8 Keringanan dan Rukhsah dalam Ibadah Haji

Senin, 26 Juni 2023 - 15:37 WIB
Ibadah haji meski terkesan ibadah yang berat untuk dilaksanakan, di dalamnya justru banyak keringanan bagi jemaah Haji. Foto/islamonline
Ibadah Haji 2023 akan memasuki masa puncaknya besok saat Wukuf di Arafah bertepatan Selasa 27 Juni 2023 sesuai ketetapan waktu Pemerintah Arab Saudi. Wukuf di Arafah merupakan rangkaian haji wajib dilaksanakan seluruh jemaah haji.

Berikut keringanan-keringanan dalam Ibadah Haji yang perlu diketahui oleh para jemaah. Hal ini dipaparkan Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat dalam satu kajiannya.

Ibadah haji meski terkesan ibadah yang berat untuk dilaksanakan, namun di dalamnya justru banyak sekali keringanan. Semua keringanan ini bersifat syar'i, sebagaimana karakter asli agama Islam yang merupakan agama yang mudah, ringan, fleksible serta manusiawi.

Berikut ini beberapa rukhshah, keringanan, toleransi, kemurahan, kemudahan dalam Ibadah Haji :

1. Khusus Bagi Yang Mampu



Meskipun ibadah haji termasuk rukun Islam, namun para ulama sepakat haji itu tidak diwajibkan kecuali hanya kepada mereka yang mampu saja. Al-Qur'an Al-Karim secara tegas menyebutkan bahwa Allah mewajibkan ibadah ini hanya kepada mereka yang mampu untuk berangkat haji. Sehingga mereka yang tidak masuk dalam kategori mampu, tidaklah diwajibkan untuk mengerjakan Ibadah Haji.

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

Artinya: "Mengerjakan ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali Imran ayat 97)

2. Cukup Dikerjakan Sekali Seumur Hidup

Ibadah Haji hanya diwajibkan sekali saja seumur hidup, sementara ibadah-ibadah lain seperti shalat, zakat dan puasa diwajibkan untuk seterusnya berulang-ulang setiap putaran waktu, dan berlaku untuk selama-lamanya seumur hidup.

Sholat itu terus menerus wajib dikerjakan bahkan sehari sampai 5 kali, dan berlaku sepanjang hayat. Tidak pernah kita diberi libur shalat untuk selamanya. Puasa Ramadhan juga diwajibkan berulang-ulang setiap tahun hingga kita wafat. Termasuk juga zakat diwajibkan untuk dikeluarkan setiap tahun, bahkan untuk petani setiap kali panen. Hanya ibadah haji saja yang kewajibannya itu cuma sekali saja untuk seumur hidup dan setelah itu tidak wajib. Kalau mau balik lagi silahkan, tapi tidak wajib.

Dan hal ini langsung dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW. Meskipun Beliau tinggal di tanah suci Mekah Al-Mukaramah, tetapi hanya sekali saja melaksanakan ibadah haji dalam hidupnya.

3. Boleh Ditunda Meski Sudah Mampu

Dalam pandangan Mazhab Syafi'i, kewajiban haji itu masuk kategori al-wujubu li at-tarakhi. Maksudnya, walaupun seseorang sudah masuk dalam kategori mampu tetapi tidak lantas dia langsung wajib untuk mengerjakannya.

Kenapa demikian? Jawabannya karena ternyata Rasulullah SAW yang melakukannya. Turunnya ayat tentang haji tahun ke-6 Hijriyah, tetapi Beliau baru berhaji di tahun kesepuluh. Selama 4 tahun hajinya ditunda dengan sengaja. Lalu mengapa sampai menunda ibadah haji 4 tahun lamanya, padahal sudah diperintahkan di dalam Al-Qur'an pada tahun ke-6? Apakah karena Beliau SAW tidak mampu?

Jawabnya jelas tidak. Sebab dalam kurun 4 tahun itu Beliau justru bolak-balik ke Mekah sebanyak 3 kali. Siapa bilang Beliau tidak mampu untuk berangkat ke Mekah? Beliau sebenarnya sangat mampu. Tetapi memang karena kewajiban haji itu tidak harus segera dilaksanakan, walaupun seseorang sudah dianggap mampu. Kewajiban haji itu boleh ditunda, setidaknya itulah yang menjadi prinsip dalam ajaran madzhab Syafi'i.

4. Boleh Pilih Tamattu', Qiran Atau Ifrad

Walaupun ibadah haji itu kelihatannya berat karena harus meninggalkan tanah air dan jangka waktu yang panjang dan jarak yang jauh, tetapi di balik itu juga ada kemudahan kemudahan. Salah satunya adalah dibolehkannya jemaah haji memilih satu dari tiga jenis ibadah haji yaitu: Tamattu', Qiron dan Ifrad. Ketika para jemaah boleh memilih salah satu dari tiga jenis ibadah haji itu, sebenarnya ada maksud keringanan di balik pilihan itu.

Tamattu': Kalau mau tidak mau terganganggu dengan larangan-larangan berihram, jamaah bisa pilih haji tamattu' saja. Sebab ber-tamattu' artinya kita boleh melepas pakaian ihram dan terbebas dari semua larangan. Kita tinggal di Mekkah dengan santai sambil berleha-leha hingga datangnya tanggal 9 Dzulhijjah untuk wuquf. Namun untuk itu kita wajib menyembelih seekor kambing sebagai denda haji tamattu'.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
cover top ayah
اِنَّمَا الۡمُؤۡمِنُوۡنَ الَّذِيۡنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتۡ قُلُوۡبُهُمۡ وَاِذَا تُلِيَتۡ عَلَيۡهِمۡ اٰيٰتُهٗ زَادَتۡهُمۡ اِيۡمَانًا وَّعَلٰى رَبِّهِمۡ يَتَوَكَّلُوۡنَ (٢) الَّذِيۡنَ يُقِيۡمُوۡنَ الصَّلٰوةَ وَمِمَّا رَزَقۡنٰهُمۡ يُنۡفِقُوۡنَؕ (٣) اُولٰۤٮِٕكَ هُمُ الۡمُؤۡمِنُوۡنَ حَقًّا ‌ؕ لَهُمۡ دَرَجٰتٌ عِنۡدَ رَبِّهِمۡ وَمَغۡفِرَةٌ وَّرِزۡقٌ كَرِيۡمٌ‌ۚ (٤)
Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetar hatinya, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, bertambah kuat imannya dan hanya kepada Tuhan mereka bertawakal, Yaitu orang-orang yang melaksanakan shalat dan yang menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman. Mereka akan memperoleh derajat tinggi di sisi Tuhannya dan ampunan serta rezeki (nikmat) yang mulia.

(QS. Al-Anfal Ayat 2-4)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More