5 Perkara yang Membatalkan Puasa

Senin, 10 April 2023 - 10:00 WIB
Umat Islam perlu mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa, hal ini untuk menghindari agar jangan sampai puasa yang telah dijalankan berkurang pahalanya bahkan menjadi sia-sia (batal). Foto : ilustrasi/dok Darulquran
Selain menjalankan ibadah puasa Ramadan , umat Islam juga semestinya mengetahui hal-hal apa saja yang dapat membatalkan puasanya. Hal ini untuk menghindari agar jangan sampai puasa yang telah dijalankan berkurang pahalanya bahkan menjadi sia-sia (batal).

Merujuk dalam kitab Fath al-Qarib, di bawah ini terdapat beberapa perkara yang bisa membatalkan puasa , antara lain yakni:

1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Mungkin sebagian orang, ada yang pernah khilaf makan ataupun minum saat menjalani puasa. Apalagi jika terjadi di awal-awal masuknya Ramadan.

Baca juga: 3 Hal Ini Bisa Mengurangi Pahala Puasa



Nah jika dilakukan tanpa disengaja atau lupa, maka kamu bisa kembali melanjutkan puasamu. Namun, jika makan ataupun minum dilakukan dengan sengaja, maka puasanya menjadi batal.

2. Muntah dengan Sengaja

Ketika perut dalam kondisi kosong, ada kemungkinan muncul rasa mual dan bahkan berujung ingin muntah. Hal ini akan semakin terasa jika kamu dalam perjalanan panjang dan kondisi ruangan di dalamnya dingin. Kalau ingin muntah, maka tidak apa-apa daripada kamu terus menahannya dan berdampak pada kondisi fisik yang semakin tidak prima.

Namun, lain halnya jika muntah dilakukan dengan cara disengaja. Misalnya sengaja memasukkan benda ke dalam mulut yang memicu mual lalu keluar muntah. Apalagi jika sisa muntah tersebut sengaja ditelan kembali. Maka hal ini bisa menyebabkan puasanya menjadi tidak sah.

"Barang siapa yang muntah dengan tidak sengaja, ia tak wajib mengganti puasa, dan siapa saja yang muntah dengan sengaja, hendaknya ia mengqadha puasanya." (HR. Ahmad)

3. Berjimak

Berjimak atau berhubungan seksual saat sedang menjalankan puasa akan menyebabkan puasanya batal. Pasalnya, ketika berpuasa, umat Muslim hendaknya mampu menahan hawa nafsu. Bentuk ganti ruginya ialah dengan kewajiban mengganti puasanya selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan kepada 60 orang miskin. Yang masing-masing di antaranya sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter beras).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!