Arab Saudi Terapkan Denda 50.000 Riyal dan Penjara bagi Pelanggar Haji
Sabtu, 24 Februari 2024 - 19:41 WIB
Arab Saudi memperingatkan jemaah haji agar menghindari haji tanpa izin. Gulf News melaporkan Negeri penyelenggara haji ini menerapkan hukuman yang ketat untuk mengurangi potensi pelanggaran.
Bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Paspor, otoritas Saudi telah menetapkan konsekuensi berat bagi individu yang terbukti melanggar peraturan haji .
Kementerian Haji dan Umrah menekankan bahwa melakukan haji tanpa memperoleh izin yang diperlukan adalah ilegal dan dikenakan denda sebesar 50.000 riyal Saudi.
Selain itu, individu yang kedapatan mengangkut jamaah tanpa izin yang sesuai juga akan dikenakan denda hingga 50.000 riyal.
Ekspatriat yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran tersebut akan dipenjara selama enam bulan, diikuti dengan deportasi dari Arab Saudi. Mereka akan dilarang masuk kembali ke negara itu selama 10 tahun.
Selain itu, mereka yang melanggar peraturan akan menghadapi hukuman publik karena diumumkan melalui saluran media.
Bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Paspor, otoritas Saudi telah menetapkan konsekuensi berat bagi individu yang terbukti melanggar peraturan haji .
Kementerian Haji dan Umrah menekankan bahwa melakukan haji tanpa memperoleh izin yang diperlukan adalah ilegal dan dikenakan denda sebesar 50.000 riyal Saudi.
Selain itu, individu yang kedapatan mengangkut jamaah tanpa izin yang sesuai juga akan dikenakan denda hingga 50.000 riyal.
Ekspatriat yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran tersebut akan dipenjara selama enam bulan, diikuti dengan deportasi dari Arab Saudi. Mereka akan dilarang masuk kembali ke negara itu selama 10 tahun.
Selain itu, mereka yang melanggar peraturan akan menghadapi hukuman publik karena diumumkan melalui saluran media.
(mhy)