Muslimah Ingin Ikut Takbiran? Begini Tata Caranya!

Rabu, 28 Juni 2023 - 09:43 WIB
Menjelang Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan salat Ied semua kaum muslimin dianjurkan bertakbir, tak terkecuali kaum muslimah. Foto ilustrasi/SINDOnews
Salah satu amalan pada bulan Dzulhijjah atau tepatnya menjelang pelaksanaan salat Iduladha , adalah mengumandangkan takbir. Semua kaum muslimin diperbolehkan bertakbiran , tak terkecuali seorang perempuan muslimah.

Diperbolehkannya perempuan muslimah ikut bertakbiran , yakni dari hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, di antaranya hadis yang diriwayatkan dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu'anha, ia berkata :

“Pada hari Raya Ied kami diperintahkan untuk keluar sampai-sampai kami mengajak para anak gadis dari kamarnya dan juga para wanita yang sedang haid. Mereka duduk di belakang barisan kaum laki-laki dan mengucapkan takbir mengikuti takbirnya kaum laki-laki, dan berdoa mengikuti doanya kaum laki-laki dengan mengharap barakah dan kesucian hari raya tersebut.” (HR. Al-Bukhari)

Dalam kitab Fathul Qarib disebutkan bahwa takbir pada malam hari raya disunnahkan. Kesunnahan ini ditujukan untuk semua orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan, mukim ataupun musafir, sedang berada di rumah, masjid, ataupun di pasar. (

Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengatakan, “Disunahkan takbir bagi laki-laki dan perempuan, musafir dan mukim, baik yang sedang di rumah, jalan, masjid, ataupun pasar. Dimulai dari terbenam matahari pada malam hari raya berlanjut sampai salat Idul Fitr. Tidak disunnahkan takbir setelah salat Idul Fitri atau pada malamnya"

Merujuk pendapat ini, disunnahkan bagi siapapun untuk bertakbir menjelang kedatangan hari raya , sekalipun dalam kondisi perjalanan. Namun, dalil ini juga menunjukkan ada perbedaan pelaksanaan antara takbiran Idul Fitri dan pada saat Idul Adha.

Saat Iduladha disunnahkan takbir setiap usai salat fardhu selama hari tasyrik (11,12, 13 Dzulhijah), yaitu setelah salat ‘Idul Adha dan ketika Idul Fitri takbir setelah salat Ied tidak disunnahkan.

Takbiran Iduladha sendiri ada dua macam, yakni takbiran yang tidak terikat waktu (takbiran mutlak) dan takbiran yang terikat waktu. Berikut penjelasannya:

1. Takbiran yang tidak terikat waktu (Takbiran Mutlak)

Takbiran hari raya yang tidak terikat waktu adalah takbiran yang dilakukan kapan saja, dimana saja, selama masih dalam rentang waktu yang dibolehkan. Takbir mutlak menjelang idul Adha dimulai sejak tanggal 1 Dzulhijjah sampai waktu asar pada tanggal 13 Dzulhijjah. Selama tanggal 1 – 13 Dzulhijjah, kaum muslimin disyariatkan memperbanyak ucapan takbir di mana saja, kapan saja dan dalam kondisi apa saja. Boleh sambil berjalan, di kendaraan, bekerja, berdiri, duduk, ataupun berbaring. demikian pula, takbiran ini bisa dilakukan di rumah, jalan, kantor, sawah, pasar, lapangan, masjid, dan lainnya. (

Dalilnya adalah:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!