Hadis-hadis tentang Memuliakan Wanita dalam Islam
Senin, 15 Januari 2024 - 11:36 WIB
Dalam Islam, seorang wanita sangat dimuliakan, banyak hadis yang menceritakan kedudukan dan kemuliaan seorang wanita ini. Foto ilustrasi/ist
Dalam Islam, seorang wanita sangat dimuliakan, bahkan mulai dari ia dilahirkan hingga posisinya menjadi seorang ibu yang melahirkan. Banyak hadis yang menceritakan kedudukan dan kemuliaan seorang wanita ini.
Salah satunya sebagai berikut:
“Bertakwalah kepada Allah tentang (urusan) wanita, karena sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kalian mempunyai hak yang menjadi kewajiban mereka, yaitu mereka tidak boleh memasukkan ke rumah kalian orang yang tidak kalian sukai. Jika mereka melakukannya, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Mereka pun memiliki hak yang menjadi kewajiban kalian, yaitu nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang makruf.” (HR Malik, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibn Majah, An-Nasai, Ad-Darimi, Ahmad, Ibn Hibban, Al-Baihaqi, Ibn Khuzaimah, Abad bin Humaid, Ibn Abi Syaibah, dll.)
Hadis ini diriwayatkan dari Ja’far bin Muhammad, dari bapaknya, yaitu Muhammad bin Ali bin al-Husain, dari Jabir bin Abdullah ra.. Sabda Rasul ini merupakan penggalan dari khotbah panjang yang beliau sampaikan di Arafah pada saat Haji Wada’.
Nabi Muhammad Shallallahu aliahi wa sallam bersabda, “FattaqûLlâh fî an-nisâ’.”
Al-Munawi menjelaskan maksud hadis tersebut adalah, “Bertakwalah dalam hal hak-hak mereka.”
Ustaz Yahya Abdurrahman menjelaskan dengan mengutip Imam An-Nawawi di dalam Syarh Shahîh Muslim yang menyatakan, “Hadis ini merupakan dorongan untuk memperhatikan hak para wanita , menasihati mereka, dan memperlakukan mereka secara makruf.”
“Fa innakum akhadztumûhunna bi amâniLlâh—di dalam sebagian riwayat dengan lafaz “bi amânatiLlâh—maksudnya adalah “bi ‘ahdiLlâh (dengan janji Allah), yaitu janji untuk bersikap lembut dan bergaul dengan baik.”
“Wa istahlaltum furûjahunna bi kalimatiLlâh,” maksudnya adalah dengan syariat-Nya atau dengan perintah dan hukum-Nya, yaitu kebolehan dari Allah, dan kalimat firman Allah, “fankihû mâ thâba lakum min an-nisâ’ (nikahilah wanita yang kalian sukai)”. Juga dikatakan maknanya adalah dengan ijab dan kabul, yaitu dengan kalimat yang diperintahkan oleh Allah.
Salah satunya sebagai berikut:
فَاتَّقُوْا اللهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانِ اللهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُوْنَهُ فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوْهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوف
“Bertakwalah kepada Allah tentang (urusan) wanita, karena sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kalian mempunyai hak yang menjadi kewajiban mereka, yaitu mereka tidak boleh memasukkan ke rumah kalian orang yang tidak kalian sukai. Jika mereka melakukannya, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Mereka pun memiliki hak yang menjadi kewajiban kalian, yaitu nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang makruf.” (HR Malik, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibn Majah, An-Nasai, Ad-Darimi, Ahmad, Ibn Hibban, Al-Baihaqi, Ibn Khuzaimah, Abad bin Humaid, Ibn Abi Syaibah, dll.)
Hadis ini diriwayatkan dari Ja’far bin Muhammad, dari bapaknya, yaitu Muhammad bin Ali bin al-Husain, dari Jabir bin Abdullah ra.. Sabda Rasul ini merupakan penggalan dari khotbah panjang yang beliau sampaikan di Arafah pada saat Haji Wada’.
Nabi Muhammad Shallallahu aliahi wa sallam bersabda, “FattaqûLlâh fî an-nisâ’.”
Al-Munawi menjelaskan maksud hadis tersebut adalah, “Bertakwalah dalam hal hak-hak mereka.”
Ustaz Yahya Abdurrahman menjelaskan dengan mengutip Imam An-Nawawi di dalam Syarh Shahîh Muslim yang menyatakan, “Hadis ini merupakan dorongan untuk memperhatikan hak para wanita , menasihati mereka, dan memperlakukan mereka secara makruf.”
“Fa innakum akhadztumûhunna bi amâniLlâh—di dalam sebagian riwayat dengan lafaz “bi amânatiLlâh—maksudnya adalah “bi ‘ahdiLlâh (dengan janji Allah), yaitu janji untuk bersikap lembut dan bergaul dengan baik.”
“Wa istahlaltum furûjahunna bi kalimatiLlâh,” maksudnya adalah dengan syariat-Nya atau dengan perintah dan hukum-Nya, yaitu kebolehan dari Allah, dan kalimat firman Allah, “fankihû mâ thâba lakum min an-nisâ’ (nikahilah wanita yang kalian sukai)”. Juga dikatakan maknanya adalah dengan ijab dan kabul, yaitu dengan kalimat yang diperintahkan oleh Allah.
Lihat Juga :