudi mengatakan, sebaik-baiknya salat bagi kaum perempuan adalah di rumah. Termasuk dalam melaksanakan salat tarawih atau qiyamul lail. Hal ini, berdasarkan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Jangan kalian melarang isteri-isteri kalian ke masjid. Akan tetapi rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud, dalam sunannya, tercantum dalam kitab Shahih Al-Jami, 7458)
Bahkan, semakin salatnya di tempat lebih tertutup dan lebih menyendiri, hal itu lebih baik lagi. Sebagaimana sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Salat seorang wanita di ruang tidurnya lebih baik dibandingkan salatnya di ruang tengah. Dan shalatnya di ruang kecil di rumahnya, lebih baik dibandingkan shalatnya di ruang tidurnya.” (HR. Abu Dawud dalam kitab sunan, tercantum dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 3833)
Dari Ummu Humaid, isteri Abu Humaid As-Sa’idy, sesungguhnya beliau datang (menemui) Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya:
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku suka shalat bersama anda engkau. Beliau menjawab: “Sungguh aku mengetahui bahwa engkau suka menunaikan shalat bersamaku, akan tetapi shalatmu di kamar tidurmu lebih baik dibandingkan shalatmu di ruang tengah rumahmu, dan shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih baik dibandingkan shalatmu di masjid khusus rumahmu, dan salatmu di masjid khusus rumahmu, lebih baik dibandingkan shalatmu di masjid di sekitar masyarakatmu, dan salatmu di masjid sekitar masyarakatmu lebih baik dibandingkan salatmu di masjidku. Kemudian dia (Ummu Humaid) minta dibangunkan baginya masjid (tempat salat) di tempat paling ujung rumahnya dan paling gelap. Maka beliau shalat di sana sampai bertemu dengan Allah Azza Wa Jalla (wafat)." (HR. Ahmad).
Akan tetapi keutamaan semacam ini jangan sampai menjadi penghalang untuk memberi izin kepada para wanita pergi ke masjid. Sebagaimana hadis Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, dia berkata, saya mendengar Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Janganlah kalian melarang para wanita pergi ke masjid jika mereka mereka minta izin kepada kalian." Lalu Bilal bin Abdullah berkata: “Demi Allah, sungguh kami akan melarangnya.” Kemudian Abdullah (bin Umar) menemuinya dan mencelanya dengan celaan yang belum pernah aku dengarkan (celaan) semacam itu, seraya beliau berkata, 'Aku beritahu engkau ucapan Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi kamu justeru mengatakan, 'Demi Allah sungguh kami akan melarangnya!” (HR. Muslim)
Akan tetapi kedatangan para perempuan ke masjid, hendaknya memenuhi berbagai syarat. Dikutip dari islamqa, berikut syarat-syarat para perempuan yang melaksanakan salat di masjid, yakni :
1.Memakai hijab secara sempurna
2.Tidak menggunakan wewangian
3.Mendapat izin dari suaminya.
Hendaknya ketika pergi, seorang perempuan tidak melakukan perkara haram seperti berduaan dengan supir yang bukan mahram di mobil atau yang semisalnya. Kalau seorang wanita menyalahi sebagian dari apa yang disebutkan tadi, maka suami atau walinya berhak melarangnya pergi, bahkan hal itu justeru diharuskan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya tentang salat Tarawih, apakah secara khusus ada keutamaan bagi perempuan untuk melakukannya di masjid? Beliau menjawab dengan meniadakan. Hadis-hadis tentang keutamaan salat wanita di rumahnnya bersifat umum, mencakup salat Tarawih dan lainnya.
Wallahu ‘alam
Syaikh Muhammad Sholih Al-Munajid, ulama besar di Arab Saudi mengatakan, sebaik-baiknya salat bagi kaum perempuan adalah di rumah. Termasuk dalam melaksanakan salat tarawih atau qiyamul lail. Hal ini, berdasarkan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Jangan kalian melarang isteri-isteri kalian ke masjid. Akan tetapi rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud, dalam sunannya, tercantum dalam kitab Shahih Al-Jami, 7458)
Bahkan, semakin salatnya di tempat lebih tertutup dan lebih menyendiri, hal itu lebih baik lagi. Sebagaimana sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Salat seorang wanita di ruang tidurnya lebih baik dibandingkan salatnya di ruang tengah. Dan shalatnya di ruang kecil di rumahnya, lebih baik dibandingkan shalatnya di ruang tidurnya.” (HR. Abu Dawud dalam kitab sunan, tercantum dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 3833)
Dari Ummu Humaid, isteri Abu Humaid As-Sa’idy, sesungguhnya beliau datang (menemui) Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya:
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku suka shalat bersama anda engkau. Beliau menjawab: “Sungguh aku mengetahui bahwa engkau suka menunaikan shalat bersamaku, akan tetapi shalatmu di kamar tidurmu lebih baik dibandingkan shalatmu di ruang tengah rumahmu, dan shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih baik dibandingkan shalatmu di masjid khusus rumahmu, dan salatmu di masjid khusus rumahmu, lebih baik dibandingkan shalatmu di masjid di sekitar masyarakatmu, dan salatmu di masjid sekitar masyarakatmu lebih baik dibandingkan salatmu di masjidku. Kemudian dia (Ummu Humaid) minta dibangunkan baginya masjid (tempat salat) di tempat paling ujung rumahnya dan paling gelap. Maka beliau shalat di sana sampai bertemu dengan Allah Azza Wa Jalla (wafat)." (HR. Ahmad).
Akan tetapi keutamaan semacam ini jangan sampai menjadi penghalang untuk memberi izin kepada para wanita pergi ke masjid. Sebagaimana hadis Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, dia berkata, saya mendengar Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Janganlah kalian melarang para wanita pergi ke masjid jika mereka mereka minta izin kepada kalian." Lalu Bilal bin Abdullah berkata: “Demi Allah, sungguh kami akan melarangnya.” Kemudian Abdullah (bin Umar) menemuinya dan mencelanya dengan celaan yang belum pernah aku dengarkan (celaan) semacam itu, seraya beliau berkata, 'Aku beritahu engkau ucapan Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi kamu justeru mengatakan, 'Demi Allah sungguh kami akan melarangnya!” (HR. Muslim)
Akan tetapi kedatangan para perempuan ke masjid, hendaknya memenuhi berbagai syarat. Dikutip dari islamqa, berikut syarat-syarat para perempuan yang melaksanakan salat di masjid, yakni :
1.Memakai hijab secara sempurna
2.Tidak menggunakan wewangian
3.Mendapat izin dari suaminya.
Hendaknya ketika pergi, seorang perempuan tidak melakukan perkara haram seperti berduaan dengan supir yang bukan mahram di mobil atau yang semisalnya. Kalau seorang wanita menyalahi sebagian dari apa yang disebutkan tadi, maka suami atau walinya berhak melarangnya pergi, bahkan hal itu justeru diharuskan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya tentang salat Tarawih, apakah secara khusus ada keutamaan bagi perempuan untuk melakukannya di masjid? Beliau menjawab dengan meniadakan. Hadis-hadis tentang keutamaan salat wanita di rumahnnya bersifat umum, mencakup salat Tarawih dan lainnya.
Wallahu ‘alam
(wid)