Kewajiban yang Harus Ditunaikan Anak Ketika Sudah Ada Tanda Akil Baligh

Kamis, 24 Agustus 2023 - 17:49 WIB
Ketika anak-anak yang sudah menunjukan akil baligh, maka ada kewajiban-kewajiban syariat yang harus ditunaikan, salah satunya segera menunaikan kewajiban sebagai muslim seperti salat lima waktu. Foto ilustrasi/ist
Dalam Islam, pertumbuhan dan perkembangan anak ada fase yang harus diperhatikan terutama di fase-fase anak mengalami akil baligh . Ada perbedaan tanda akil baligh pada anak perempuan dan akil baligh anak laki-laki.

Nah, ketika anak-anak yang sudah menunjukan akil baligh , maka ada kewajiban-kewajiban syariat yang harus ditunaikan. Kewajiban syariat apa saja?

Disarikan dari kitab: Al-Bayan wa at-Ta’arif bi Ma’ani wa Masaili al-Ahkam al-Mukhtashar al-Lathif, Ahmad Yusuf an-Nishf, hal. 184—185, Dar adh-Dhiya’, cet. 2/2014, berikut langkah-langkah 'kewajiban' tersebut, yakni:

1. Membersihkan najis dan menyucikan diri dari hadas

Bagi anak gadis yang tanda balighnya berupa keluar darah haid, dia harus menunggu masa haidnya berhenti. Setelah berhenti, dia harus mandi besar agar suci darinya.

Bagi anak laki-laki maupun gadis yang tanda balighnya adalah keluar air mani, dia harus segera menyucikan diri dari hadas besar tersebut. Yaitu dengan cara mandi besar.

Dua tanda baligh di atas termasuk yang dianggap sebagai hadas besar. Sebab itulah, anak yang mendapati dua tanda baligh di atas harus menyucikan diri dengan mandi besar. Adapun anak yang mendapati tanda baligh dengan memasuki umur 15 tahun, dianjurkan pula baginya untuk mandi besar. Selain menjadi bentuk pembelajaran, juga agar mendapatkan keutamaan serta pahala mandi besar tersebut.

2. Segera menunaikan kewajiban

Kewajiban paling dekat yang dibebankan kepada hamba mukalaf adalah salat. Karena salat harus ditunaikan sebanyak lima waktu dalam sehari semalam.

Seseorang yang mendapati penghalang-penghalang salat pada dirinya, kemudian suatu ketika penghalang itu hilang maka dia wajib mendirikan salat saat penghalang itu tidak ada.

Penghalang-penghalang salat jumlahnya ada tujuh, yaitu :1. Kafir ataupun murtad, 2. Belum baligh, 3.gila, 4.Gingsan,5. Mabuk, 6. Haid, 7. Nifas.

Sekiranya penghalang ini hilang dari seseorang sesaat sebelum habis waktu salat, kurang lebih seseorang cukup melakukan takbiratulihram, maka dia berkewajiban untuk mengqadha shalat tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!