Kemenag: Jemaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan

Jum'at, 09 Juni 2023 - 19:33 WIB
Jemaah haji Indonesia yang sakit diberangkat ke Makkah dari Madinah menggunakan ambulans. FOTO/SINDOnews/SUCIPTO
JAKARTA - Jemaah haji reguler Indonesia mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.

"Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, Jumat (9/6/2023).

Saiful Mujab menyebut, kalau kecelakaan, persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita. Ada juga extracover. Jemaah haji yang wafat di pesawat akan mendapat extracover sebesar Rp125 juta. "Ini bagian dari upaya pelindungan jemaah," katanya.

Berdasarkan data Siskohat, kata Saiful Mujab, sampai saat ini sudah ada 29 jemaah haji Indonesia yang wafat. Sebanyak 23 jemaah wafat di Madinah dan 6 jemaah di Makkah.

Berikut ini ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan kepada jemaah haji:

1. Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah

5. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!