Hukum Muslimah Bercadar Memasang Foto di Medsos

Jum'at, 05 Januari 2024 - 05:15 WIB
Hukum seorang muslimah bercadar memasang foto di medsos ini, ada beberapa pendapat, ada yang memakruhkan atau memubahkan tetapi, sebagian besar ulama melarangnya. Foto ilustrasi/ist
Bagaimana hukumnya seorang muslimah memajang foto diri yang berniqab atau bercadar sebagai foto profil di jejaring sosial? Bolehkah muslimah juga eksis di medsos ini?

Seperti diketahui, saat ini media jejaring sosial sudah menembus batas apa saja. Asal ada subjek dan gawai canggih, maka setiap orang bakal tergoda untuk upload apa saja di media sosial (medsos). Bahkan, kaum muslimah juga menjadikan medsos sebagai alat untuk memamerkan eksistensi.

Tentang muslimah bercadar memasang foto di medsos ini, ada beberapa pendapat. Ada yang memakruhkan atau memubahkan. Tapi, sebagian besar ulama melarangnya.

Artinya, sebaiknya dihindari seorang wanita bercadar memajang fotonya di jejaring sosial atau media lainnya yang dapat diakses oleh semua orang. Pendapat ini sebagaimana yang telah maklum dalam kaidah “Saddudz dzarii’ah” (menutup celah).

Mengapa ulama melarang? Sebab hal itu dapat menjadi sarana yang mengantarkan seseorang kepada zina mata dan zina hati.

Dari Abdullah bin ‘Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alaihi wa sallam bersabda :

المرأة عورة و إنها إذا خرجت استشرفها الشيطان


“Wanita itu aurat, dan sesungguhnya bila ia keluar maka setan akan menghiasinya.” (HR. At-Thabrani dalam Al-Awsaath, sanadnya shahih, para perawinya tsiqaat selain Ibraahiim bin Hisyaam Al-Baghawi, dalam silsilah Al-Ahaadits As-Shahihah)

Syaikh ‘Ali Al-Qaari rahimahullah menerangkan :

أي زينها في نظر الرجال و قيل أي نظر إليها ليغويها و يغوي بها
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!