Pentingnya Suami Istri Memahami Hukum Perceraian dalam Islam

Kamis, 04 Mei 2023 - 10:16 WIB
Pasangan suami istri dalam Islam perlu memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan talak atau perceraian, agar solusi cerai tetap dalam koridor hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT. Foto ilustrasi/ist
Dalam Islam, ppasangan suami-istri hendaknya memahami hukum perceraian , syarat sah, aturan, dan dalil yang mengikutinya agar solusi talak bagi keduanya tetap dalam koridor hukum yang ditetapkan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Orang yang memperhatikan hukum-hukum yang berhubungan dengan talak , ia akan paham bahwa sebenarnya Islam sangatlah menginginkan terjaganya keutuhan rumah tangga dan keabadian jalinan kasih antara suami isteri.

Baca juga: Perceraian karena Ulah Setan dan Sihir, Ini Tanda-tandanya



Sebagai bukti akan hal itu, bahwa Islam tidak menjadikan talak hanya satu kali, di mana tatkala perceraian telah dilakukan, maka tidak ada lagi hubungan antara suami isteri serta tidak boleh bagi keduanya untuk menyambung kembali. Akan tetapi dalam syari’at dibolehkannya talak, Islam telah menjadikannya lebih dari satu kali.

Hukum cerai atau talak adalah boleh dengan beberapa kaidah yang mengaturnya. Menurut Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah at-Tuwaijri, dalam kitab Mukhtasar Al Fiqh Al Islami, talak adalah melepaskani ikatan tali pernikahan dengan perkataan yang jelas dari suami.

Dalil dibolehkannya talak terdapat dalam Al Qur'an dan hadis Nabi Shallalahu 'Alaihi wa Sallam. AllahTa’alaberfirman :

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ


“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al Baqarah: 229)

Allah juga berfirman :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ


“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)” (QS. Ath Tholaq: 1)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!