Tadabbur Al-Baqarah Ayat 168: Perintah Mengonsumsi Makanan Halal dan Baik
Minggu, 15 Oktober 2023 - 23:03 WIB
Tadabbur ayat pilihan Al-Qur'an kali ini mengulas tentang perintah Allah kepada manusia untuk mengonsumsi makanan halal dan baik. Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 168 dengan menyeru manusia (يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ), bukan kepada umat muslim semata.
Mari kita simak firman-Nya berikut ini:
Yaaa Ayyuhannaasu kuluu mimmaa fil ardhi halaalan taiyibaa, wa laa tattabi'uu khuthu waatish Syaitaan; innahuu lakum 'aduwwum mubiin.
Artinya: "Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu." (QS Al-Baqarah ayat 168)
Ibnu 'Abbas mengatakan ayat ini turun mengenai kaum Bani Saqif, Bani Amir bin Sa'sa'ah, Khuza'ah dan Bani Mudli. Mereka mengharamkan menurut kemauan mereka sendiri memakan beberapa jenis hewan seperti bahirah yaitu unta betina yang telah beranak lima kali dan anak kelima itu jantan, lalu dibelah telinganya; dan wasilah yaitu domba yang beranak dua ekor, satu jantan dan satu betina. Lalu anak yang jantan tidak boleh dimakan dan harus diserahkan kepada berhala. Padahal Allah tidak mengharamkan memakan jenis hewan itu.
Allah menjelaskan apa-apa yang diharamkan untuk dimakan sebagaimana firman-Nya berikut:
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, dan (hewan yang mati) tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan juga bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, itu adalah suatu kefasikan." (QS Al-Ma'idah: 3)
Dalam tafsir ringkas Kemenag diterangkan bahwa segala sesuatu selain yang tersebut dalam ayat itu boleh dimakan. Sedangkan bahirah dan wasilah tidak disebut dalam ayat itu. Memang ada beberapa ulama berpendapat di samping ayat itu, ada lagi yang diharamkan memakannya berdasarkan Hadis Rasulullah seperti makan binatang yang bertaring tajam atau bercakar kuat.
Allah menyuruh manusia memakan makanan yang baik yang terdapat di bumi, sebagai tempat tinggal manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan dan lainnya. Allah hanya mengharamkan beberapa macam makanan tertentu sebagaimana dalam ayat 3 Surah Al-Ma'idah dan Ayat 173 Surah Al-Baqarah.
Selain dari yang diharamkan Allah dan yang tersebut dalam Hadis sesuai dengan pendapat sebagian ulama adalah halal, boleh dimakan. Kabilah-kabilah itu hanya mengharamkan beberapa jenis binatang berdasarkan hukum yang mereka tetapkan dengan mengikuti tradisi nenek moyang mereka.
Di akhir ayat, Allah mengingatkan agar kaum Muslimin tidak mengikuti langkah-langkah setan. Sebab, setan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia.
Mari kita simak firman-Nya berikut ini:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوۡا مِمَّا فِى الۡاَرۡضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوۡا خُطُوٰتِ الشَّيۡطٰنِؕ اِنَّهٗ لَـكُمۡ عَدُوٌّ مُّبِيۡنٌ
Yaaa Ayyuhannaasu kuluu mimmaa fil ardhi halaalan taiyibaa, wa laa tattabi'uu khuthu waatish Syaitaan; innahuu lakum 'aduwwum mubiin.
Artinya: "Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu." (QS Al-Baqarah ayat 168)
Ibnu 'Abbas mengatakan ayat ini turun mengenai kaum Bani Saqif, Bani Amir bin Sa'sa'ah, Khuza'ah dan Bani Mudli. Mereka mengharamkan menurut kemauan mereka sendiri memakan beberapa jenis hewan seperti bahirah yaitu unta betina yang telah beranak lima kali dan anak kelima itu jantan, lalu dibelah telinganya; dan wasilah yaitu domba yang beranak dua ekor, satu jantan dan satu betina. Lalu anak yang jantan tidak boleh dimakan dan harus diserahkan kepada berhala. Padahal Allah tidak mengharamkan memakan jenis hewan itu.
Allah menjelaskan apa-apa yang diharamkan untuk dimakan sebagaimana firman-Nya berikut:
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, dan (hewan yang mati) tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan juga bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, itu adalah suatu kefasikan." (QS Al-Ma'idah: 3)
Dalam tafsir ringkas Kemenag diterangkan bahwa segala sesuatu selain yang tersebut dalam ayat itu boleh dimakan. Sedangkan bahirah dan wasilah tidak disebut dalam ayat itu. Memang ada beberapa ulama berpendapat di samping ayat itu, ada lagi yang diharamkan memakannya berdasarkan Hadis Rasulullah seperti makan binatang yang bertaring tajam atau bercakar kuat.
Allah menyuruh manusia memakan makanan yang baik yang terdapat di bumi, sebagai tempat tinggal manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan dan lainnya. Allah hanya mengharamkan beberapa macam makanan tertentu sebagaimana dalam ayat 3 Surah Al-Ma'idah dan Ayat 173 Surah Al-Baqarah.
Selain dari yang diharamkan Allah dan yang tersebut dalam Hadis sesuai dengan pendapat sebagian ulama adalah halal, boleh dimakan. Kabilah-kabilah itu hanya mengharamkan beberapa jenis binatang berdasarkan hukum yang mereka tetapkan dengan mengikuti tradisi nenek moyang mereka.
Di akhir ayat, Allah mengingatkan agar kaum Muslimin tidak mengikuti langkah-langkah setan. Sebab, setan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia.
(rhs)